Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Saudi Siapkan 4 Ribu Bangunan untuk Akomodasi Jemaah Haji di Makkah

Pemerintah Arab Saudi terus mematangkan upaya persiapan menyambut musim haji tahun 1445H/2024 M yang akan dimulai kurang dari 4 bulan lagi. Salah satu yang menjadi fokus dari pemerintah adalah terkait akomodasi pemondokaan untuk jemaah haji selama di Makkah. Apalagi diperkirakaan jemaah haji tahun ini akan mencapai 2 juta orang.

Osama Zaytuni, juru bicara Walikota Mekah, mengatakan pemerintah kota berencana untuk memberi izin pada 4.000 bangunan yang terdiri dari hampir 500.000 kamar yang dapat menampung sekitar 2 juta jamaah haji.

“Kami mengharapkan peningkatan jumlah (jamaah) tahun ini dibandingkan tahun lalu,” katanya kepada TV berita Saudi Al Ekhbariya dikutip dari gulfnews pada Senin (29/01).

Sekitar 1,8 juta jamaah menghadiri musim haji tahun lalu, yang menandai kembalinya jumlah jamaah ke tingkat sebelum epidemi, menurut angka resmi.

Menurut Zaytuni, sejauh ini 1.000 bangunan telah diberi izin untuk menampung jamaah haji di Mekah, yang dikenal sebagai Ibu Kota Suci.

“Pendaftaran sedang meningkat. Masih ada ruang untuk mendapatkan izin hingga akhir Rajab,” tambahnya. Bulan Rajab menurut kalender Islam saat ini diperkirakan akan berakhir pada 10 Februari.

Strategi baru

Arab Saudi telah memulai persiapan awal untuk ibadah haji tahun ini yang dijadwalkan pada bulan Juni berdasarkan strategi baru, dan meluncurkan operasi terkait pada awal bulan ini.

Pemerintah Saudi telah menetapkan aturan untuk ibadah haji mendatang.

Berdasarkan aturan ini, tidak ada lagi tempat khusus yang diberikan untuk negara-negara di tempat suci pada musim haji tahun ini. Sebaliknya, tempat untuk negara yang berbeda akan ditentukan tergantung pada penyelesaian kontrak.

“Negara yang menandatangani kontrak lebih awal akan diberi prioritas untuk mengambil tempat yang sesuai di tempat-tempat suci,” kata Menteri Haji Saudi Tawfiq Al Rabiah.

Mekanisme baru ini bertujuan untuk memfasilitasi persiapan haji, yang merupakan kewajiban Islam.

Sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Thaif

Kota Thaif, Surga Kecil di Tengah Gurun Saudi

6 December 2024 59x Uncategorized

Arab Saudi mempunyai salah satu tempat yang menakjubkan ialah Thaif dengan hamparan bunga-bunga mawar yang harum serta bermekaran saat musim semi tiba. Sebuah kota sejuk yang berada di wilayah Barat Arab Saudi, tepatnya berada di lembah pegunungan Asir dan pegunungan Al Hada sekitar 67 kilometer dari Kota Makkah. Kota Thaif menjadi ekosistem bagi ribuan kebu... selengkapnya

Syarat Hewan Kurban

Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

21 June 2022 40x Artikel, Blog, Qurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI..... selengkapnya

Lakukan Shalat atau Thawaf Dulu saat Berada di Masjidil Haram?

Lakukan Shalat atau Thawaf Dulu saat Berada di Masjidil Haram?

Mengunjungi Makkah sebagai kota suci umat Islam menjadi impian setiap Muslim. Saat berada di Masjidil Haram, ada yang mengutamakan melakukan shalat, dan ada juga ada yang melakukan thawaf. Lebih utama manakah antara shalat atau thawaf? Dilansir dari laman bincangsyariah, Menurut Syekh Abu Bakar Syatha dalam I‘anatut Thalibin, ulama berbeda pendap... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.