Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Agar Tidak Memberatkan Jemaah, Pemerintah Buka Skema Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil

Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, diketahui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesar Rp 56.046.172 rata rata per jemaah atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH. Melalui skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

Dengan demikian rata-rata Bipih tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp6,2 juta dari tahun 2023 yakni dengan rata rata Bipih sebesar Rp49.812.700.

Agar dalam pelunasan biaya haji yang ditanggung jemaah Rp56 juta tidak terasa berat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka skema cicilan pelunasan biaya haji.

Dengan skema cicilan biaya haji yang ditanggung jemaah, sehingga calom jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji dan kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jemaah ke depan.

“Oleh karena itu ke depan skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran, sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” kata Menag Yaqut saat di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menag menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah haji dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.

“Kayak kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,” kata Menag.

Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jemaah haji dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024.

“Sistem nya top up. tidak ada ketentuan, jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up relatif lebih ringan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR R Ashabul Kahfi mengatakan bahwa penetapan BPIH ditetapkan lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jemaah dalam menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan haji 2024 mendatang.

Dia menambahkan bahwa dari Bipih sebesar Rp56 juta dan yang dibayarkan oleh jemaah hanya tinggal sekitar Rp28,6 juta. Sebab sebelumnya mereka telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta. Kemudian dipotong dengan nilai manfaat yang didapatkan dari VA masing-masing sebesar Rp2 juta.

“Dipotong setoran awal, para jemaah ada yang bayar Rp25 juta atau Rp20 jadi berarti tinggal Rp31 juta kemudian dapat lagi VA itu sekitar Rp2 jutaan. Jadi para jemaah akan membayar nanti Rp28,6 juta. Itulah yang harus segera dibayarkan oleh para jemaah pasca penetapan BPIH hari ini,” katanya.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Saudi Terbitkan Aturan Standar Kesehatan Terbaru

Saudi Terbitkan Aturan Standar Kesehatan Terbaru

15 November 2024 162x Artikel, Blog, Info Saudi, Kabar Mekkah

Kementerian Kesehatan Arab Saudi menerbitkan aturan standar serta rekomendasi kesehatan bagi individu yang berencana melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah ke Masjidil Haram Makkah maupun berziarah ke Masjidi Nabawi di Madinah. Dalam surat edaran resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, disebutkan bahwa bagi jemaah y... selengkapnya

Haji Mabrur dan Umroh Mabrur Artinya serta Cirinya, Yuk di Simak!

Haji Mabrur dan Umroh Mabrur Artinya serta Cirinya, Yuk di Simak!

13 July 2023 401x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Haji Mabrur dan Umroh Mabrur Artinya serta Cirinya, Yuk di Simak! Mengapai Haji MABRUR dan Umrah Maqbul Apa itu Mabrur dan Maqbul? Dua kata ini sama artinya, yaitu diterima Allah Swt semua pahalanya ketika berhaji dan umrah. Namun bagaimana mengapainya? Dan ternyata ini sulit, para ulama pun sedikit sekali memberi arti pada makna mabrur atau... selengkapnya

Kemenag: Pengguna Visa Non-Haji Akan Terlantar di Arab

7 May 2024 112x Artikel, Info Haji

Jakarta: Pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap ulah oknum yang menjanjikan bisa memberangkatkan haji dengan visa non-haji. Sebab, pengguna visa non-haji yang nekat berangkat dipastikan bakal terlantar di Arab tanpa bisa beribadah di Baitullah Ka’bah. Jubir Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, saat ini tawaran atau iming-iming visa non-... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.