Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Menyambut Baik Usulan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

Dam adalah denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Salah satunya adalah saat jemaah memilih untuk menunaikan ibadah haji Tamattu’ (menjalankan umrah terlebih dahulu, baru kemudian menunaikan ibadah haji). Haji Tamattu’ menjadi pilihan mayoritas jemaah haji Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar berbagi kisah terkait diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat berkunjungan ke Makkah Al-Mukarramah pada akhir November 2024. Diskusi itu berlangsung salah satu ruangan VIP yang ada di Masjidil Haram, Makkah.

Ada banyak topik yang didiskusikan, termasuk persoalan Dam. Menurut Menag, masalah Dam sempat ditanyakan kepada Menhaj Tawfiq.

“Ada gagasan di negeri kami, bagaimana kalau Dam nya itu kita lakukan di Indonesia?” ujar Menag di Jakarta, Rabu(18/12/2024), saat menceritakan kembali diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Secara ekonomi, jika Dam bisa dilakukan di Indonesia, dan misalnya ada 95% jemaah haji Indonesia yang mengerjakan haji Tamattu’, maka jumlah kambing yang dibutuhkan bisa mencapai 220.000an ekor.

“Itu kan bukan jumlah sedikit. Kalau disembelih di Indonesia, kambingnya Indonesia, maka para peternak di Indonesia akan sangat lega,” sebut Menag.

Di era sekarang, lanjut Menag, Presiden Prabowo sangat mengutamakan peningkatan gizi untuk anak-anak Indonesia. Kebutuhan akan daging atau protein bisa didapat melalui daging Dam. Ditambah lagi dengan hewan kurban yang juga jumlahnya luar biasa. Hal itu akan memberikan dampak yang banyak, anak-anak bisa makan bergizi, para pengusaha kambing juga bisa panen.

“Kata Menhaj Saudi, itu malah membantu kami,” tutur Menag.

Diceritakan Menag, bahwa biaya Arab Saudi untuk mendatangkan tiga jutaan kambing dari luar negeri juga besar, belum termasuk tenaga yang dipakai untuk memotong serta kotoran kambing yang harus dikelola.

“Kalau jemaa haji Indonesia mau menyelenggarakan Damnya di Indonesuia, itu kan sangat terbantu,” terang Menag.

Hanya saja, menurut Menag, dalam pelaksanaannya tetap harus minta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika MUI membolehkan dengan pendekatan Maqasidus Syariah misalnya, maka itu sangat efektif untuk bangsa.

“Tapi sekali lagi wilayah agama itu bukan wilayah pemerintah. Pembuat fatwa itu MUI, bukan pemerintah. Kami akan berdialog dengan MUI,” tegasnya Menag.

Ditanya apakah kebijakan itu dimungkinkan bisa dilakukan tahun ini? Menag mengatakan, “Tergantung nanti dialog kami. Kami sudah mulai melakukan pendekatan-pendekatan.”

Tags: ,

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Penggantian Kiswah Ka'bah Masjidil Haram

Penggantian Kiswah Ka’bah Masjidil Haram Setiap 1 Muharram

1 August 2022 89x Artikel, Kabar Mekkah

Penggantian Kiswah Ka’bah Masjidil Haram Setiap 1 Muharram, kain penutup Ka’bah diganti tepat pada malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah usai salat Isya di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (29/7/2022) malam Waktu Arab Saudi (WAS). Berdasarkan pantauan tim Media Center Haji (MCH), pekerja menaiki tangga hidrolik membuka satu per... selengkapnya

Wakil Emir Pastikan Seluruh Layanan di Makkah Sudah Siap

Wakil Emir Pastikan Seluruh Layanan di Makkah Sudah Siap untuk Sambut Jemaah Haji 2024

17 May 2024 77x Artikel, Info Haji, Kabar Mekkah

Wakil Emir wilayah Makkah Pangeran Saud bin Mishal melakukan tur inspeksi ke situs-situs suci pada hari Kamis (16/05). Dalam Inspeksi tersebut, Pangeran Saud bin Mishal meninjau kemajuan persiapan  sejumlah instansi, departemen, dan fasilitas pemerintah dan swasta dalam menerima tamu-tamu Allah pada ibadah haji tahunan yang akan datang. Ditemani sejumlah p... selengkapnya

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci 18 Juni

14 March 2023 130x Blog, Info Samira, Kabar Mekkah

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci 18 Juni, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan umrah musim 1444 H akan ditutup pada tanggal 15 Dzulqodah atau 4 Juni 2023. Sementara batas akhir untuk apply visa ditetapkan sehari sebelumnya, 14 Dzulqoadah atau 3 Juni 2023. Jemaah umrah juga sudah diwajibkan.... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.