Makkah (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia disambut dengan cuaca panas saat tiba di Makkah Al-Mukarramah. Suhu rata-rata di Kota Kelahiran Nabi Muhammad Saw ini berkisar antara 30 – 45 derajat Celsius. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri dalam menjalankan ibadah sunnah atau program ziarah.
“Cuaca di Makkah sangat panas. Jemaah diimbau menjaga kesehatan, tidak memaksakan diri dalam beribadah sunnah, dan laksanakan ibadah haji sesuai kemampuan diri,” terang Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid di Makkah, Selasa (6/6/2023).
Fase kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama dari Madinah ke Makkah berlangsung sejak 1 Juni 2023. Sampai dengan 5 Juni 2023 pukul 21 waktu Arab Saudi, tercatat ada 22.932 jemaah haji Indonesia yang sudah berada di Makkah. Mereka tergabung dalam 58 kelompok terbang (kloter). Fase kedatangan jemaah dari Madinah akan berlangsung hingga 16 Juni 2023.
Sementara jemaah haji Indonesia gelombang kedua akan mulai diberangkatkan dari Tanah Air pada 8 Juni 2023. Mereka akan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Makkah Al-Mukarramah. Fase kedatangan jemaah haji gelombang kedua di Makkah akan berlangsung dari 8 – 22 Juni 2023.
Berikut imbauan dari PPIH Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia:
Tujuan utama jemaah adalah menunaikan ibadah haji. Mengingat cuaca di Kota Makkah sangat panas, jemaah haji Indonesia diimbau:
a. Tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh;
b. Tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah sunnah, ziyarah, dan kegiatan lain yang akan menguras tenaga;
c. Beribadah sesuai kemampuan diri sehingga pelaksanaan ibadah haji, terutama pada masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Semoga seluruh jemaah haji Indonesia meraih kemabruran. Aamin.
Sumber : Kemenag
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI..... selengkapnya
Syarat Umroh 2022, Pasti Berangkat
Ibadah haji/umroh merupakan salah satu ibadah yang ada dalam syariat agama islam. Dalam prakteknya, ibadah haji/umroh membutuhkan perjalanan atau terbang menuju tanah suci Mekkah untuk melakukan tawaf mengitari Ka’bah dan berbagai rangkaian ibadah lainnya. Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa calon jemaah haji di atas usia 70 tahun di Arab Saudi aka... selengkapnya
Waspada Penipuan! Saudi Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Iklan Haji Palsu di Media Sosial
Direktorat Jenderal Keamanan Publik di Arab Saudi mengeluarkan sebuah peringatan menyoal maraknya iklan layanan haji palsu di media sosial. Pihaknya mengimbau masyarakat mengabaikan penawaran tersebut. Dilansir Saudi Gazette, Minggu (12/5/2024), iklan tersebut menawarkan layanan haji atas nama orang lain (badal haji), mengamankan dan mendistribusikan Adahi (... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar