Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?

Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, memahami berbagai aturan dan larangan yang berlaku saat ihram menjadi hal yang esensial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah memakai payung saat ihram? Atau bagaimana hukum memakai payung saat ihram?

Seringkali cuaca di Tanah Suci cukup panas dan menyengat. Oleh karenanya banyak jamaah haji yang mempertanyakan, apakah diperbolehkan bagi mereka yang laki-laki menggunakan pelindung kepala seperti payung dan semacamnya?

Pertama : menurut para ulama, menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang ihram diharamkan.

Hal tersebut ditunjukkan oleh sabda Nabi Muhammad SAW terhadap seorang laki-laki yang meninggal di Arafah saat ihram;

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلا تُمِسُّوهُ طِيبًا وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Artinya; “Mandikan dia dengan air dan sidr dan kafani dengan dua helai kain, jangan berikan minyak wangi dan jangan tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari, no. 1267 dan Muslim, no 1206)

Imam Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177 juga meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

لا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلا الْعَمَائِمَ ، وَلا السَّرَاوِيلاتِ ، وَلا الْبَرَانِسَ ، وَلا الْخِفَافَ) . والبرنس ثوب يلبسه أهل المغرب ، له رأس متصلة به

Artinya; “Dia tidak boleh memakai baju, imamah (sorban yang dililitkan di kepala), celana, burnus (gamis yang bersambung dengan kupluk kepala) dan sepatu.”

Burnus adalah pakaian yang biasa dipakai oleh orang Maroko.

Kedua: Orang ihram yang menutup kepalanya ada beberapa macam;

Menutup dengan menempel di kepala, seperti peci, imamah dan semacamnya, maka dia adalah haram. Dalil pengharamannya adalah dua hadits yang telah disebutkan sebelumnya.

Menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak menempel, seperti dengan payung, tendah, atap kendaraan dan semacamnya. Hal ini tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ummu Hashin radhiallahu anha,

Aku menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada, aku melihatnya saat melontar jumrah Aqabah, lalu dia pulang dengan naik hewan tunggangan, bersamanya Bilal dan Usamah, salah satunya memegang kendali hewan tunggangan dan yang lainnya mengangkat baju di atas kepala Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dari panas matahari.” (HR. Muslim, no. 1298)

An-Nawawi berkata, “Orang yang sedang ihram boleh bernaung dari panas matahari dengan kain atau selainnya. Ini merupakan pendapat mazhab kami dan jumhur ulama.

Ketiga: membawa barang di atas kepala, maka hal itu tidak mengapa, karena biasanya dia tidak bertujuan untuk menutup kepala, akan tetapi jika bertujuan menutup kepala, maka hal itu diharamkan.

Syekh Bin Baz, “Adapun masalah membawa barang, bukanlah perkara menutup kepala yang diharamkan seperti membawa makanan dan semacamnya jika dia tidak melakukan hal itu untuk akal-akalan (agar dapat menutup kepala). Karena Allah Ta’ala mengharamkan hambanya akal-akalan untuk melakukan perkara yang diharamkan. (Fatawa Bin Baz, Jilid 17, halaman 115).

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Ongkos Haji Semakin Mahal, Begini Tips Mempersiapkan Biaya Haji sejak Dini

Ongkos Haji Semakin Mahal, Begini Tips Mempersiapkan Biaya Haji sejak Dini

1 December 2023 62x Artikel, Blog, Tips Umroh

Ongkos Haji Semakin Mahal, Begini Tips Mempersiapkan Biaya Haji sejak Dini, Selain menuntut kemampuan fisik dalam pelaksanaannya, ibadah haji juga menuntut kemampuan finansial bagi orang yang hendak menjalaninya. Alasannya tentu saja karena perjalanan melaksanakan ibadah haji tidaklah murah, banyak biaya yang harus dikeluarkan mulai dari biaya penerbangan, p... selengkapnya

Mengapa dinamakan bulan Muharram ?

Mengapa dinamakan bulan Muharram ?

28 July 2022 76x Artikel, Blog

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Syahrullah (Bulan Allah). Tentunya, bulan ini memilki keutamaan yang sangat besar. Al-Muharram di dalam bahasa Arab artinya adalah waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa. Allah su... selengkapnya

Bahas Haji dengan Mashariq , Himpuh Beri Kebebasan Anggota Jalin Kerja Sama

Bahas Haji dengan Mashariq , Himpuh Beri Kebebasan Anggota Jalin Kerja Sama dengan Syarikah Manapun

12 October 2023 67x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) terus melakukan pertemuan dengan sejumlah Syarikah atau perusahaan swasta penyedia layanan haji di Arab Saudi, salah satunya adalah Mashariq. Pertemuan tersebut merupakan upaya Himpuh menggali dan menyediakan informasi seluas-luasnya bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Anggota Himpuh, dalam rangka menya... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.