Saudi Umumkan Batas Akhir Kedatangan Jemaah Umrah ke Kerajaan
19 March 2024 113x Artikel, Blog, Kabar Mekkah, Tips Umroh
Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) telah menerbitkan pengumuman mengenai batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Kerajaan untuk tahun 2024M/1445H.
Dalam pengumuman tersebut GACA menegaskan bahwa masuknya pemegang visa Umrah di kerajaan Arab Saudi untuk tahun 1445H adalah pada 1 Muharram.
Sementara itu Tanggal Terakhir Masuknya Pemegang Visa Umroh Di Kerajaan Arab Saudi Adalah Tanggal 15 Dzul-Qi’dah 1445 H Sesuai Tanggal 23 Mei 2024.
GACA menghimbau Pemegang Visa Umrah Diwajibkan Meninggalkan Kerajaan Arab Saudi Sebelum Tanggal 29 Dzul-Qi’dah 1445 H Sesuai Tanggal 06 Juni 2024.
Adapun untuk musim baru umrah 1446 H akan dibuka 01 Muharram / 07 Juli 2024.
GACA menghimbau semua maskapai penerbangan yang membawa penumpang umrah ke kerajaan dengan penerbangan terjadwal atau charter harus mematuhi di atas.
Kegagalan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh GACA merupakan pelanggaran eksplisit terhadap perintah pemerintah, prosedur hukum akan dimulai terhadap pelanggar yang akan bertanggung jawab.
GACA juga mengingatkan jamaah bahwa visa umrah tidak mengizinkan individu untuk menunaikan ibadah haji.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Solusi Inovatif untuk Pasokan Air bagi Jemaah Haji
Otoritas Air Saudi (SWA) memanfaatkan partisipasinya dalam Konferensi dan Pameran Haji edisi keempat, yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 16 Januari di Jeddah, untuk memamerkan upaya sistem air dan meningkatkan kolaborasi dengan berbagai entitas yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Selama acara tersebut, SWA bertujuan untuk bertukar praktik dan peng... selengkapnya
Begini Cara Cek Berhak Lunas Bipih bagi Jemaah Haji Khusus
Begini Cara Cek Berhak Lunas Bipih bagi Jemaah Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya jamaah haji khusus 1445 H /2024 M. Konfirmasi pelunasan biaya jamaah haji khusus dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama konfirmasi dan pelunasan biaya haji khusus dimulai Selasa (12/12/2023) sampai 15 D... selengkapnya
Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI..... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar