Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?

Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, memahami berbagai aturan dan larangan yang berlaku saat ihram menjadi hal yang esensial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah memakai payung saat ihram? Atau bagaimana hukum memakai payung saat ihram?

Seringkali cuaca di Tanah Suci cukup panas dan menyengat. Oleh karenanya banyak jamaah haji yang mempertanyakan, apakah diperbolehkan bagi mereka yang laki-laki menggunakan pelindung kepala seperti payung dan semacamnya?

Pertama : menurut para ulama, menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang ihram diharamkan.

Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi Muhammad SAW terhadap seorang laki-laki yang meninggal di Arafah saat ihram;

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلا تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Artinya; “Mandikan dia dengan air dan sidr dan kafani dengan dua helai kain, jangan berikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari, no. 1267 dan Muslim, no 1206)

Imam Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177 juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلا الْعَمَائِمَ ، وَلا السَّرَاوِيلاتِ ، وَلا الْبَرَانِسَ ، وَلا الْخِفَافَ) . والبرنس ثوب يلبسه أهل المغرب ، له رأس متصلة به

Artinya; “Dia tidak boleh memakai baju, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), celana, burnus (gamis yang bersambung dengan kupluk kepala) dan sepatu.”

Burnus adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang Maroko.

Kedua: Orang ihram yang menutup kepalanya ada beberapa macam;

Menutup dengan menempel di kepala, seperti peci, imamah dan semacamnya, maka dia adalah haram. Dalil pengharamannya adalah dua hadits yang telah disebutkan sebelumnya.

Menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak menempel, seperti dengan payung, tendah, atap kendaraan dan semacamnya. Hal ini tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ummu Hashin radhiallahu anha,

Aku menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada, aku melihatnya saat melontar jumrah Aqabah, lalu dia pulang dengan naik hewan tunggangan, bersamanya Bilal dan Usamah, salah satunya memegang kendali hewan tunggangan dan yang lainnya mengangkat baju di atas kepala Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dari panas matahari.” (HR. Muslim, no. 1298)

An-Nawawi berkata, “Orang yang sedang ihram boleh bernaung dari panas matahari dengan kain atau selainnya. Ini merupakan pendapat mazhab kami dan jumhur ulama.

Ketiga: membawa barang di atas kepala, maka hal itu tidak mengapa, karena biasanya dia tidak bertujuan untuk menutup kepala, akan tetapi jika bertujuan menutup kepala, maka hal itu diharamkan.

Syekh Bin Baz, “Adapun masalah membawa barang, bukanlah perkara menutup kepala yang diharamkan seperti membawa makanan dan semacamnya jika dia tidak melakukan hal itu untuk akal-akalan (agar dapat menutup kepala). Karena Allah Ta’ala mengharamkan hambanya akal-akalan untuk melakukan perkara yang diharamkan. (Fatawa Bin Baz, Jilid 17, halaman 115).

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kapan 1 Muharam 2022 ? dan Ucapan 1 Muharam

Kapan 1 Muharam 2022 ? dan Ucapan 1 Muharam

27 July 2022 110x Artikel, Blog, Info Samira

Kapan 1 Muharam 2022 dan Ucapan 1 Muharam, Momen hari besar agama Islam akan jatuh pada hitungan hari, tepatnya pada 1 Muharam 1444 Hijriah. Menurut sistem penanggalan Masehi, kapan Tahun Baru Islam? Untuk menentukan tanggal Tahun Baru Islam sendiri dibutuhkan konversi dari sistem penanggalan Hijriah ke Masehi. Pasalnya, kalender Hijriah adalah sistem penang... selengkapnya

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah

2 January 2024 116x Artikel, Kabar Mekkah

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah, Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) menguraikan kebijakan internal dan eksternal Arab Saudi yang komprehensif dalam pidatonya pada pembukaan tahun keempat sesi kedelapan Dewan Syura pada Rabu (27/12). Salah satu poin pidatonya menyinggung kebijakan Kerajaan dalam penyele... selengkapnya

Pemerintah Saudi Tutup Pendaftaran Haji Mulai 10 Ramadhan

Pemerintah Saudi Tutup Pendaftaran Haji Mulai 10 Ramadhan

20 March 2023 131x Blog, Info Haji

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa pendaftaran haji 1444 H/2023 M untuk penduduk lokal yang belum pernah berhaji, akan ditutup mulai tanggal 10 Ramadhan. Adapun bagi warga lokal yang pernah berhaji lima tahun lalu, atau lebih dari itu, bisa kembali mendaftarkan diri untuk berhaji setelah tanggal 10 Ramadhan, sela... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.