Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Info Haji » Ketahui! Jenis-jenis Visa Ini Dilarang Digunakan untuk Melaksanakan Ibadah Haji

Arab Saudi mewajibkan jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji tahun 1445H/2024M untuk hanya menggunakan visa haji dan tidak boleh jenis visa yang lainnya. Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang.

“Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum,” tegas kementerian melalui media sosialnya X seperti dikutip, Senin (29/4/2024).

Kementerian mengatakan visa haji merupakan syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi. Pihaknya turut membagikan sejumlah jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji.

“Harap dicatat mereka yang memiliki jenis visa berikut tidak akan diizinkan untuk melakukan haji: visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya,” papar kementerian.

Kewajiban menggunakan visa haji juga telah difatwakan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi  pada Jumat (26/04). Dewan Ulama Arab saudi menekankan perlunya izin haji bagi setiap jemaah sebagai bentuk komitmen teguh dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah.

Dewan Ulama memaparkan larangan haji secara ilegal dengan visa non haji  usai presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor kantor berita Saudi, SPA.

Fatwa yang dikeluarkan Dewan Ulama Senior ini juga diunggah oleh Kementerian Haji Umrah Arab Saudi melalui media sosial X-nya @MoHU_En.

“Dewan Ulama Senior telah mengeluarkan fatwa larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka mendesak calon jemaah yang berencana melaksanakan ibadah haji agar mematuhi peraturan dan pedoman secara ketat,” tulis kementerian seperti dikutip, Senin, (29/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan, Dewan Ulama Senior telah mengkaji tantangan dan risiko yang menjadi fokus bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, dan Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pihaknya menekankan memperoleh izin haji bukan sekadar kewajiban hukum melainkan tindakan kepatuhan terhadap hukum negara.

Berpotensi Penipuan

Sementara itu, di Indonesia larangan untuk tidak menggunakan visa non haji untuk melaksanakan ibadah haji juga telah ditekankan oleh Kementerian Agama bebeberapa waktu lalu. Bahkan menurut Kemenag melaksanakan ibadah haji dengan visa non haji adalah tindakan ilegal serta berpotensi penipuan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag Hilman Latief pada Minggu (21/04) lalu.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

sumber :himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Doa Melepas Orang Pergi Haji

Doa Melepas Orang Pergi Haji Sesuai Sunnah Nabi SAW

27 June 2022 46x Info Haji

Doa Melepas Orang Pergi Haji bisa Anda bacakan saat mengantar sanak saudara atau kenalan yang hendak berangkat melaksanakan rukun Islam kelima di tanah suci Mekkah. Haji adalah ibadah yang harus dilakukan, terutama oleh umat Islam yang mampu. Terlebih, mengunjungi tanah suci pasti merupakan impian bagi setiap umat-Nya. Di Indonesia, para jemaah haji yang hen... selengkapnya

Kemenag: Pengguna Visa Non-Haji Akan Terlantar di Arab

7 May 2024 23x Artikel, Info Haji

Jakarta: Pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap ulah oknum yang menjanjikan bisa memberangkatkan haji dengan visa non-haji. Sebab, pengguna visa non-haji yang nekat berangkat dipastikan bakal terlantar di Arab tanpa bisa beribadah di Baitullah Ka’bah. Jubir Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, saat ini tawaran atau iming-iming visa non-... selengkapnya

tertib

Menhaj Saudi Sebut Jemaah Indonesia Paling Tertib dan Taat Aturan

21 January 2025 37x Artikel, Blog, Info Saudi, Tips Umroh

Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi Indonesia karena memiliki jemaah haji paling rapi, tertib, dan taat aturan. Kabar ini disampaikan Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi’i, setibanya di Indonesia usai melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menurut Wamenag, apresiasi tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al- Rabiah.... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.