Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Saudi Perbarui Aturan Visa Kerja Sementara

Kementrian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan pembaruan peraturan yang mengatur visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah pada Selasa (01/10).

Seperti dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA Selasa (01/10), Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi sektor swasta, yang memungkinkan bisnis untuk lebih menyelaraskan kebutuhan visa dengan permintaan pasar tenaga kerja dan berkontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih menarik, SPA menambahkan.

Salah satu pembaruan adalah penggantian nama visa kerja musiman menjadi “visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah,” dan memperpanjang masa tenggang untuk visa ini dari tanggal 15 Syaban hingga akhir Muharram (sekitar tanggal 14 Februari hingga 25 Juli).

Peraturan baru tersebut juga akan membahas kebutuhan perusahaan yang beroperasi selama musim umrah, dengan memperluas kelayakan mereka untuk visa kerja sementara.

Peraturan baru juga menguraikan kerangka waktu yang jelas yang diperlukan untuk menyelesaikan prosedur terkait visa, meningkatkan tata kelola dan transparansi.

Selain itu, Kementerian menekankan perlindungan bagi pengusaha dan karyawan dengan mewajibkan kedua belah pihak untuk memberikan kontrak kerja yang ditanda tangani, dan mewajibkan asuransi kesehatan sebagai prasyarat untuk memperoleh visa melalui kedutaan dan konsulat Saudi di luar negeri.

Peraturan baru tersebut juga akan memberlakukan sanksi yang ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan visa kerja sementara.

Dengan demikian, pemilik usaha kini akan menikmati fleksibilitas yang lebih besar, dengan opsi untuk memperpanjang visa selama 90 hari tambahan dan tidak lagi memerlukan pengesahan saat menerbitkan visa sementara, sehingga menyederhanakan prosesnya.

Amandemen ini akan mulai berlaku 180 hari setelah disetujui, memberi waktu bagi bisnis untuk beradaptasi dengan sistem baru sekaligus memastikan bahwa operasi selama musim haji dan umrah berjalan lancar.

sumber : Himpuh

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah

23 February 2023 62x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah “Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22... selengkapnya

Bandara Kertajati, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan Ibadah Haji 2023

Bandara Kertajati, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan Ibadah Haji 2023

2 March 2023 34x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Bandara Kertajati, Resmi Dipergunakan untuk Pemberangkatan Ibadah Haji 2023, Staf Teknis Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, Dr H Nasrullah Jasam MM memberikan kabar bahagia bagi masyarakat Jawa Barat pada khususnya, umumnya warga Indonesia. Jika Bandara Kertajati secara resmi dapat dipergunakan untuk pemberangkatan dan pemulangan ... selengkapnya

Tips Menghindari Kepadatan Saat Melaksanakan Umroh

Tips Menghindari Kepadatan Saat Melaksanakan Umroh

2 October 2024 46x Artikel, Blog, Tips for travellers, Tips Umroh

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagikan tips untuk menghindari kepadatan dan melaksanakan ibadah umrah dengan nyaman di Masjidil Haram. Kementerian mengimbau jemaah memanfaatkan waktu yang tidak ramai untuk memudahkan ibadah umrah. Pihaknya menyebut jemaah bisa melihat indikator warna yang tertera pada aplikasi Nusuk. “Aplikasi #Nusuk mengguna... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.