Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampikan ada kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun depan dibatasi hanya untuk 40 travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hilman mengaku menerima informasi pembatasan ini dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Tantangan kedepan bagi Bapak/Ibu di PIHK tampaknya tidak mudah karena informasi yang kami dapatkan dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan haji tahun depan, bahwa meski kuota untuk haji khusus tetap 8%, kemungkinan kebijakan haji khusus di Tanah Suci hanya akan diperkenankan 40 penyelenggara,” ungkap Hilman, seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Kamis (7/9/2023).
“Ini artinya PIHK harus konsorsium, jumlah jemaahnya minimal 2.000 dan maksimal 3.000 per PIHK. Dari sini kita sudah harus mempersiapkan apa yang harus kita lakukan jika ini benar terjadi. Ini penting untuk didiskusikan bagaimana ekosistem penyelengga haji khusus kedepan dengan aturan-aturan Saudi yang mulai berubah,” sambung Hilman lagi.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga berharap agar para stakeholder haji khusus dapat mulai mengkaji mekanisme dan pola kerja keberangkatan Jemaah Haji Khusus, baik yang menggunakan kuota nasional maupun visa haji mujamalah.
“Diharapkan para pimpinan asosiasi dan anggota PIHK-nya dapat mulai mengkaji lagi bersama Pak Direktur, mekanisme dan pola kerja serta business process dari keberangkatan Jemaah Haji Indonesia yang kuota haji khusus dan non kuota haji dengan visa haji mujamalah. Ini penting agar kita bisa memitigasi jemaah kita untuk mendapatkan layanan terbaik dan aman dan mereka tetap terlindungi,” pungkas Hilman.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Saudi Umumkan Batas Akhir Kedatangan Jemaah Umrah ke Kerajaan
Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) telah menerbitkan pengumuman mengenai batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Kerajaan untuk tahun 2024M/1445H. Dalam pengumuman tersebut GACA menegaskan bahwa masuknya pemegang visa Umrah di kerajaan Arab Saudi untuk tahun 1445H adalah pada 1 Muharram. Sementara itu Tanggal Terakhir Masukny... selengkapnya
Menyambut Baik Usulan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
Dam adalah denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Salah satunya adalah saat jemaah memilih untuk menunaikan ibadah haji Tamattu’ (menjalankan umrah terlebih dahulu, baru kemudian menunaikan ibadah haji). Haji Tamattu’ menjadi pilihan mayoritas jemaah haji Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar berbagi kisa... selengkapnya
Saudi Luncurkan “Makkah Taxi”, Layanan Transportasi Baru
Arab Saudi meluncurkan layanan transportasi baru bernama Makkah Taxi, sebuah inisiatif yang dikembangkan oleh Pusat Transportasi Umum Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Tempat-Tempat Suci (RCMC), dengan lisensi operasi pertama di bawah sistem konsesi kontrak di Makkah. Peluncuran Makkah Taxi dihadiri oleh Wakil Emir Wilayah Makkah Pangeran Saud bin M... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar