Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?
3 October 2024 46x Artikel, Blog, Info Haji, Tips for travellers, Tips Umroh
Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, memahami berbagai aturan dan larangan yang berlaku saat ihram menjadi hal yang esensial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah memakai payung saat ihram? Atau bagaimana hukum memakai payung saat ihram?
Seringkali cuaca di Tanah Suci cukup panas dan menyengat. Oleh karenanya banyak jamaah haji yang mempertanyakan, apakah diperbolehkan bagi mereka yang laki-laki menggunakan pelindung kepala seperti payung dan semacamnya?
Pertama : menurut para ulama, menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang ihram diharamkan.
Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi Muhammad SAW terhadap seorang laki-laki yang meninggal di Arafah saat ihram;
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلا تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Artinya; “Mandikan dia dengan air dan sidr dan kafani dengan dua helai kain, jangan berikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari, no. 1267 dan Muslim, no 1206)
Imam Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177 juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلا الْعَمَائِمَ ، وَلا السَّرَاوِيلاتِ ، وَلا الْبَرَانِسَ ، وَلا الْخِفَافَ) . والبرنس ثوب يلبسه أهل المغرب ، له رأس متصلة به
Artinya; “Dia tidak boleh memakai baju, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), celana, burnus (gamis yang bersambung dengan kupluk kepala) dan sepatu.”
Burnus adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang Maroko.
Kedua: Orang ihram yang menutup kepalanya ada beberapa macam;
Menutup dengan menempel di kepala, seperti peci, imamah dan semacamnya, maka dia adalah haram. Dalil pengharamannya adalah dua hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak menempel, seperti dengan payung, tendah, atap kendaraan dan semacamnya. Hal ini tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ummu Hashin radhiallahu anha,
“Aku menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada, aku melihatnya saat melontar jumrah Aqabah, lalu dia pulang dengan naik hewan tunggangan, bersamanya Bilal dan Usamah, salah satunya memegang kendali hewan tunggangan dan yang lainnya mengangkat baju di atas kepala Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dari panas matahari.” (HR. Muslim, no. 1298)
An-Nawawi berkata, “Orang yang sedang ihram boleh bernaung dari panas matahari dengan kain atau selainnya. Ini merupakan pendapat mazhab kami dan jumhur ulama.”
Ketiga: membawa barang di atas kepala, maka hal itu tidak mengapa, karena biasanya dia tidak bertujuan untuk menutup kepala, akan tetapi jika bertujuan menutup kepala, maka hal itu diharamkan.
Syekh Bin Baz, “Adapun masalah membawa barang, bukanlah perkara menutup kepala yang diharamkan seperti membawa makanan dan semacamnya jika dia tidak melakukan hal itu untuk akal-akalan (agar dapat menutup kepala). Karena Allah Ta’ala mengharamkan hambanya akal-akalan untuk melakukan perkara yang diharamkan. (Fatawa Bin Baz, Jilid 17, halaman 115).
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Jemaah Harus Tahu, Ini Beberapa Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan Sebelum Melaksanakan Umrah
Jemaah Harus Tahu, Ini Beberapa Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan Sebelum Melaksanakan Umrah, Umrah adalah ibadah yang sering disebut juga sebagai haji kecil. Hal ini karena cara pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan ibadah haji. Dalam melaksanakannya, terdapat rukun wajib untuk diikuti, di antaranya meliputi niat ihram, thawaf, sai, tahalul, dan tertib. ... selengkapnya
Kemenag Usung 5 Target Peningkatan Kualitas Umrah 2024, Salah Satunya Mendirikan Posko Pengawasan di Semua Bandara
Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya melakukan berbagai langkah peningkatan kualitas penyelenggaraan umrah di Indonesia. Baru-baru ini, melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag mengumumkan 5 target capaian tahun 2024 yang diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan umrah yang lebih baik. Target pertama adalah pembentukan 60 Penyidik Pegawai N... selengkapnya
Agar Tidak Memberatkan Jemaah, Pemerintah Buka Skema Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil
Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, diketahui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesar Rp 56.046.172 rata rata per jemaah atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH. Sementara itu, biaya yang bersumb... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar