Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag-Panja BPIH sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta

Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Panja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan putusan rapat.

Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.

“Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” ujarnya.

Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Hasil rapat Panja ini masih akan dibahas bersama Menteri Agama dalam rapat kerja untuk kemudian ditetapkan secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan, pihaknya menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Cuaca Ekstrim

Cuaca Ekstrim Diprediksi akan Dirasakan Jemaah Haji

22 June 2022 15x Artikel, Kabar Mekkah

Cuaca ekstrim diprediksi akan kembali dirasakan jemaah haji tahun ini, Arab Saudi, Rabu 22 Juni 2022. Langit Madinah diprediksi tidak berawan dengan cuaca cerah. Seperti dilansir laman cuaca, Weather Atlas, suhu maksimum di Madinah hari ini diprediksi berpotensi mencapai hingga 45°C. Sedangkan suhu minimum diperkirakan akan berada di suhu 28°C. Langit cera... selengkapnya

Makna Slogan 17 Agustus 2022

Makna Slogan 17 Agustus 2022

11 August 2022 3x Artikel, Info Samira

Slogan 17 Agustus 2022 perlu diketahui oleh masyarakat. Hal ini dalam rangka untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Tahun ini, Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI adalah ke 77 tahun. Simak informasi selengkapnya tentang slogan 17 Agustus 2022 melalui penjelasan berikut ini. Slogan 17 Agustus 2022: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih ... selengkapnya

Akses Masuk Raudhah Dibatasi

Akses Masuk Raudhah Dibatasi, Hanya Setahun Sekali dan Maksimal 10 Menit

Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengeluarkan instrsuksi pembatasan akses masuk Raudhah untuk mengurangi penumpukan serta panjang antrean. Instruksi pembatasan itu menyebut, setiap jamaah hanya diperbolehkan satu kali dalam setahun memasuki Raudhah. Mereka pun hanya diizinkan maksimal 10 menit saat berada di dalam Raudhah. Selain itu, Otoritas meng... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.