Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?
3 October 2024 93x Artikel, Blog, Info Haji, Tips for travellers, Tips Umroh
Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, memahami berbagai aturan dan larangan yang berlaku saat ihram menjadi hal yang esensial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah memakai payung saat ihram? Atau bagaimana hukum memakai payung saat ihram?
Seringkali cuaca di Tanah Suci cukup panas dan menyengat. Oleh karenanya banyak jamaah haji yang mempertanyakan, apakah diperbolehkan bagi mereka yang laki-laki menggunakan pelindung kepala seperti payung dan semacamnya?
Pertama : menurut para ulama, menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang ihram diharamkan.
Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi Muhammad SAW terhadap seorang laki-laki yang meninggal di Arafah saat ihram;
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلا تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Artinya; “Mandikan dia dengan air dan sidr dan kafani dengan dua helai kain, jangan berikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari, no. 1267 dan Muslim, no 1206)
Imam Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177 juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلا الْعَمَائِمَ ، وَلا السَّرَاوِيلاتِ ، وَلا الْبَرَانِسَ ، وَلا الْخِفَافَ) . والبرنس ثوب يلبسه أهل المغرب ، له رأس متصلة به
Artinya; “Dia tidak boleh memakai baju, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), celana, burnus (gamis yang bersambung dengan kupluk kepala) dan sepatu.”
Burnus adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang Maroko.
Kedua: Orang ihram yang menutup kepalanya ada beberapa macam;
Menutup dengan menempel di kepala, seperti peci, imamah dan semacamnya, maka dia adalah haram. Dalil pengharamannya adalah dua hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak menempel, seperti dengan payung, tendah, atap kendaraan dan semacamnya. Hal ini tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ummu Hashin radhiallahu anha,
“Aku menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada, aku melihatnya saat melontar jumrah Aqabah, lalu dia pulang dengan naik hewan tunggangan, bersamanya Bilal dan Usamah, salah satunya memegang kendali hewan tunggangan dan yang lainnya mengangkat baju di atas kepala Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dari panas matahari.” (HR. Muslim, no. 1298)
An-Nawawi berkata, “Orang yang sedang ihram boleh bernaung dari panas matahari dengan kain atau selainnya. Ini merupakan pendapat mazhab kami dan jumhur ulama.”
Ketiga: membawa barang di atas kepala, maka hal itu tidak mengapa, karena biasanya dia tidak bertujuan untuk menutup kepala, akan tetapi jika bertujuan menutup kepala, maka hal itu diharamkan.
Syekh Bin Baz, “Adapun masalah membawa barang, bukanlah perkara menutup kepala yang diharamkan seperti membawa makanan dan semacamnya jika dia tidak melakukan hal itu untuk akal-akalan (agar dapat menutup kepala). Karena Allah Ta’ala mengharamkan hambanya akal-akalan untuk melakukan perkara yang diharamkan. (Fatawa Bin Baz, Jilid 17, halaman 115).
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Hukum Pembiayaan Dana Umroh – Ust Erwandi
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=KiddTQqCPBk[/embedyt] Post Views: 760 selengkapnya
Kuota Haji 2024 Tambahan 20Ribu Untuk Indonesia
Kuota Haji 2024 Tambahan 20Ribu Untuk Indonesia, Jakarta – Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 dari pertemuan bilateral yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud. Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh pada Jumat, Presiden Joko... selengkapnya
Beroperasi 18 Jam Sehari, Saudi Resmikan Layanan Transportasi Bus Umum di Taif
Gubernur Taif, Pangeran Saud bin Nahar meresmikan proyek layanan transportasi bus umum di wilayah Kegubernuran Taif. Proyek transportasi bus umum yang menghubungkan sembilan jalur utama menuju beberapa landmark penting di Taif ini ditargetkan dapat melayani lebih dari dua juta penumpang setiap tahun. SAPTCO sebagai perusahaan pengelola proyek tersebut menyed... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar