Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag-Panja BPIH sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta

Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Panja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan putusan rapat.

Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.

“Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” ujarnya.

Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Hasil rapat Panja ini masih akan dibahas bersama Menteri Agama dalam rapat kerja untuk kemudian ditetapkan secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan, pihaknya menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Masjidil Haram Siapkan Program Eksklusif untuk Jemaah Perempuan

Masjidil Haram Siapkan Program Eksklusif untuk Jemaah Perempuan

3 February 2026 382x Artikel, Blog, Info Saudi, Kabar Mekkah

Arab Saudi menyiapkan sistem layanan khusus bagi jemaah perempuan di Masjidil Haram selama bulan suci Ramadhan. Melalui skema operasional terintegrasi, otoritas setempat menghadirkan puluhan program yang dirancang untuk memperkaya pengalaman ibadah perempuan di Tanah Suci. Program ini diluncurkan oleh unit urusan perempuan di bawah Presidency of Religio... selengkapnya

Pentingnya Mengejar Rahmat Allah, ada pada Masjidil Haram

Pentingnya Mengejar Rahmat Allah, ada pada Masjidil Haram

27 May 2023 124x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Masjidil Haram adalah satu-satunya masjid di dunia yang terdapat di dalamnya Ka’bah Al Musyarrofah. Setiap muslim menghadapkan wajah dan hatinya ke arah yang sama sedikitnya lima kali dalam sehari, karena merupakan simbol persatuan umat dan merupakan tempat turunnya rahmat Allah setiap saat. Dalam sebuah hadits Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu (RA) yang dir... selengkapnya

UMBAST 1,576 Jamaah Samira Travel (07 Sept 22)

UMBAST 1,576 Jamaah Samira Travel (07 Sept 22)

29 September 2022 41x Artikel, Info Samira, Kabar Mekkah

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=zW1Qw9T0H7E[/embedyt] Post Views: 1,243 selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.