Tenaga Kesehatan Haji 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji (TKH) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024. Pendaftaran lowongan kerja ini akan dibuka pada hari ini Senin 18 hingga 31 Desember 2023.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo mengatakan setiap tahun mayoritas peserta haji merupakan lanjut usia (lansia) dan tergolong berisiko tinggi dari sisi kesehatan. Kepekaan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh calon tenaga kesehatan haji.
“Kami mengharapkan tenaga kesehatan haji yang lebih sensitif untuk membantu para jemaah haji,” ujar Liliek di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, selama ini petugas kesehatan haji dalam penyelenggaraan setiap tahun sangat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
“Karenanya, pelayanan yang diberikan oleh petugas kesehatan harus semakin meningkat setiap tahunnya. Perekrutan tahun ini akan sangat selektif dan transparan untuk kelancaran penyelenggaraan ibadah haji,” ucap Liliek.
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pria dan Wanita
3. Pendikan atau lulusan sesuai dengan posisi yang dilamar
4. Beragama Islam
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Tidak terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata yang sedang berlangsung
7. Memiliki surat izin dari atasan tempat bekerja saat ini yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama terang, dan meterai
8. Mampu berbahasa Indonesia/Arab/Inggris
9. Tidak memahrami atau dimahrami
Posisi yang Dibutuhkan:
A. Petugas KKHI/Bandara:
1. Dokter Umum: 10
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 6
3. Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah: 6
4. Dokter Spesialis Penyakit Paru: 6
5. Dokter Spesialis Penyakit Saraf: 3
6. Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum: 2
7. Dokter Spesialis Penyakit Ortopedi: 2
8. Dokter Spesialis Penyakit Anestesi: 4
9. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi Medik: 2
10. Dokter Spesialis Emergency: 5
11. Dokter Spesialis Jiwa: 2
12. Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan: 2
13. Dokter Gigi: 2
14. Perawat: 99
15. Apoteker:12
16. Analis Laboratorium: 3
17. Penata Rontgen: 2
18. Rekam Medik: 3
19. Elektromedik: 3
20. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi: 2
21. Ahli Gizi: 2
22. Sanitasi: 9
B. Petugas Sektor
1. Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Paru/Jantung: 11
2. Dokter Spesialis Emergensi/Anestesi/Umum: 16
3. Perawat: 32
4. Promosi Kesehatan: 12
Jumlah PPIH: 258
C. Tenaga Kesehatan Haji (Kloter)
1. Dokter Umum/ Spesialis: 598
2. Perawat:1.196
Jumlah TKH: 1.794
Jadwal Seleksi:
1. Pendaftaran rekrutmen online: 18-31 Desember 2022
2. Seleksi online Administrasi: 2-4 Januari 2024
3. Pengumuman Peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji: 5 Januari 2024
4. Tes Wawasan Kesehatan Haji: 8-12 Januari 2024
5. Pengumuman masuk tahap pemeriksaan kesehatan: 13 Januari 2024
6. Pemeriksaan & upload dokumen medical check up (MCU), tes narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (napza), tes MMPI/jiwa sederhana: 15-19 Januari 2024
7. Verifikasi dokumen pendaftaran: 22-25 Januari 2024
8. Pleno penetapan hasil rekrutmen: 26-28 Januari 2024
9. Pengumuman peserta latih: 31 Januari 2024
10. Pelatihan Kompetensi: segera ditentukan
11 Integrasi/Pembekalan: segera ditentukan
12 Pengurusan dokumen visa: segera ditentukan.
Link pendaftaran
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://daftarin.kemkes.go.id/. Kemenkes mengingatkan, pendaftaran TKH 2024 tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk menjaga integritas seleksi, pelamar tidak diperkenankan memberi apa pun kepada pejabat atau pegawai Kemenkes.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Manasik Haji di Mercure Batavia Jakarta Hari ke 3
Samiratravel.co.id – Samira Travel, Jakarta, Memberangkatkan 48 Calon Jama’ah Haji (Calhaj) furoda, dari Hotel Mercure Jakarta Batavia pada hari ke 3 – Aska, Jum’at (24/6/2023). Pengarahan Kesehatan Untuk Jamaah Haji bersama Dr. Dina Karmila, tips penting nya menjaga kesehatan pada saat berhaji. Itinerary Haji bersama Ummi Dini Lukitasari, Pe... selengkapnya
Masuk Makkah Tanpa Ijin Haji Bakal Didenda Rp42 Juta dan Disanksi Deportasi
Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024. Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi ... selengkapnya
Saudi Batasi Usia Minimal Jemaah Haji
Saudi Batasi Usia Minimal Jemaah Haji 12 Tahun, Kementerian Haji Arab Saudi menetapkan usia minimum bagi jemaah haji musim 1444 H/2023 M adalah 12 tahun. Selain itu, Saudi juga akan memprioritaskan jemaah yang mendaftar haji pada tahun ini merupakan umat Islam yang belum pernah melakukan haji sebelumnya untuk menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Dilansir ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar