Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan

Diduga Promosikan Produk Umrah Backpacker, Kemenag Polisikan Founder Makkah Trip,

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menempuh jalur hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mempromosikan kegiatan umrah non prosedural, seperti umrah mandiri atau umrah backpacker.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengaku telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Senin (2/10/2023).

Adapun pihak yang dilaporkan oleh Kemenag adalah Founder Makkah Trip, bernama Ali. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 115 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : Umroh Terpercaya Izin Resmi

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” tandasnya.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji

Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji

11 October 2024 88x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Kabar Mekkah

Saat menunaikan ibadah haji kemampuan (istithaah) kesehatan fisik jemaah adalah faktor yang amat penting. Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia bahkan telah menjadikan istithaah kesehatan sebagai syarat wajib diperbolehkannya jemaah untuk menunaikan haji. Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tan... selengkapnya

Keutamaan Puasa Arafah

Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 1443H

28 June 2022 50x Artikel, Kabar Mekkah

Keutamaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 1443H- Setiap muslimin maupun muslimat disunahkan menunaikan  puasa Arafah di bulan Zulhijah. Puasa sunah ini dijalankan menjelang Idul Adha, tepatnya pada 9 Zulhijah. Puasa Arafah 9 Dzulhijjah memiliki keutamaan begitu besar. Oleh karenanya para ulama memasukkan puasa Arafah ini ke dalam puasa sunnah yang sangat dian... selengkapnya

lansia

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh bagi Jemaah Lansia

Berdasarkan dari Rencana Perjalanan Haji (RPH) dari Kementerian Agama, jemaah haji tahun 2025M/1446H akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025. Penyelenggaraan haji tahun depan juga diprediksi masih bakal didominasi oleh jemaah lanjut usia (lansia). Menurut Dosen Poltekkes Kemenkes Malang, dr. Endang Sari Dewi Hastuti.,MQIH  terdapat 3 kelompok kategori... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.