Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Blog » Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta

Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp105.095.032,35 per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (13/11/2023) di Senayan, Jakarta.

Menag Yaqut merinci bahwa BPIH ini digunakan untuk membiayai sejumlah komponen utama antara lain; Penerbangan Rp36 juta; Akomodasi Rp26,9 juta; Konsumsi Rp9 juta; Masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina Rp19,4 juta.

Selain itu ada pula biaya lainnya seperti; Perlindungan Rp226 ribu; Pelayanan di Embarkasi dan Debarkasi Rp216 ribu; Pelayanan keimigrasian Rp45 ribu; Premi asuransi Rp175 ribu; Dokumen perjalanan Rp1,7 juta; Biaya hidup Rp3,2 juta; Pembinaan jemaah di Arab Saudi dan di Tanah Air Rp1,2 juta; Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi Rp1,4 juta; dan Pengelolaan BPIH Rp319 ribu.

“Kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa yang akan datang,” kata Menag Yaqut.

Disamping membahas BPIH, Raker ini juga akan segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) BPIH baik dari Komisi VIII DPR RI maupun dari Kementerian Agama.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Tips Tetap Aman Menjalankan Umrah Saat Hujan Lebat

Tips Tetap Aman Menjalankan Umrah Saat Hujan Lebat

6 September 2024 107x Artikel, Blog, Info Samira, Kabar Mekkah, Tips Umroh

Arab Saudi dalam beberapa pekan terakhir mengalami cuaca ekstrem di beberapa wilayah khususnya di Kota Suci Makkah dan Madinah. Kondisi ini memicu terjadinya banjir, hujan es, dan angin kencang di beberapa titik. Dilansir dari pemberitaan gulfnews, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan tips pagi para peziarah yang hendak mengunjungi Masjidil Haram... selengkapnya

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi telah meluncurkan layanan elektronik baru untuk ekspatriat dan para pengunjung termasuk jemaah haji dan umrah sebagai bagian dari transformasi digital kerajaan. Kehilangan atau pencurian paspor dan hilangnya iqama (izin tinggal) dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) melalui portal Absher dan Muqeem. Ini adalah satu di antara delapan layanan digital baru yang diluncurkan oleh Jawzat di platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri Absher dan Muqeem. Upacara peluncuran tersebut diadakan di bawah naungan Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif, di kantor pusat Direktorat Jenderal Paspor di Riyadh. Turut hadir dalam upacara tersebut antara lain Direktur Jenderal Paspor Letjen Suleiman Al-Yahya, Direktur Pusat Penerangan Nasional Dr. Esam Alwagait, Wakil Asisten Menteri Dalam Negeri Bidang Teknologi Eng. Thamer Al-Harbi, dan CEO Perusahaan Elm Dr. Abdulrahman Al-Jadhai. Jawazat menyediakan empat layanan di platform Absher, termasuk pelaporan kehilangan atau pencurian paspor; dokumen digital untuk pengunjung; laporan tentang orang asing; dan melaporkan tentang pengunjung. Empat layanan yang baru diluncurkan di portal Muqeem sedang mengubah nama terjemahan; melaporkan hilangnya izin tinggal (iqama); menanyakan dan memverifikasi visa; dan peringatan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemberi kerja. Dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (08/02), Letjen Al-Yahya menekankan bahwa layanan ini merupakan bagian dari langkah pengembangan transaksi elektronik yang bertujuan untuk menghemat waktu dan tenaga, memperpendek prosedur, meningkatkan kualitas layanan paspor, dan memberikan solusi cerdas dan transformasi digital untuk berkontribusi meningkatkan level dan efisiensi layanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Arab Saudi, negara berpenduduk sekitar 32,2 juta orang, adalah rumah bagi komunitas besar pekerja asing. Jumlah orang asing berjumlah sekitar 13,4 juta atau 41,5 persen dari keseluruhan populasi kerajaan, menurut sensus terbaru. Pemerintah Saudi baru-baru ini memperkenalkan serangkaian fasilitas untuk ekspatriat. Penduduk asing yang berangkat dengan visa keluar/masuk kembali kini dapat kembali ke Arab Saudi hingga hari terakhir masa berlaku visa mereka. Direktorat Jenderal Paspor pada bulan Agustus mengatakan pemegang visa keluar/masuk kembali juga dapat diperpanjang visanya secara elektronik saat mereka berada di luar Arab Saudi setelah membayar biaya terkait melalui Absher atau Muqeem. Pihak berwenang menyatakan bahwa paspor ekspatriat harus masih berlaku setidaknya 90 hari untuk mengeluarkan visa keluar/masuk kembali, dan 60 hari untuk mengeluarkan visa keluar terakhir. Dalam beberapa tahun terakhir, kerajaan ini dengan giat beralih ke digitalisasi, sebuah tren yang dipercepat oleh pembatasan yang dipicu oleh epidemi global COVID-19. Pada tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri Saudi meluncurkan aplikasi Absher, yang memberikan warga negara Saudi dan penduduk asing akses ke berbagai layanan pemerintah. Cakupan layanan ini telah diperluas, termasuk melamar pekerjaan dan memperbarui paspor, kartu izin tinggal, dan surat izin mengemudi.

Saudi Kenalkan Layanan Digital Keimigrasian Baru, Kini Tak Lagi Repot Urus Paspor Hilang

13 February 2024 96x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi telah meluncurkan layanan elektronik baru untuk ekspatriat dan para pengunjung termasuk jemaah haji dan umrah sebagai bagian dari transformasi digital kerajaan. Kehilangan atau pencurian paspor dan hilangnya iqama (izin tinggal) dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) melalui portal Absher dan Muqeem. In... selengkapnya

HIMPUH Dukung Program Pemeriksaan Virus Meningitis

HIMPUH Dukung Program Pemeriksaan Virus Meningitis

11 October 2024 82x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Dasar kebijakan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah yang dikeluarkan pemerintah Indonesia dinilai belum sepenuhnya didukung oleh basis penelitian ilmiah yang memadai. Anggota Dewan Pakar Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muh. A. Wahyudi mengatakan selama ini belum ada penelitian yang spesifik memotret angka statistik jemaah umrah yang ter... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.