Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam Jemaah Haji Bisa Dibagikan di Indonesia, Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji. Salah satunya adalah dengan menyusun pengelolaan Dam jemaah haji (Hadyu).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan giat ini bukan hanya menyusun terkait teknis pengurusan hewan dam dan pengirimannya ke tanah air. Lebih dari itu, dibicarakan juga tentang mekanisme pembayaran dam dan pengaturan dam bagi jemaah yang melakukan pelanggaran dalam beribadah haji. Sehingga, pedoman yang dihasilkan bisa menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran dan pemotongan dam.
“Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jemaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/Lembaga keuangan atau memotong langsung di Rumah Pemotongan Hewan, serta teknis penyalurannya,” sambung Hilman Latief
Membuat sesuatu yang baru terkait tata kelola dam serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna, kata Hilman, memang tidak mudah. Tapi jika berhasil, hal itu akan menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan untuk orang-orang yang membutuhkan.
“Inisiatif baru yang dilakukan oleh Ditbina Haji, khususnya Subdit Bimjah tidak mudah dan banyak tantangan. Yaitu bagaimana memperbaiki praktik dam yang selama ini tidak terorganisir dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan, menjadi rapi dalam pengelolaannya serta memiliki kemanfaatan bagi orang yang membutuhkan,” ujar Dirjen PHU.
“Jadi Dam harus dipastikan dapat memberikan kebermanfaat bagi orang yang membutuhkan,” sambungnya.
Ke depan, lanjut Hilman, perlu dipikirkan kemungkinan penyembelihan hewan dam dan pembagian dagingnya di tanah air. Sebab, jika hal itu bisa dilakukan, maka akan jauh lebih ekonomis dan praktis. Nash Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci kaitan dengan jenis hewan juga lokasi penyembelihan. Al-Qur’an hanya berbicara bahwa kepatuhan jemaah haji terhadap kewajiban memotong hewan dam merupakan cerminan sifat taqwanya.
“Diskursus pemotongan dan pemanfaatan hewan dam di tanah air perlu menjadi pemikiran ke depan, karena akan jauh lebih praktis dan ekonomis dari sisi biaya. Pakar ushul fiqh, Prof KH Ibrahim Hosen, LML pernah melontarkan ide bahwa pemotongan dan pemanfaatan daging dam untuk warga Saudi sudah tidak relevan, karena ilat pemanfaatannya untuk fakir miskin dan orang orang yang membutuhkan sudah tidak ada lagi. Apalagi setelah banyak ditemukan ladang minyak di Saudi, ekonomi warga saudi mwningkat dan lebih makmur,” papar Hilman.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat menambahkan, penyusunan pedoman saat ini melibatkan banyak pihak di luar Kemenag seperti Baznas, Kementan, Kemendag, BP POM dan Bea Cukai untuk mendapatkan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata kelola Dam yang dilaksanakan pada 1444 H/2023 M.
“Penyusunan Pedoman Pengelolaan Dam kali ini melibatkan banyak unsur di luar Kemenag untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan, agar program pengelolaan dam di tahun 1445H/2025M berjalan lancar dan sesuai harapan,” sebut Arsad.
Kasubdit Pembinaan Jemaah yang juga Ketua Pelaksana, Khalilurrahman, menambahkan, pedoman standar tata kelola Dam yang disusun tidak hanya mengatur petugas, tapi juga jemaah haji. Pedoman ini diharapkan sudah bisa digunakan pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Penyusunan Pedoman Standar Hewan Hadyu berlangsung selama 3 hari, 28 – 30 November 2023. Giat ini diikuti ASN Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM, Baznas, perwakilan FK KBIHU. Hadir sebagai narasumber, para pakar dari instansi terkait, Ditjen PHU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM serta Baznas.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Agar Tidak Memberatkan Jemaah, Pemerintah Buka Skema Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil
Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, diketahui biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesar Rp 56.046.172 rata rata per jemaah atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH. Sementara itu, biaya yang bersumb... selengkapnya
Syekh Al-Sudais Ajak Para Peziarah Ikut Jaga Kesucian Masjid
Imam besar Masjidil Haram Syekh Dr. Abdul Rahman Al-Sudais menghimbau umat muslim yang berziarah ke Masjid Nabawi di Madinah senantiasa memperhatikan etika dan tatakrama yang berlaku. Syekh Al-Sudais juga mengajak semua jemaah yang berziarah ikut bertanggungjawab dalam menjaga kesucian Masjid Nabawi. Hal ini Ia sampaikan saat mengisi ceramah umum di Mas... selengkapnya
Tips Mengatasi Jetlag Penerbangan !
Perjalanan jauh menuju Tanah Suci seringkali menyebabkan jet lag bagi para jemaah haji dan umrah. Rasa lelah, kantuk, dan tubuh yang tidak fit bisa mengganggu konsentrasi ibadah. Jet lag adalah kondisi fisik dan mental yang terjadi akibat perubahan zona waktu yang drastis, seperti saat melakukan perjalanan lintas benua. Gejala umum jet lag meliputi gangguan ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar