Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampikan ada kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun depan dibatasi hanya untuk 40 travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hilman mengaku menerima informasi pembatasan ini dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Tantangan kedepan bagi Bapak/Ibu di PIHK tampaknya tidak mudah karena informasi yang kami dapatkan dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan haji tahun depan, bahwa meski kuota untuk haji khusus tetap 8%, kemungkinan kebijakan haji khusus di Tanah Suci hanya akan diperkenankan 40 penyelenggara,” ungkap Hilman, seperti dilansir dari haji.kemenag.go.id, Kamis (7/9/2023).
“Ini artinya PIHK harus konsorsium, jumlah jemaahnya minimal 2.000 dan maksimal 3.000 per PIHK. Dari sini kita sudah harus mempersiapkan apa yang harus kita lakukan jika ini benar terjadi. Ini penting untuk didiskusikan bagaimana ekosistem penyelengga haji khusus kedepan dengan aturan-aturan Saudi yang mulai berubah,” sambung Hilman lagi.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga berharap agar para stakeholder haji khusus dapat mulai mengkaji mekanisme dan pola kerja keberangkatan Jemaah Haji Khusus, baik yang menggunakan kuota nasional maupun visa haji mujamalah.
“Diharapkan para pimpinan asosiasi dan anggota PIHK-nya dapat mulai mengkaji lagi bersama Pak Direktur, mekanisme dan pola kerja serta business process dari keberangkatan Jemaah Haji Indonesia yang kuota haji khusus dan non kuota haji dengan visa haji mujamalah. Ini penting agar kita bisa memitigasi jemaah kita untuk mendapatkan layanan terbaik dan aman dan mereka tetap terlindungi,” pungkas Hilman.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Pentingnya Memahami Tarwiyah, Sunnah Haji di Tanggal 8 Dzulhijjah
Pada 8 Dzulhijjah, sebelum jemaah haji bergerak ke Arafah untuk melaksanakan Wukuf keesokan harinya, ada sebuah ritual yang disunnahkan bagi mereka, yaitu Sunnah Tarwiyah. Dalam sejarahnya, pada tanggal 8 Dzulhijjah itu, Rasulalallh SAW bersama para sahabat singgah di Mina untuk melepaskan dahaga mereka setelah menempuh perjalanan dari Makkah. Selain melepas... selengkapnya
Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah
Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah “Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22... selengkapnya
Kemenag-Panja BPIH sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH. Hal tersebut diputuskan dalam r... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar