Ketahui! Jenis-jenis Visa Ini Dilarang Digunakan untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Arab Saudi mewajibkan jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji tahun 1445H/2024M untuk hanya menggunakan visa haji dan tidak boleh jenis visa yang lainnya. Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang.
“Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum,” tegas kementerian melalui media sosialnya X seperti dikutip, Senin (29/4/2024).
Kementerian mengatakan visa haji merupakan syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi. Pihaknya turut membagikan sejumlah jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji.
“Harap dicatat mereka yang memiliki jenis visa berikut tidak akan diizinkan untuk melakukan haji: visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya,” papar kementerian.
Kewajiban menggunakan visa haji juga telah difatwakan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi pada Jumat (26/04). Dewan Ulama Arab saudi menekankan perlunya izin haji bagi setiap jemaah sebagai bentuk komitmen teguh dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah.
Dewan Ulama memaparkan larangan haji secara ilegal dengan visa non haji usai presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor kantor berita Saudi, SPA.
Fatwa yang dikeluarkan Dewan Ulama Senior ini juga diunggah oleh Kementerian Haji Umrah Arab Saudi melalui media sosial X-nya @MoHU_En.
“Dewan Ulama Senior telah mengeluarkan fatwa larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka mendesak calon jemaah yang berencana melaksanakan ibadah haji agar mematuhi peraturan dan pedoman secara ketat,” tulis kementerian seperti dikutip, Senin, (29/4/2024).
Lebih lanjut dikatakan, Dewan Ulama Senior telah mengkaji tantangan dan risiko yang menjadi fokus bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, dan Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pihaknya menekankan memperoleh izin haji bukan sekadar kewajiban hukum melainkan tindakan kepatuhan terhadap hukum negara.
Berpotensi Penipuan
Sementara itu, di Indonesia larangan untuk tidak menggunakan visa non haji untuk melaksanakan ibadah haji juga telah ditekankan oleh Kementerian Agama bebeberapa waktu lalu. Bahkan menurut Kemenag melaksanakan ibadah haji dengan visa non haji adalah tindakan ilegal serta berpotensi penipuan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag Hilman Latief pada Minggu (21/04) lalu.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
sumber :himpuh