Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Skema Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah, Jemaah Tidak Terkena DAM

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai skema murur saat di Muzdalifah merupakan bagian dari rukhshah (keringanan) yang bisa dipilih oleh jemaah haji untuk mengurangi potensi resiko.

Murur sendiri merupakan mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Menurut Muhammadiyah, jemaah haji yang melintasi Muzdalifah setelah tengah malam, meskipun hanya sebentar, telah memenuhi kriteria dan syarat mabit, sehingga mabitnya sah dan tidak terkena dam isa’ah.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip taysir atau kemudahan. Dalam kaidah hukum dikatakan: “Jika sesuatu itu dirasakan sulit maka beralih kepada yang mudah”, demikian dikutip dari siaran pers Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

“Jika terjadi udzur syar’i, seperti kemacetan atau kondisi darurat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan mabit, maka murur menjadi rukhshah (keringanan) tanpa membedakan waktu awal atau tengah malam, dan jemaah tidak terkena dam isa’ah. Hal ini berdasarkan kaidah: ‘Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti’,” jelasnya lagi.

“(Ini) Diperkuat pula dengan kaidah kedaruratan: ‘Keadaan yang perlu penanganan khusus sama dengan kedaruratan’,” tandasnya.

Pemerintah Indonesia sendiri akan menerapkan skema murur ini bagi jemaah risiko tinggi (risti), lansia, disabilitas, jemaah dengan kursi roda, serta para pendampingnya.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Travel Agent Jual Paket Umrah di Bawah Rp26 Juta, Kemenag: Patut Diwaspadai!

Travel Agent Jual Paket Umrah di Bawah Rp26 Juta, Kemenag: Patut Diwaspadai!

21 August 2023 81x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Kementerian Agama (Kemenag) masih menetapkan harga Rp26 juta sebagai biaya paket umrah dengan standar layanan paling minimal. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin menyebut, apabila ada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menjual harga paket di bawah itu, maka patut untuk diwaspadai. “Sampai saat ini kita masih menetapka... selengkapnya

Pasokan Air

Solusi Inovatif untuk Pasokan Air bagi Jemaah Haji

15 January 2025 84x Artikel, Blog, Info Saudi

Otoritas Air Saudi (SWA) memanfaatkan partisipasinya dalam Konferensi dan Pameran Haji edisi keempat, yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 16 Januari di Jeddah, untuk memamerkan upaya sistem air dan meningkatkan kolaborasi dengan berbagai entitas yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Selama acara tersebut, SWA bertujuan untuk bertukar praktik dan peng... selengkapnya

Bandara Kertajati, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan Ibadah Haji 2023

Bandara Kertajati, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan Ibadah Haji 2023

2 March 2023 67x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Bandara Kertajati, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan Ibadah Haji 2023, Staf Teknis Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, Dr H Nasrullah Jasam MM memberikan kabar bahagia bagi masyarakat Jawa Barat pada khususnya, umumnya warga Indonesia. Jika Bandara Kertajati secara resmi dapat dipergunakan untuk pemberangkatan dan pemulangan ... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.