Saudi Terbitkan Aturan Standar Kesehatan Terbaru
15 November 2024 40x Artikel, Blog, Info Saudi, Kabar Mekkah
Kementerian Kesehatan Arab Saudi menerbitkan aturan standar serta rekomendasi kesehatan bagi individu yang berencana melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah ke Masjidil Haram Makkah maupun berziarah ke Masjidi Nabawi di Madinah.
Dalam surat edaran resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, disebutkan bahwa bagi jemaah yang hendak melaksanakan perjalanan ibadah ke tanah suci untuk musim Umrah 1446H diharuskan melakukan sejumlah vakinasi.
Pertama, diharuskan melakukan vaksinasi meningitis bagi semua jemaah umrah berusia diatas 1 tahun.
Kedua, diharuskan melakukan vaksinasi Polio bagi semua jemaah yang berasal dari negara bagian yang melaporkan kasus WPV1 (virus polio liar tipe 1) atau cVDPV1 (virus polio vaksin/sabin yang mengalami mutasi) serta negara bagian yang melaporkan kasus cVDPV2 positif dari sampel manusia atau kasus kelumpuhan lembek akut (AFP).
Negara-negara yang dimaksud antara lain: Afghanistan, Pakistan, Mozambique, DR Congo, Yaman, Nigeria, Kenya, Mali, Chad, South Sudan, DR Congo, Guinea, Somalia, Benin, Niger, Angola, Cameron, Ethiopia and Liberia, Indonesia dan Palestina.
Ketiga, Diharuskan mendapat vaksinasi Demam Kuning (Yellow Fever) bagi semua jemaah berusia lebih dari 9 bulan dari negara atau wilayah yang berisiko penularan demam kuning. Disebutkan negara-negara tersebut antara lain sebagian besar negara Afrika dan beberapa negara Amerika seperti Argentina, Bolivia, Brasil, Kolombia, Ekuador, Guyana Prancis, Guyana, Panama, Paraguay, Peru, Suriname, Venezuela dan Trinidad dan Tobago
Kemenkes Saudi juga menganjurkan rekomendasi kesehatan umum dari kemampuan fisik dan mental yang harus dipenuhi jemaah umrah, yang antara lain:
Rekomendasi Kemampuan fisik dan mental
Kementerian Kesehatan Saudi merekomendasikan agar negara-negara asal jemaah umrah memastikan bahwa jemaah umrah bebas dari penyakit atau cacat yang membatasi tingkat kemampuan fisik dan mental minimal yang diperlukan, termasuk kondisi yang akan membatasi jemaah umrah untuk melakukan ritual umrah. Adapun kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
- Gagal ginjal lanjut yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
- Gagal jantung lanjut dengan gejala yang muncul saat istirahat atau dengan aktivitas fisik minimal.
- Penyakit paru-paru kronis yang memerlukan penggunaan oksigen secara berkala atau terus-menerus.
- Sirosis lanjut disertai dengan tanda-tanda gagal hati seperti asites, perdarahan varises, dan episode penurunan atau kehilangan kesadaran.
- Penyakit neurologis dan psikologis berat yang mengganggu fungsi kognitif atau disertai dengan disabilitas motorik berat.
- Usia lanjut disertai demensia.
- Dua bulan terakhir kehamilan, dan kehamilan berisiko tinggi pada semua tahap kehamilan.
- Penyakit menular aktif yang memiliki implikasi kesehatan masyarakat dalam pertemuan massal (seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah).
- Pasien dengan kanker aktif yang menerima kemoterapi.
Penyakit kronis
Kementerian Kesehatan menganjurkan agar jemaah umrah dengan penyakit kronis mengunjungi penyedia layanan kesehatan sebelum melakukan perjalanan umrah, dan membawa serta dokumen kondisi kesehatan mereka dan jumlah obat yang cukup yang mereka konsumsi dalam kemasan aslinya.
Infeksi saluran pernapasan dan penyakit yang ditularkan melalui vektor, makanan, dan air
Untuk mencegah infeksi saluran pernafasan dan penyakit menular Jemaah umrah dan pengunjung diimbau untuk mematuhi petunjuk kesehatan berikut:
- Mencuci tangan dengan sabun dan air atau gunakan disinfektan terutama setelah batuk dan bersin, setelah menggunakan toilet, sebelum menyiapkan dan makan makanan, dan setelah menyentuh hewan.
- Gunakan tisu saat batuk atau bersin dan buang dengan benar di tempat sampah.
- Kenakan masker saat melakukan ritual umrah dan di tempat ramai. Masker harus diganti dengan yang kering saat basah.
- Hindari kontak langsung dengan orang yang menunjukkan gejala penyakit, dan hindari berbagi peralatan pribadi.
- Hindari kontak langsung dengan unta di peternakan, pasar, atau lumbung; dan hindari minum susu yang tidak dipasteurisasi atau makan daging mentah atau produk hewani yang tidak dimasak dengan baik.
- Masak makanan dengan baik, simpan makanan pada suhu yang aman, dan jangan makan makanan yang dimasak tanpa penutup atau yang disimpan di luar lemari es.
- Jangan tidur di luar ruangan, dan gunakan produk anti nyamuk bila perlu.
Menanggapi kejadian kesehatan internasional:
Dalam hal terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC) atau kejadian apa pun yang tunduk pada pemberitahuan berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional (2005) di negara asal jemaah umrah, Kementerian Kesehatan akan melakukan semua tindakan tambahan yang diperlukan dengan berkonsultasi dengan organisasi internasional.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Himpuh Minta Anggota Jaga Kekompakan Hadapi Musim Haji 2024 yang Penuh Tantangan
Himpuh Minta Anggota Jaga Kekompakan Hadapi Musim Haji 2024 yang Penuh Tantangan, Penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/2024 M diprediksi akan kembali menghadirkan banyak tantangan bagi para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti pembatasan jumlah User E-Hajj, serta batas minima... selengkapnya
Jemaah Shalat di Area yang Sudah Ditentukan di Masjidil Haram
Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah menghimbau jamaah untuk melaksanakan Ibadah salat di tempat-tempat yang telah ditentukan di dalam Masjidil Haram untuk meningkatkan fokus spiritual dan manajemen kerumunan. Menekankan keistimewaan salat di Masjidil Haram dibandingkan masjid-masjid lainnya, kementerian tersebut menyoroti bahwa salat di tempat-tempat yang... selengkapnya
Tak Miliki Visa Haji, 24 Jemaah Asal Indonesia Diringkus Polisi Saudi Saat Miqat di Bir Ali
Sebanyak 24 calon jemaah haji asal Indonesia diringkus oleh aparat kepolisian Arab Saudi karena terbukti tidak memiliki visa haji ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. “Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu,” ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, Rabu (29/5/2024). Aziz ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

