Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpat pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam yang melibatkan pakar hewan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.
Meskipun wabah PMK hanya menular pada hewan ternak dan non ternak, serta sama sekali tidak membahayakan kesehatan manusia, namun perlu ketentuan khusus pemotongan hewan kurban untuk mengurangi penularan PMK.
Kriteria dan Syarat Hewan Kurban yang Sah selama Wabah PMK
Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan untuk menyembelih hewan kurbann yang terkena wabah PMK dengan gejala ringan.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih
Sementara hewan kurban yang tidak sah untuk disembelih adalah hewan yang tertular virus PMK gejala berat.
Kriteria dan syarat hewan kurban sesuai fatwa MUI ini hanya berlaku selama masa wabah PMK.
InsyaAllah Hewan Qurban di Samira Farm telah teruji klinis dan siap jual bebas dari wabah PMK
Sumber :
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Sheikh Sudais Pastikan Ibadah Umrah Digelar dengan Aman dan Khusyuk
Presiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dr. Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais telah merumuskan rencana lanjutan untuk menyelenggarakan prosesi umrah di Hijr Ismail dan mencium Al-Hajar Al-Aswad (Hajar Aswad) dalam suasana yang aman, khusyuk, dan sehat. “Hal ini akan dijalankan langsung di bawah bimbingan dan tindak lanjut dari Sheikh Ab... selengkapnya
Beredar Info Ziarah Makkah-Madinah Ditutup Mulai 7 Maret Hingga Lebaran, Ternyata Hoaks!
Belum lama ini jagat maya dihebohkan oleh vidio yang menyebut ziarah ke Makkah dan Madinah akan ditutup mulai 7 Maret 2023 hingga Lebaran Idulfitri mendatang. Pria yang muncul di vidio tersebut mengatakan, bahwa penutupan itu merupakan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga jemaah tidak bisa melaksanakan umrah selama periode tersebut. Namun setelah dit... selengkapnya
Hati-Hati ! Ini Macam-macam Modus Penipuan yang Kerap Terjadi di Tanah Suci
Hati-Hati ! Ini Macam-macam Modus Penipuan yang Kerap Terjadi di Tanah Suci, Banyak cara ditempuh orang untuk melakukan penipuan. Tak terkecuali, di Tanah Suci saat banyak jamaah calon haji dari berbagai penjuru dunia, berkumpul untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Biasanya para penipu ini menggunakan banyak modus dan cara untuk mengelebuhi para jemaah ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar