Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag
28 February 2023 47x Artikel, Info Haji, Info Samira
Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah,
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat dua poin penting yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di Seluruh Indonesia.
1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing;
2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi:
a. dalam hal proses penerbitan paspor:
1) bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama;
2) bagi proses permohonan paspor RI Jemaah haji khusus dan umroh
dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), dikecualikan
proses permohonan penggantian rusak / hilang / perubahan data, layanan
percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan
khusus/penyandang disabilitas;
b. melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat.
“Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tegas Silmy Karim
SUMBER : HIMPUH
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Pelunasan Haji Khusus Tahap II Segera Dimulai, Ini Pesan Penting dari Himpuh
Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai membuka Pelunasan Haji Khusus Tahap II pada 5-10 April 2023. Berdasarkan data terakhir, hingga penutupan Pelunasan Haji Tahap I, total ada 13.181 jemaah yang telah melunasi, sehingga masih tersisa kuota jemaah sebanyak 3.124. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang ... selengkapnya
Tahun 2025 Bakal Jadi Ibadah Haji Terakhir yang Berlangsung saat Musim Panas
Cuaca panas yang selama ini selalu dirasakan jemaah haji dari tahun ke tahun nampaknya akan segera berakhir. Pusat Meteorologi Nasional (NMC) Arab Saudi memprediksi tahun 2025 M/1446 H bakal menjadi momen terakhir ibadah haji berlangsung saat musim panas. “Musim haji akan memasuki fase baru perubahan iklim pada tahun 2026,” ujar Hussein Al-Qahtani, J... selengkapnya
Proses Pembentukan PPNS Kembali Dilanjutkan, Kemenag: Demi Penegakan Hukum atas Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus
Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan regulasi, PPNS harus sudah terbentuk dua tahun setelah UU Nomor 8 Tahun 2019 disahkan, namun karena pandemi Covid-19, maka prosesnya tertunda. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hi... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar