Pihak berwenang Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci umat Islam di Mekkah dan Madinah sebagai bagian dari inisiatif yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung.
Dilansir dari gulfnews pada Senin Inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah yang memungkinkan pelaksanaan kontrak pernikahan yang terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, Al Watan melaporkan.
Para ahli menyebut inisiatif ini sebagai “peluang” bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu dengan mempertimbangkan kedua tempat tersebut.
Mazoun Saudi, atau pejabat pernikahan, Musaed Al Jabri mengatakan melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam, mengatakan bahwa Nabi Muhammad (SAW) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.
Al Jabri mencatat, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.
“Hal ini disebabkan beberapa alasan,” katanya. “Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.
Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.
Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta upacara, katanya, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras. “Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” tambah Al Jabri.
Jutaan Muslim dari dalam dan luar Arab Saudi setiap tahunnya pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi dan landmark Islam lainnya di Madinah.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Jadwal Ibadah Shalat di Hijir Ismail bagi Jemaah
Hijir Ismail merupakan bangunan tembok berbentuk setengah lingkaran yang terletak di sebelah utara Ka’bah dan termasuk salah satu tempat mustajab untuk berdoa. Bangunan ini masih menjadi bagian dari Ka’bah sehingga turut dikelilingi orang-orang ketika tawaf. Hijir Ismail merupakan tempat yang penuh keutamaan. Karenanya Jemaah haji dan umrah selal... selengkapnya
Mengenal Haji Khusus Syarat dan Cara Pendaftarannya, Awas Hati Hati Pilih PIHK !
Program pemberangkatan haji di Indonesia salah satunya bisa dilakukan melalui haji khusus atau yang dikenal dengan Haji Plus. Dalam pelaksanaannya, jemaah perlu hati-hati saat melakukan pendaftaran haji khusus. Secara umum, ada tiga jenis pemberangkatan haji di Tanah Air. Di antaranya melalui haji reguler, haji khusus, dan haji furoda. Haji reguler dan haji ... selengkapnya
BPKH Tekor Rp1,02 Triliun untuk Biaya Haji 2024, Kok Bisa?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan dana nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun rupiah atau Rp37,3 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan dan BPKH di Jakarta pada Senin (27/11). Dengan demikian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar