Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta
Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp105.095.032,35 per jemaah.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (13/11/2023) di Senayan, Jakarta.
Menag Yaqut merinci bahwa BPIH ini digunakan untuk membiayai sejumlah komponen utama antara lain; Penerbangan Rp36 juta; Akomodasi Rp26,9 juta; Konsumsi Rp9 juta; Masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina Rp19,4 juta.
Selain itu ada pula biaya lainnya seperti; Perlindungan Rp226 ribu; Pelayanan di Embarkasi dan Debarkasi Rp216 ribu; Pelayanan keimigrasian Rp45 ribu; Premi asuransi Rp175 ribu; Dokumen perjalanan Rp1,7 juta; Biaya hidup Rp3,2 juta; Pembinaan jemaah di Arab Saudi dan di Tanah Air Rp1,2 juta; Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi Rp1,4 juta; dan Pengelolaan BPIH Rp319 ribu.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa yang akan datang,” kata Menag Yaqut.
Disamping membahas BPIH, Raker ini juga akan segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) BPIH baik dari Komisi VIII DPR RI maupun dari Kementerian Agama.
Sumber : Himpuh