Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Info Haji » Saudi Terbitkan Fatwa Haram Haji Tanpa Visa Resmi, Ibadah Tidak Sah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan jemaah yang berhaji harus menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut juga sudah difatwakan oleh ulama di sana.

“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang ada di sini tidak ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji sebagai mana yang telah diatur dengan visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi dan tidak ada yang bisa melakukan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang ditentukan,” kata Tawfiq saat jumpa pers menggunakan Bahasa Arab dengan didampingi penerjemah.

Jumpa pers itu tentang Persiapan Musim Haji 1445H/2024M dan Lokakarya Pengenalan Tempat Bersejarah di Hotel di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4).

“Telah dikeluarkan fatwa dari majelis ulama senior, aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melakukan ibadah haji kecuali menjalankannya secara prosedural,” imbuhnya.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, kata Tawfiq, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk mengatasi masalah visa yang tidak sesuai ini.

“Kami melakukan koordinasi dengan Menteri Agama bahwa yang mempromosikan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural, kami koordinasi untuk memerangi propaganda atau promosi-promosi yang tidak benar itu,” ucapnya.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertemu Menteri Agama RI di Four Seasons Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa jangan sampai ada jemaah Indonesia yang nekat pergi haji dengan visa yang tidak resmi. Akan ada sanksi tegas bila ketentuan tersebut dilanggar.

“Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” ujar Yaqut.

Visa tersebut yakni visa haji dan mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Di luar visa tersebut seperti visa ziarah, umrah, wisata hingga kunjungan tidak diizinkan.

“Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi,” ucapnya.
sumber : Kumparan.com

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Menikmati Indahnya Kota Makkah

Menikmati Indahnya Kota Makkah dan Belajar Astronomi di Museum Menara Zam-zam

16 November 2023 44x Blog, Kabar Mekkah

Menikmati Indahnya Kota Makkah dan Belajar Astronomi di Museum Menara Zam-zam, Sebagai umat muslim, Makkah merupakan kota impian di mana kita bisa menjalani ibadah umrah dan haji. Selain menjadi tempat beribadah yang penuh makna, Makkah juga menawarkan keindahan alam, sejarah yang kaya hingga destinasi wisata yang mempesona. Salah satu destinasi wisata yang ... selengkapnya

Mengapa dinamakan bulan Muharram ?

Mengapa dinamakan bulan Muharram ?

28 July 2022 30x Artikel, Blog

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Syahrullah (Bulan Allah). Tentunya, bulan ini memilki keutamaan yang sangat besar. Al-Muharram di dalam bahasa Arab artinya adalah waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa. Allah su... selengkapnya

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci 18 Juni

14 March 2023 35x Blog, Info Samira, Kabar Mekkah

Perhatian! Umrah Ditutup 4 Juni, Wajib Tinggalkan Tanah Suci 18 Juni, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan umrah musim 1444 H akan ditutup pada tanggal 15 Dzulqodah atau 4 Juni 2023. Sementara batas akhir untuk apply visa ditetapkan sehari sebelumnya, 14 Dzulqoadah atau 3 Juni 2023. Jemaah umrah juga sudah diwajibkan.... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.