Mengenal Haji Khusus Syarat dan Cara Pendaftarannya, Awas Hati Hati Pilih PIHK !
Program pemberangkatan haji di Indonesia salah satunya bisa dilakukan melalui haji khusus atau yang dikenal dengan Haji Plus. Dalam pelaksanaannya, jemaah perlu hati-hati saat melakukan pendaftaran haji khusus.
Secara umum, ada tiga jenis pemberangkatan haji di Tanah Air. Di antaranya melalui haji reguler, haji khusus, dan haji furoda. Haji reguler dan haji khusus menggunakan kuota yang didapatkan Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Adapun, haji furoda menggunakan kuota khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Berdasarkan keputusan rapat Panja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin (27/11/2023) lalu, total kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 241 ribu. Dari jumlah tersebut, 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 sisanya untuk haji khusus.
Selain kuota yang berbeda, cara pendaftaran antara haji reguler dan haji khusus juga berbeda. Pendaftaran haji reguler dilakukan dengan membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) baru mendaftar ke kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi.
Sementara itu, pendaftaran haji khusus dilakukan melalui penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ang sudah mendapat izin dari Kementerian Agama.
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, pendaftaran haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Calon jemaah haji harus memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu untuk bisa melakukan pendaftaran
Selain itu perbedaan lainnya adalah terkait masa tunggu. Jika pada haji reguler masa tunggu berkisar pada 11 – 47 tahun, maka haji khusus berkisar di rentang 7-10 tahun. Namun tentunya dengan masa tunggu yang lebih singkat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan juga jauh lebih mahal dari pada haji reguler yang notebene di subsidi oleh nilai manfaat sebesar 40 persen dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nah, ada beberapa hal yang harus dipastikan sebelum Anda memilih agen travel PIHK:
1. Calon jemaah haji plus bisa memastikan biro dan agen travel PIHK resmi dan terdaftar di Kemenag, dengan menanyakan langsung pada petugas di kantor Kemenag.
Atau bisa juga dengan mengeceknya lewat website resmi Kemenag.
2. Bisa juga menanyakan langsung kepada keluarga atau relasi yang sebelumnya memakai jasa travel haji yang dituju.
3. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
4. Pastikan jadwal pasti keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktu pemberangkatan. Sebab, setiap agen travel haji yang resmi pasti sudah memiliki kuota visa dan tanggal keberangkatan yang pasti.
Kemudian, pertimbangkan untuk memilih travel haji yang memiliki asuransi bagi calon jemaah.
Syarat Mendaftar Haji Plus
1) Formulir pendaftaran.
2) Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.
3) Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata
4) Fotokopi KTP;
5) Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
6) Fotokopi Akta Kelahiran;
7) Fotokopi Surat Nikah;
8) Sebanyak 30 lembar pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang putih;
9) Sebanyak 15 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih;
10) Surat kuasa pemilihan PIHK;
11) Surat pernyataan waiting list;
12) Membayar Uang Muka (down payment) untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama
Cara Pendaftaran Haji Khusus atau Haji Plus
Pendaftaran haji khusus bisa dilakukan melalui layanan PIHK atau layanan elektronik. Berikut langkah-langkah pendaftaran haji khusus melalui PIHK.
1. Datang dan mendaftar ke PIHK yang terdaftar di Kemenag dan statusnya aktif
2. Petugas PIHK akan melakukan input data jemaah haji khusus ke dalam aplikasi Siskohat
3. Ikuti pengambilan foto dari petugas PIHK
4. Petugas PIHK mencetak Surat Pendaftaran Haji (SPH) Khusus yang berisi nomor pendaftaran dan ditandatangani jemaah haji khusus
5. Tunggu petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran jemaah haji khusus
6. Bawa SPH Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk melakukan pembayaran setoran awal Bipih Khusus
7. Petugas Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak dan memberikan bukti setoran awal kepada calon jemaah haji khusus yang berisi Nomor Porsi
9. Simpan bukti setoran awal Bipih Khusus
Adapun, bagi jemaah yang ingin melakukan pendaftaran melalui layanan elektronik dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Lakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji
2. Pilih PIHK
3. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran dan foto
4. Tunggu petugas kantor wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran paling lama 1×24 jam pada hari kerja
5. Calon jemaah haji khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik
6. Bawa SPH Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk melakukan pembayaran setoran awal Bipih Khusus
7. Petugas Bipih Khusus akan menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak dan memberikan bukti setoran awal kepada calon jemaah haji khusus yang berisi Nomor Porsi
9. Simpan bukti setoran awal Bipih Khusus dan serahkan lembar ketiganya kepada PIHK
Jika anda masih ragu atau dalam tahap mencari pilihan PIHK untuk mitra perjalanan ibadah haji, anda bisa memilih daftar PIHK yang merupakan anggota dari Asosiasi HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah Haji). Untuk melihat daftar PIHK anggota HIMPUH bisa diakses di link berikut : https://himpuh.or.id/daftar-anggota?nama_perusahaan=&merek_dagang=&jenis_anggota=pihk&provider_visa=&provinsi_id=0&page=1
Sumber : Himpuh