Saudi Umumkan Batas Akhir Kedatangan Jemaah Umrah ke Kerajaan
19 March 2024 91x Artikel, Blog, Kabar Mekkah, Tips Umroh
Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) telah menerbitkan pengumuman mengenai batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Kerajaan untuk tahun 2024M/1445H.
Dalam pengumuman tersebut GACA menegaskan bahwa masuknya pemegang visa Umrah di kerajaan Arab Saudi untuk tahun 1445H adalah pada 1 Muharram.
Sementara itu Tanggal Terakhir Masuknya Pemegang Visa Umroh Di Kerajaan Arab Saudi Adalah Tanggal 15 Dzul-Qi’dah 1445 H Sesuai Tanggal 23 Mei 2024.
GACA menghimbau Pemegang Visa Umrah Diwajibkan Meninggalkan Kerajaan Arab Saudi Sebelum Tanggal 29 Dzul-Qi’dah 1445 H Sesuai Tanggal 06 Juni 2024.
Adapun untuk musim baru umrah 1446 H akan dibuka 01 Muharram / 07 Juli 2024.
GACA menghimbau semua maskapai penerbangan yang membawa penumpang umrah ke kerajaan dengan penerbangan terjadwal atau charter harus mematuhi di atas.
Kegagalan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh GACA merupakan pelanggaran eksplisit terhadap perintah pemerintah, prosedur hukum akan dimulai terhadap pelanggar yang akan bertanggung jawab.
GACA juga mengingatkan jamaah bahwa visa umrah tidak mengizinkan individu untuk menunaikan ibadah haji.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kejutan Spesial untuk Jama’ah Umroh DGi
Setiap umat muslim pasti memimpikan bisa beribadah ke tanah suci. Mereka rela mengeluarkan uang puluhan juta rupiah demi biaya perjalanan religi tersebut. Namun sayang masih banyak biro perjalanan umroh yang melakukan penipuan jamaah umroh. Banyak yang trauma dengan Biro umroh. Untuk itu masyarakat harus lebih hati – hati dalam memilih Biro yang akan memba... selengkapnya
Samira Travel cabang Semarang, Mendapatkan Kepercayaan oleh Pemkot Kota Semarang
Alhamdulillah Samira Travel cabang Semarang, mendapatkan kepercayaan oleh Pemkot Kota Semarang untuk melayani Tamu Allah di jajaran Pemkot Semarang, dan siang ini di Balaikota Semarang pelepasan jamaah umroh oleh ibu Walikota Semarang.. Ibu Ir.Hevearita Gunaryanti Rahayu…(Bu Ita), UMBAST 5 OKTOBER insya allah umroh yang Mabrur maabruroh, setiap tahun u... selengkapnya
Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI..... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar