Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Mulai Januari 2024 Pembayaran Sewa Rumah Di Arab Saudi Dilakukan Melalui Platform Ejar

Mulai Januari 2024 bulan depan, Arab Saudi mengharuskan semua pembayaran sewa untuk transaksi perumahan harus dilakukan hanya melalui platform online.

Tayseer Al Mufarrej, juru bicara Otoritas Umum Real Estate Arab Saudi, menegaskan langkah ini sebagai sarana untuk memastikan transaksi keuangan yang aman di pasar kontrak perumahan di Kerajaan.

Al Mufarrej menyoroti bahwa penggunaan platform Ejar secara eksklusif untuk pembayaran sewa mulai Januari dan seterusnya bertujuan untuk meminimalkan keterlibatan pihak ketiga dan meningkatkan keamanan transaksi pasar. Pihak berwenang merencanakan hukuman segera dan tegas, termasuk skorsing langsung bagi pelanggar sesuai peraturan real estate.

Untuk memastikan keseriusan peraturan tersebut, Al Mufarrej menyatakan, “Setiap kecurigaan kriminal atau pelanggaran peraturan akan dirujuk ke badan keamanan untuk tindakan yang diperlukan,” kata dia dilansir dari Saudi Gazette pada Selasa (26/12).

maxresdefault (2).jpg

Percayakan Kepada Platform Ejar dan Transformasi Digital

Sekitar 8 juta kontrak penyewaan perumahan telah didaftarkan melalui platform Ejar, yang menunjukkan kepercayaan para pemangku kepentingan real estate terhadap keandalannya. Al Mufarrej memuji ketahanan platform, menegaskan stabilitasnya dan tidak adanya gangguan teknis.

“Saluran pembayaran digital yang disetujui Ejar adalah Mada atau SADAD dengan menggunakan nomor biller 153,” kata platform tersebut.

Ejar menjelaskan, penerapan mekanisme pembayaran melalui saluran digital di platform merupakan implementasi dari keputusan Dewan Menteri.

Hal ini untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk menyediakan layanan pembayaran elektronik untuk pembayaran kontrak sewa guna menjaga hak-hak pihak yang terlibat dalam proses sewa, serta untuk meningkatkan tingkat transparansi dalam pengoperasian real estat, dan mengurangi penipuan. operasi.

Platform tersebut mengindikasikan bahwa pembayaran akan tersedia melalui saluran digital di platform untuk kontrak tempat tinggal yang sah atau telah habis masa berlakunya, dan pembayaran akan ditransfer ke rekening bank pemilik rumah.

Pembayarannya juga dapat dicicil, tidak perlu mengeluarkan voucher kwitansi pembayaran sewa yang dibayarkan melalui Ejar karena diterbitkan secara otomatis.

Diklarifikasi juga bahwa penerbitan voucher tanda terima elektronik akan dihentikan dalam kontrak perumahan baru.

Mengenai kemungkinan penggunaan cek atau uang tunai untuk membayar seluruh sewa seluruhnya atau sebagian, Ejar menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dalam pembayaran sewa untuk kontrak yang sah atau telah habis masa berlakunya saja.

Wajib meminta penerbitan kuitansi elektronik dan menyebutkan jenis, nilai, dan tanggal pembayaran, serta awal penerapan pembatasan pembayaran sewa melalui saluran digital.

Dalam sistem Ejar, pemilik adalah pihak yang berhak mengajukan gugatan untuk melaksanakan kontrak sewa melalui platform Najiz Kementerian Kehakiman jika penyewa tidak membayar.

Portal tersebut menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap pembayaran melalui saluran digital di Ejar mengakibatkan kegagalan dalam menjaga hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses sewa selain kemungkinan terjadinya konflik karena kurangnya dokumentasi pembayaran sewa, dan peningkatan dalam kasus penipuan real estat.

Patut dicatat bahwa membatasi pembayaran sewa ke saluran digital di Ejar memudahkan penyewa membayar kewajiban keuangannya untuk kontrak perumahan baru, dan menyetorkannya ke rekening bank pemilik yang terdaftar dalam kontrak sewa.

Jangka waktu maksimum pembayaran sampai ke rekening bank pemilik rumah adalah dalam lima hari kerja.

Patut dicatat bahwa Ejar bertujuan untuk menjaga hak-hak penyewa di semua tahapan proses sewa, mulai dari pemeriksaan unit hunian, memastikan keutuhannya hingga penandatanganan kontrak standar dengan pemilik, yang pada gilirannya wajib melaksanakannya. pemeliharaan rutin dan bertanggung jawab terhadap keamanan bangunan, dan diakhiri dengan memfasilitasi proses penyewaan bagi penyewa.

Evolusi Digital Arab Saudi

Arab Saudi, dengan populasi sekitar 32,2 juta jiwa, semakin menerapkan digitalisasi, terutama dipercepat saat terjadi pembatasan global akibat COVID-19. Di antaranya termasuk pengenalan aplikasi Absher pada tahun 2013 dan perluasan layanan berikutnya, memberikan akses kepada warga dan ekspatriat ke berbagai fungsi pemerintahan.

Selain itu, Kementerian Kehakiman memperkenalkan 11 layanan elektronik baru ke dalam platform Najiz, sehingga total layanan yang tersedia meningkat menjadi lebih dari 150. Inisiatif digital ini mencerminkan komitmen negara untuk memanfaatkan lebih banyak teknologi demi tata kelola yang efisien dan aksesibilitas layanan.

sumber : Himpuh

Tags:

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Jemaah Umrah Jalani Perawatan di Saudi Hingga Setahun, Kemenag Apresiasi Peran PPIU

Jemaah Umrah Jalani Perawatan di Saudi Hingga Setahun, Kemenag Apresiasi Peran PPIU

28 November 2023 43x Artikel, Info Haji

Kementerian Agama (Kemenag) memulangkan jemaah umrah sakit dari Arab Saudi setelah satu tahun dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Jemaah umrah atas nama Suparti Supini Suramto (53) berasal dari Kab. Semarang, Jawa Tengah ini dipulangkan dengan posisi berbaring (strecher). Diketahui Suparti Supini Suramto melaksanakan ibadah umrah pada tanggal 10 Agustu... selengkapnya

Arab Saudi Kembali Wajibkan Vaksin Meningitis

Arab Saudi Kembali Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah Mulai Musim Depan

Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat muslim yang khendak menunaikan ibadah umrah. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada umrah musim 1445 H/2024M, serta berlaku bagi seluruh calon jemaah umrah [usia 1 tahun ke atas] dari seluruh dunia, termasuk Indone... selengkapnya

Arab Saudi Larang Jemaah Laksanakan Umrah Lebih dari Sekali saat Ramadhan

Arab Saudi Larang Jemaah Laksanakan Umrah Lebih dari Sekali saat Ramadhan

19 March 2024 50x Artikel, Blog, Kabar Mekkah, Tips Umroh

Pemerintah Arab Saudi melarang umrah lebih dari sekali selama Ramadan. Aturan ini dikeluarkan menyusul bulan ini merupakan puncak musim umrah di Masjidil Haram. Melansir Gulf News, Senin (18/3/2024), larangan umrah lebih dari sekali selama bulan suci ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyebut tidak mengeluarkan... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.