Menyambut Baik Usulan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
23 December 2024 114x Artikel, Blog, Info Saudi, Qurban, Tips Umroh
Dam adalah denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Salah satunya adalah saat jemaah memilih untuk menunaikan ibadah haji Tamattu’ (menjalankan umrah terlebih dahulu, baru kemudian menunaikan ibadah haji). Haji Tamattu’ menjadi pilihan mayoritas jemaah haji Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar berbagi kisah terkait diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat berkunjungan ke Makkah Al-Mukarramah pada akhir November 2024. Diskusi itu berlangsung salah satu ruangan VIP yang ada di Masjidil Haram, Makkah.
Ada banyak topik yang didiskusikan, termasuk persoalan Dam. Menurut Menag, masalah Dam sempat ditanyakan kepada Menhaj Tawfiq.
“Ada gagasan di negeri kami, bagaimana kalau Dam nya itu kita lakukan di Indonesia?” ujar Menag di Jakarta, Rabu(18/12/2024), saat menceritakan kembali diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Secara ekonomi, jika Dam bisa dilakukan di Indonesia, dan misalnya ada 95% jemaah haji Indonesia yang mengerjakan haji Tamattu’, maka jumlah kambing yang dibutuhkan bisa mencapai 220.000an ekor.
“Itu kan bukan jumlah sedikit. Kalau disembelih di Indonesia, kambingnya Indonesia, maka para peternak di Indonesia akan sangat lega,” sebut Menag.
Di era sekarang, lanjut Menag, Presiden Prabowo sangat mengutamakan peningkatan gizi untuk anak-anak Indonesia. Kebutuhan akan daging atau protein bisa didapat melalui daging Dam. Ditambah lagi dengan hewan kurban yang juga jumlahnya luar biasa. Hal itu akan memberikan dampak yang banyak, anak-anak bisa makan bergizi, para pengusaha kambing juga bisa panen.
“Kata Menhaj Saudi, itu malah membantu kami,” tutur Menag.
Diceritakan Menag, bahwa biaya Arab Saudi untuk mendatangkan tiga jutaan kambing dari luar negeri juga besar, belum termasuk tenaga yang dipakai untuk memotong serta kotoran kambing yang harus dikelola.
“Kalau jemaa haji Indonesia mau menyelenggarakan Damnya di Indonesuia, itu kan sangat terbantu,” terang Menag.
Hanya saja, menurut Menag, dalam pelaksanaannya tetap harus minta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika MUI membolehkan dengan pendekatan Maqasidus Syariah misalnya, maka itu sangat efektif untuk bangsa.
“Tapi sekali lagi wilayah agama itu bukan wilayah pemerintah. Pembuat fatwa itu MUI, bukan pemerintah. Kami akan berdialog dengan MUI,” tegasnya Menag.
Ditanya apakah kebijakan itu dimungkinkan bisa dilakukan tahun ini? Menag mengatakan, “Tergantung nanti dialog kami. Kami sudah mulai melakukan pendekatan-pendekatan.”
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
7 Tips Tidak Tersesat Selama Ibadah Haji
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_6RMc7Dky14[/embedyt] Salam Sahabat Religi, Tidak lama lagi, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan nih ke tanah suci. Nah, karena selama ibadah haji, jemaah berada di wilayah yang baru disinggahi, maka kerap ada sebagian dari mereka tersesat. Agar tidak tersesat selama ibadah haji, yuk simak… Sumber : Kemen... selengkapnya
Sejarah kota Mekkah, Sebelum Islam Datang
Mekkah adalah salah satu kota suci bagi umat Islam yang berada di dataran Hijaz dan menjadi bagian dari Kerajaan Arab Saudi. Mekkah identik dengan keberadaan Kakbah yang menjadi tujuan ibadah seluruh umat Islam di dunia. Sejarah Kota Mekkah Mekkah dijadikan nama kota suci ini yang memiliki arti menghapuskan atau mengurangi. Dengan artian, Mekkah adalah kota.... selengkapnya
Perhotelan Haji Terbaik Selama Musim Haji 2025
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan penghargaan baru bernama Ekram Excellence Award, sebagai bentuk apresiasi terhadap pusat perhotelan haji terbaik selama musim haji 2025. Dilansir dari saudigazette, Penghargaan perdana ini diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Amr Al-Maddah, dan ditujukan kepada pusat-pusat layanan yang beroperasi di b... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

