Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag-Panja BPIH sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta

Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Panja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan putusan rapat.

Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.

“Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” ujarnya.

Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Hasil rapat Panja ini masih akan dibahas bersama Menteri Agama dalam rapat kerja untuk kemudian ditetapkan secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan, pihaknya menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

7 Tips Tidak Tersesat Selama Ibadah Haji

29 May 2023 74x Artikel, Blog, Tips Umroh

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_6RMc7Dky14[/embedyt] Salam Sahabat Religi, Tidak lama lagi, jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan nih ke tanah suci. Nah, karena selama ibadah haji, jemaah berada di wilayah yang baru disinggahi, maka kerap ada sebagian dari mereka tersesat. Agar tidak tersesat selama ibadah haji, yuk simak… Sumber : Kemen... selengkapnya

Taman Shuran

Taman Shuran: Destinasi Baru di Kota Madinah

24 January 2025 137x Artikel, Blog, Info Saudi

Bagi jemaah yang sedang berada di Madinah dan sedang mencari destinasi untuk bersantai sejenak, boleh mencoba mengunjungi Taman Shuran. Taman ini merupakan destinasi baru bagi penduduk dan pengunjung Madinah, menawarkan pengalaman luar biasa yang meningkatkan kualitas hidup. Dilansir dari kantor berita Saudi SPA, taman ini dibangun di lahan seluas 180.000 me... selengkapnya

Keutamaan Puasa Asyura, Pahala Berlipat Ganda di Bulan Muharram

Keutamaan Puasa Asyura, Pahala Berlipat Ganda di Bulan Muharram

8 August 2022 71x Artikel, Info Samira

Keutamaan Puasa Asyura, Pahala Berlipat Ganda di Bulan Muharram, Umat muslim dianjurkan banyak melakukan kebaikan pada bulan Muharram, termasuk melaksanakan ibadah sunnah Puasa Asyura. Bulan Muharram adalah salah satu bulan istimewa setelah Ramadhan. Umat Islam dianjurkan melaksanakan Puasa Sunnah selama tiga hari yaitu tanggal 10 Muharram yang dikenal juga ... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.