Kementerian Agama (Kemenag) akan semakin memperketat penetapan istithaah kesehatan pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.
Mulai tahun depan, jemaah yang bisa melakukan pelunasan haji adalah mereka yang telah memenuhi aspek istithaah kesehatan, dengan kata lain, yang tidak istithaah dilarang melunasi biaya haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan ada dua kategori tidak istithaah, yaitu kategori sementara dan kategori permanen.
Jemaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.
“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya. Adapun jemaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” jelas Hilman seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (11/9/2023).
Hilman menyatakan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah.
“Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,” ujar Hilman.
“Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat,” pungkasnya.
Sumber : himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Menu Haji 2025 Tetap Pertahankan Citarasa Nusantara
Menu Haji 2025, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar evaluasi pelayan katering jemaah haji di Arab Saudi 1445 H/2024 M. Rapat mengevaluasi menu makanan sekaligus meningkatkan cita rasa nusantara dan bahan baku Indonesia. Evaluasi juga mencakup variasi menu, siklus menu, serta gizi makanan yang akan dikonsumsi jemaah haji. Hadir, Dire... selengkapnya
Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 1443H
Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 1443H- Setiap muslimin maupun muslimat disunahkan menunaikan puasa Arafah di bulan Zulhijah. Puasa sunah ini dijalankan menjelang Idul Adha, tepatnya pada 9 Zulhijah. Puasa Arafah 9 Dzulhijjah memiliki keutamaan begitu besar. Oleh karenanya para ulama memasukkan puasa Arafah ini ke dalam puasa sunnah yang sangat dian... selengkapnya
Palang Merah Saudi Selamatkan Jemaah Indonesia yang Kena Serangan Jantung
Otoritas Bulan Sabit Merah Saudi (SRCA) berhasil menyelamatkan nyawa seorang jemaah umroh asal Indonesia yang mengalami serangan jantung di wilayah suci Al-Masaa, Masjidil Haram. Ia adalah seorang pria paruh baya berusia 50 tahun. Melansir Saudi Gazette, tim darurat SRCA tiba di lokasi dalam waktu empat menit setelah kejadian. Mereka menemukan pria tersebut ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar