Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Pedoman Khusus bagi Jemaah Perempuan

Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengeluarkan pedoman bagi jemaah perempuan selama di dua masjid suci. Ada sembilan poin penting.

Dilansir dari Gulf News dan MM News, Rabu (11/12/2024), pedoman tersebut dibagikan melalui akun resmi otoritas di X baru-baru ini. Otoritas mengimbau jemaah perempuan mematuhi aturan saat berada di area salat.

Aturan ini meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, dan menjaga kelurusan shaf salat.

Jemaah perempuan juga diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat salat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat tersebut dan meningkatkan pengalaman ibadah kolektif bagi semua jemaah,” terang otoritas.

Selain aturan diatas, Otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) juga telah menerbitkan aturan terkait berpakaian bagi perempuan. Aturan ini berlaku bagi jemaah wanita yang hendak menunaikan umrah di Masjidil Haram, Makkah.

Pedoman dalam berpakaian tersebut disampaikan oleh pihak berwenang melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam akun media sosial X (sebelumnya dikenal dengan Twitter) beberapa waktu lalu.

Dilaporkan dari Arabian Business, setidaknya, ada tiga aturan yang perlu dipedomani bagi jemaah umrah perempuan di antaranya sebagai berikut.

  • Pakaian yang dikenakan harus lebar dan longgar
  • Pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh
  • Pakaian yang dikenakan tidak boleh memiliki elemen dekoratif apa pun

Meski demikian, pihak kementerian tetap menegaskan, jemaah wanita tetap memiliki hak untuk memilih pakaian mereka dengan catatan tetap mempertimbangkan kepatuhan pada pedoman yang telah disebutkan.

Sumber : Himpuh

Tags: ,

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Haji 2023: Biaya Haji Jemaah 49,8 Juta, Lunas Tunda 2020 Tidak Perlu Nambah

Haji 2023: Biaya Haji Jemaah 49,8 Juta, Lunas Tunda 2020 Tidak Perlu Nambah

16 February 2023 27x Artikel, Info Haji, Info Samira

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp4... selengkapnya

Apresiasi Mashariq, Menag Yaqut: Mereka Telah Siapkan

Apresiasi Mashariq, Menag Yaqut: Mereka Telah Siapkan Layanan Haji Sesuai Kontrak

14 June 2024 29x Artikel, Info Haji

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi berbagai fasilitas yang telah disiapkan Syarikah Mashariq untuk melayani jemaah haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Menurut Menag Yaqut, sejumlah fasilitas mengalami peningkatan signifikan, dan itu telah sesuai dengan kontrak layanan yang disepakati. “Semua kita cek. Ada tambahan ... selengkapnya

jalan baru

Jelang Musim Haji 2025, Saudi Resmikan Jalan Baru

24 January 2025 34x Artikel, Blog, Info Saudi

Pemerintah Saudi telah membangun 283 kilometer jalan baru yang menghubungkan sebagian wilayah kerajaan dengan wilayah suci Mekkah untuk melayani jamaah haji. Kepala Cabang Kementerian Perhubungan di Kota Makkah Khaled Al Otaibi mengatakan Proyek yang dibangun oleh Otoritas Umum Jalan Raya Saudi termasuk jalan tol yang menghubungkan Riyadh dengan kota Taif di... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.