Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » 6 Aturan Masjidil Haram Bisa Berujung Bui

Aturan Masjidil Haram Bisa Berujung Bui, Berkunjung ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah dalam rangka menunaikan ibadah haji atau umrah merupakan impian setiap umat Islam di dunia.

Namun jemaah perlu memahami bahwa ada beberapa aturan dari pemerintah Arab Saudi yang wajib dipatuhi ketika berada di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

Pasalnya, bagi jemaah yang melanggar, harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi bahkan bisa terancam dipenjara.

Berikut merupakan 6 larangan saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

1. Buat Video Berdurasi Lama

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudhah dan lain sebagainya.

Bahkan aturan larangan selfie pun juga terkadang ketat namun tak jarang juga lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas.

Namun jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video dan lain sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.

2. Membentangkan Spanduk

Otoritas Arab Saudi melarang keras para jemaah membentangkan spanduk, banner atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu baik di dalam maupun di luar komplek masjid.

Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

3. Berkerumun Lebih 5 Orang

Otoritas Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.

4. Mengambil Barang Temuan

Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.

Pasalnya, meski niat jamaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jamaah yang dicurigai tersebut.

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jamaah aman.

6. Merokok

Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya.

Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jamaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jamaah.

Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Melihat Ibadah Haji Sebelum Datangnya Islam

Melihat Ibadah Haji Sebelum Datangnya Islam

Haji merupakan ibadah yang paling dinanti dan diinginkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim di dunia, termasuk umat muslim Indonesia. Karena selain membutuhkan biaya yang besar serta syarat-syarat tertentu, dengan melaksanakan ibadah haji seorang muslim dikatakan telah menyempurnakan rukun Islamnya. Ritual ibadah haji sebenarnya sudah ada sebelum Islam ya... selengkapnya

Direktorat Jenderal Keamanan Publik di Arab Saudi mengeluarkan sebuah peringatan menyoal maraknya iklan layanan haji palsu di media sosial. Pihaknya mengimbau masyarakat mengabaikan penawaran tersebut. Dilansir Saudi Gazette, Minggu (12/5/2024), iklan tersebut menawarkan layanan haji atas nama orang lain (badal haji), mengamankan dan mendistribusikan Adahi (kurban), menjual gelang haji, dan menyediakan transportasi. Semuanya dipromosikan oleh individu dan entitas yang tidak dikenal Direktorat akan memberikan sanksi ketat terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan penipuan ini. Mereka juga menegaskan bahwa Proyek Pemanfaatan Hady dan Adahi adalah satu-satunya entitas resmi yang berwenang untuk menjual dan mempromosikan obligasi Adahi. Obligasi tersebut dapat dibeli dengan aman melalui situs web resmi proyek di adahi.org, Platform Nasional Ehsan untuk Pekerjaan Amal, atau dengan menghubungi nomor terpadu 920020193. Keamanan Publik telah mengimbau seluruh individu untuk mematuhi peraturan dan pedoman resmi haji. Jika menemukan pelanggaran atau aktivitas yang mencurigakan, masyarakat bisa menghubungi (911) di Makkah, Riyadh, dan Wilayah Timur, atau (999) di semua wilayah lain di seluruh Kerajaan. Melalui pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji harus memperoleh visa haji yang sah dari otoritas Saudi yang berkoordinasi dengan kantor haji di negara asal calon jemaah. Calon jemaah juga dapat memperolehnya melalui platform "Nusuk Haji" untuk negara-negara yang tidak memiliki kantor tersebut. "Kementerian Saudi memantau dengan cermat iklan dan kampanye dari akun media sosial palsu yang menjanjikan perjalanan haji murah," tulis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Waspada Penipuan! Saudi Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Iklan Haji Palsu di Media Sosial

14 May 2024 6x Blog, Info Samira, Kabar Mekkah

Direktorat Jenderal Keamanan Publik di Arab Saudi mengeluarkan sebuah peringatan menyoal maraknya iklan layanan haji palsu di media sosial. Pihaknya mengimbau masyarakat mengabaikan penawaran tersebut. Dilansir Saudi Gazette, Minggu (12/5/2024), iklan tersebut menawarkan layanan haji atas nama orang lain (badal haji), mengamankan dan mendistribusikan Adahi (... selengkapnya

Rezeki berlimpah

Ingin Rezekimu Berlimpah ?, Baca Surat ini !

29 June 2022 9x Artikel, Tips Umroh

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=G4xfS3w3vV8[/embedyt] selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.