Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji

Saat menunaikan ibadah haji kemampuan (istithaah) kesehatan fisik jemaah adalah faktor yang amat penting. Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia bahkan telah menjadikan istithaah kesehatan sebagai syarat wajib diperbolehkannya jemaah untuk menunaikan haji.

Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.

Istitha’ah kesehatan haji penting karena ibadah haji melibatkan banyak kegiatan fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya. Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang prima sangat diperlukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius selama menjalankan ibadah ini. Syarat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Syarat Istithaah Kesehatan Haji

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dianggap memenuhi istitha’ah kesehatan haji antara lain:

  • Tidak menderita penyakit menular atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  • Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan stamina dan ketahanan fisik.
  • Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

Penyakit yang Tidak Memenuhi Istitha’ah Kesehatan Haji

Terdapat beberapa penyakit yang membuat seseorang dianggap tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji. Berikut ini adalah 11 penyakit yang dimaksud:

1. Penyakit Jantung Koroner

Penyakit jantung koroner adalah kondisi di mana pembuluh darah jantung mengalami penyempitan atau penyumbatan, sehingga aliran darah ke jantung menjadi terganggu. Kondisi ini dapat menyebabkan serangan jantung mendadak yang berisiko tinggi selama pelaksanaan ibadah haji yang penuh dengan aktivitas fisik berat.

2. Hipertensi Tidak Terkontrol

Hipertensi atau tekanan darah tinggi yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko stroke atau serangan jantung. Kondisi ini dapat memburuk akibat stres fisik dan emosional selama ibadah haji, sehingga penting untuk memastikan tekanan darah dalam kondisi stabil sebelum berangkat.

3. Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol

Diabetes yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius seperti infeksi, gangguan pada ginjal, dan masalah penglihatan. Pengelolaan diabetes yang buruk dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang serius.

4. Penyakit Paru Kronis (COPD)

Penyakit paru obstruktif kronis (COPD) adalah kondisi yang menyebabkan kesulitan bernapas karena penyempitan saluran udara. Aktivitas fisik yang berat selama ibadah haji dapat memperburuk gejala COPD dan menyebabkan sesak napas yang parah.

5. Gagal Ginjal

Gagal ginjal adalah kondisi di mana fungsi ginjal menurun secara signifikan, sehingga tubuh kesulitan dalam membuang zat-zat sisa. Pasien dengan gagal ginjal membutuhkan perawatan khusus seperti dialisis, yang sulit dilakukan selama ibadah haji.

6. Gangguan Mental Berat

Gangguan mental berat seperti skizofrenia atau gangguan bipolar yang tidak terkontrol dapat mengganggu kemampuan seseorang dalam menjalani ibadah haji dengan baik. Kondisi ini dapat menyebabkan perilaku yang tidak terduga dan berisiko bagi diri sendiri maupun orang lain.

7. Penyakit Menular Aktif

Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis atau hepatitis B dan C yang belum diobati dengan baik dapat menulari jamaah haji lainnya. Oleh karena itu, pengidap penyakit menular aktif tidak diperbolehkan untuk berangkat haji sampai penyakitnya terkontrol.

8. Kanker Stadium Lanjut

Pasien dengan kanker stadium lanjut seringkali memiliki kondisi fisik yang sangat lemah dan membutuhkan perawatan medis intensif. Perjalanan jauh dan aktivitas fisik selama ibadah haji dapat memperburuk kondisi pasien kanker.

9. Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol

Penyakit autoimun seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius. Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan membutuhkan pengelolaan medis yang intensif.

10. Stroke

Pasien yang baru saja mengalami stroke biasanya memiliki kondisi kesehatan yang belum stabil dan membutuhkan pemulihan yang intensif. Risiko terjadinya stroke berulang juga tinggi, sehingga pasien stroke dianggap tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji.

11. Epilepsi Tidak Terkontrol

Epilepsi yang tidak terkontrol dengan baik dapat menyebabkan kejang mendadak yang berbahaya, terutama di tengah keramaian jamaah haji. Pengelolaan medis yang ketat diperlukan untuk memastikan kondisi ini tidak memburuk selama perjalanan haji.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Tenaga Kesehatan Haji 2024

Dibuka hari ini, Berikut Syarat, Link Pendaftaran dan Posisi yang Dibutuhkan untuk Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024

18 December 2023 16x Artikel, Blog, Info Haji, Kabar Mekkah

Tenaga Kesehatan Haji 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji (TKH) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024. Pendaftaran lowongan kerja ini akan dibuka pada hari ini Senin 18 hingga 31 Desember 2023. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo mengatakan setiap tahun mayoritas peserta h... selengkapnya

Pelepasan 339 Jamaah Samira Travel Bersama Bupati

Pelepasan 339 Jamaah Samira Travel Bersama Bupati Se Ciayumajakuning

15 September 2022 21x Info Samira, Kabar Mekkah

Samira Travel atau Biro perjalanan dan agen umroh berangkatkan 339 jemaah umroh ke tanah suci. Keberangkatan jemaah umroh untuk yang kesekian kalinya pasca melandainya Covid-19. Rombongan jemaah umroh tersebut dilepas Bupati Cirebon H. Imron di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Selasa (13/9/22) malam. Bupati Cirebon H. Imron menuturkan, antusias masyarakat... selengkapnya

Saudi Terbitkan Fatwa Haram Haji Tanpa Visa Resmi, Ibadah Tidak Sah

Saudi Terbitkan Fatwa Haram Haji Tanpa Visa Resmi, Ibadah Tidak Sah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana. “Kami ingin menyampaikan kepada s... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.