Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Aturan Saat Mengambil Gambar di Masjidil Haram

Menjalankan rangkaian ibadah haji dan umrah tentu merupakan salah satu momen yang paling sakral, namun juga membahagiakan bagi kita sebagai umat muslim. Maka tak heran disela-sela pelaksanaanya, kita ingin mengabadikan momen tersebut dalam sebuah gambar foto sebagai bentuk kenang-kenangan berharga untuk disimpan.

Meski begitu, patut diketahui ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan saat kita hendak mengambil gambar, khususnya di Masjidil Haram tempat berlangsungnya ritual ibadah haji dan umrah.

Dilansir dari gulfnews Kamis (12/09), Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah merilis aturan berswafoto bagi jemaah haji umrah. Kementerian Haji menghimbau  jemaah yang mengambil foto di area Masjidil Haram agar menghormati ibadah jemaah dan pengunjung lainnya. Pihaknya juga minta agar mengambil foto di luar jalur utama agar tidak mengganggu lalu lintas jemaah.

Menetapkan pedoman untuk tindakan tersebut, Kementerian tersebut menghimbau para jamaah, “Berhati-hatilah untuk tidak mengambil foto orang yang sedang salat dan jamaah haji tanpa izin mereka.”

Para jemaah juga disarankan untuk tidak berdiri terlalu lama saat mengambil foto dan dengan demikian menghambat arus jamaah.

Adapun berikut aturan lengkapnya:

  1. Hormati jemaah dan pengunjung lainnya yang tengah beribadah
  2. Ambil gambar dari sudut yang jauh dari jalur utama
  3. Jaga ketenangan dan hormati situs suci ini saat mengabadikan momen

Musim umrah saat ini, yang dapat dilakukan sepanjang tahun, dimulai pada akhir Juni setelah berakhirnya ibadah haji tahunan yang dihadiri oleh sekitar 1,8 juta Muslim dari seluruh dunia.

Menurut data Saudi, sekitar 13,5 juta orang menunaikan umrah tahun lalu. Kerajaan tersebut berencana menyambut 15 juta Muslim untuk menunaikan umrah tahun depan.

Arab Saudi, tempat kelahiran Islam, dalam beberapa bulan terakhir telah memperkenalkan sejumlah fasilitas bagi Muslim yang ingin datang ke negara tersebut untuk umrah.

Pihak berwenang telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara, dan laut serta berangkat dari bandara mana pun. Jemaah wanita tidak lagi diharuskan didampingi oleh wali laki-laki.

Umat Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan visa wisata diizinkan untuk melaksanakan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, tempat makam Nabi Muhammad (saw) berada di Masjid Nabawi di Madinah setelah memesan janji temu elektronik.

Warga negara Saudi juga dapat mengajukan permohonan untuk mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk mengunjungi kerajaan dan melakukan umrah.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Aturan Masjidil Haram Bisa Berujung Bui

6 Aturan Masjidil Haram Bisa Berujung Bui

21 February 2023 96x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Aturan Masjidil Haram Bisa Berujung Bui, Berkunjung ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah dalam rangka menunaikan ibadah haji atau umrah merupakan impian setiap umat Islam di dunia. Namun jemaah perlu memahami bahwa ada beberapa aturan dari pemerintah Arab Saudi yang wajib dipatuhi ketika berada di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Pasaln... selengkapnya

Museum Al-Qur’an Pamerkan Mozaik

9 August 2025 104x Artikel, Blog, Tips Umroh

 Sebuah mozaik Al-Qur’an raksasa menjadi daya tarik utama di Museum Al-Qur’an yang terletak di Distrik Budaya Hira, Makkah. Karya seni ini menampilkan Surah Al-Fatihah dan bagian awal Surah Al-Baqarah seluas 76,67 meter persegi, tersusun dari lebih dari satu juta keping mozaik porselen. Mozaik ini dibuat berdasarkan manuskrip Al-Qur’an karya kalig... selengkapnya

Arab Saudi Bolehkan Akad Nikah Digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Arab Saudi Bolehkan Akad Nikah Digelar di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

29 January 2024 72x Artikel, Info Samira, Kabar Mekkah

Pihak berwenang Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci umat Islam di Mekkah dan Madinah sebagai bagian dari inisiatif yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung. Dilansir dari gulfnews pada Senin Inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah yang memungkinkan pelaksanaan kontrak pernikahan ... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.