Pemerintah Arab Saudi membuka peluang dilberlakukannya kontrak jangka panjang penyediaan layanan haji, terutama layanan masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
Seperti diketahui, selama ini kontrak layanan haji antara penyelenggara dan syarikah (perusahaan penyedia jasa layanan masyair) selalu dilakukan dalam jangka pendek, alias setahun sekali. Kini kontrak tersebut bisa dilakukan dalam jangka panjang, selama tiga tahun.
Kabar ini pun disambut gembira oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI selaku penyelenggara haji reguler.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, kontrak layanan jangka panjang ini dapat membantu negara-negara pengirim jemaah haji agar lebih dini melakukan berbagai persiapan.
“Dengan kontrak jangka panjang, maka waktunya menjadi lebih cukup untuk mempersiapkan layanan secara lebih baik. Ada kepastian penggunaan, ada kepastian kerja sama, dan ini nanti kita jajaki bersama ke depan,” ujar Hilman usai bertemu dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Masyath, Minggu (30/6/2024).
Pertemuan dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi juga dimanfaatkan Hilman untuk berdiskusi mengenai kesediaan dan kepastian tempat pada saat Armuzna.
“Kita juga berdiskusi mengenai skenario-skenario baru yang bisa dijalankan, dikembangkan, dan diperkuat oleh misi haji, termasuk Indonesia,” tandas Hilman.
“Dari hasil diskusi, nampaknya akan ada beberapa perkembangan yang saat ini mereka masih rumuskan untuk penyelenggaraan haji yang akan datang, baik reguler maupun haji khusus. Ini akan terus kita update ke depan,” lanjutnya.
Hilman menambahkan, bahwa Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi upaya Indonesia dalam menekan angka kematian. Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, sampai hari ini, ada 329 jemaah wafat. Angka ini jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu (586 pada rentang operasional yang sama).
Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan syarat istithaah kesehatan sebelum jemaah haji melakukan pelunasan. Hilman menggarisbawahi pentingnya untuk terus memperkuat skema istithaah kesehatan ini pada operasional haji 1446 H/2025 M.
“Kita berharap ke depan bisa lebih rendah lagi. Ini bahan evaluasi kita juga dalam memperkuat skema istithaah jemaah,” pungkasnya.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Dirjen Imigrasi: Menghapus Persyaratan Rekom Kementrian Untuk Pembuatan Paspor
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IM.GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023 Direktorat Jenderal imigrasi Menghapus persyaratan rekomendasi kementrian/ lembaga terkait untuk WNI yang mengajukan penerbitan paspor untuk tujuan : Magang Haji dan Umroh Calon Pekerja migran Indonesia (CPMI) Sebelum nya juga pernah di sebutkan dalam Pers terbuka untu... selengkapnya
Perkuat Istithaah Kesehatan, Kemenkes Siapkan Konsep baru Pemerikaan Kesehatan Jemaah Haji
Perkuat Istithaah Kesehatan, Kemenkes Siapkan Konsep baru Pemerikaan Kesehatan Jemaah Haji, Isu kesehatan jemaah menjadi salah satu perhatian Pemerintah dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Bukan tanpa alasan, hal ini disebabkan tingginya angka kematian jemaah haji tahun 2023/1444H. Diketahui jemaah haji wafat pada... selengkapnya
Dibuka hari ini, Berikut Syarat, Link Pendaftaran dan Posisi yang Dibutuhkan untuk Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024
Tenaga Kesehatan Haji 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji (TKH) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024. Pendaftaran lowongan kerja ini akan dibuka pada hari ini Senin 18 hingga 31 Desember 2023. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo mengatakan setiap tahun mayoritas peserta h... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar