Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat Panja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan putusan rapat.
Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.
“Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” ujarnya.
Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Hasil rapat Panja ini masih akan dibahas bersama Menteri Agama dalam rapat kerja untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan, pihaknya menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Saudi Beri Peringatan Keras Terhadap Indonesia Soal Tingginya Angka Kematian Jemaah Haji
Pemerintah Arab Saudi telah memberikan warning atau peringatan keras terhadap Indonesia agar memastikan jemaah haji yang diberangkatkan dalam keadaan sehat. Peringatan itu diberikan setelah angka kematian jemaah haji Indonesia tercatat sangat tinggi, mencapai lebih dari 800 orang. “Ini menjadi warning dan perhatian dari Kementeria Kesehatan Arab Saudi,... selengkapnya
Saudi Terbitkan Aturan Standar Kesehatan Terbaru
Kementerian Kesehatan Arab Saudi menerbitkan aturan standar serta rekomendasi kesehatan bagi individu yang berencana melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah ke Masjidil Haram Makkah maupun berziarah ke Masjidi Nabawi di Madinah. Dalam surat edaran resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, disebutkan bahwa bagi jemaah y... selengkapnya
Beredar Info Ziarah Makkah-Madinah Ditutup Mulai 7 Maret Hingga Lebaran, Ternyata Hoaks!
Belum lama ini jagat maya dihebohkan oleh vidio yang menyebut ziarah ke Makkah dan Madinah akan ditutup mulai 7 Maret 2023 hingga Lebaran Idulfitri mendatang. Pria yang muncul di vidio tersebut mengatakan, bahwa penutupan itu merupakan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga jemaah tidak bisa melaksanakan umrah selama periode tersebut. Namun setelah dit... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com






Belum ada komentar