Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Pentingnya Memahami Tarwiyah, Sunnah Haji di Tanggal 8 Dzulhijjah

Pada 8 Dzulhijjah, sebelum jemaah haji bergerak ke Arafah untuk melaksanakan Wukuf keesokan harinya, ada sebuah ritual yang disunnahkan bagi mereka, yaitu Sunnah Tarwiyah.

Dalam sejarahnya, pada tanggal 8 Dzulhijjah itu, Rasulalallh SAW bersama para sahabat singgah di Mina untuk melepaskan dahaga mereka setelah menempuh perjalanan dari Makkah. Selain melepaskan dahaga, mereka juga mengumpulkan perbekalan air karena di Arafah pada masa itu tidak terdapat air. Di Mina juga, Rasulallah SAW pun menunaikan Sholat Dzuhur, Asar, Magrib, Isya hingga Sholat Subuh pada tanggal 9 Dzulhijjah.

“…ketika hari Tarwiyah tiba, para Sahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengenderai kenderaannya. Di Mina, Rasulullah Saw menunaikan salat Dzuhur, Asar, Magrib Isya dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit …” (HR. Abu Dawud).

Atas dasar inilah, banyak jemaah haji, termasuk yang berasal dari Indonesia mengejar Sunnah Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah.

Namun perlu digarisbawahi, bahwa Tarwiyah bukanlah rukun maupun wajib haji, sehingga jikapun tidak dilaksanakan, tidak akan mengurangi keutamaan atau afdhaliyah haji.

وكل ذلك مسنون ليس بنسك واجب فلو لم يبيتوا بها أصلا ولم يدخلوها فلا شيء عليهم لكن فاتتهم السنة

Artinya, “Semua ini bersifat sunnah, bukan bagian dari manasik wajib haji. Jika mereka tidak mabit di Mina sama sekali, dan tidak singgah, maka tidak ada dam pada mereka. Mereka hanya keluputan sunnah saja,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 143).

Al-Haitami menambahkan, kalau mereka hanya shalat tanpa mabit atau mabit tanpa shalat, mereka tetap mendapat keutamaan sunnah yang mereka lakukan.

الظاهر أنهم إذا صلوا بها ما ذكر ولم يبيتوا أو باتوا بها ولم يصلوا ذلك بها حصلت لهم سنة الصلاة أو المبيت وإن فاتتهم السنة الأخرى

Artinya, “Secara zahir, mereka bila melaksanakan shalat yang dianjurkan tersebut dan tidak melakukan mabit atau sebaliknya yaitu mabit tetapi tidak shalat yang dianjurkan, maka mereka mendapatkan keutamaan sunnah shalat atau mabit sekalipun mereka keluputan sunnah yang lainnya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 143).

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kesunnahan pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) tidak termasuk bagian dari wajib dan rukun haji yang memiliki konsekuensi ketika ditinggalkan.

Sejauh dapat diamalkan keseluruhan atau sebagiannya, maka silakan amalkan. Tetapi jika fasilitas dan kondisi tidak memungkinkan untuk mengamalkan kesunnahan di hari Tarwiyah, jamaah haji tidak perlu merisaukannya.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Museum Al-Qur’an Pamerkan Mozaik

9 August 2025 23x Artikel, Blog, Tips Umroh

 Sebuah mozaik Al-Qur’an raksasa menjadi daya tarik utama di Museum Al-Qur’an yang terletak di Distrik Budaya Hira, Makkah. Karya seni ini menampilkan Surah Al-Fatihah dan bagian awal Surah Al-Baqarah seluas 76,67 meter persegi, tersusun dari lebih dari satu juta keping mozaik porselen. Mozaik ini dibuat berdasarkan manuskrip Al-Qur’an karya kalig... selengkapnya

https://himpuh.or.id/blog/detail/801/gaca-batasi-operasional-penerbangan-haji-indonesia-30-hari

Arab Saudi Membatasi Operasional Penerbangan Haji Indonesia 30 Hari

16 February 2023 35x Artikel, Info Haji

Penerbangan Arab Saudi membatasi operasional penerbangan haji Indonesia selama 30 hari, Pembatasan 30 hari ini tidak hanya berlaku bagi Indonesia, tetapi negara-negara lainnya yang mengirimkan jemaah haji di atas 30.000. General Authority of Civil Aviation (GACA) dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan ... selengkapnya

Syarat Hewan Kurban

Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

21 June 2022 18x Artikel, Blog, Qurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI..... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.