Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Perhatian! Rekom Kemenag Masih Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jemaah Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin menyatakan bahwa rekomendasi Kemenag masih menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat tertulis dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mencabut surat sebelumnya, yang menyatakan proses pengurusan Paspor perlu rekomendasi dari Kemenag,” kata Nur Arifin, Rabu (22/2/2023).

Itu artinya, kata Nur Arifin, selama aturan tersebut belum dianulir secara tertulis, maka rekomendasi Kemenag tetap berlaku sebagai syarat pengurusan paspor.

Untuk diketahui, ketentuan rekomendasi Kemenag sebagai syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor: IMI.2-GR.01.01-0334 Tanggal 27 Februari 2017.

Aturan itu diterbitkan dalam rangka mencegah terjadinya Ternaga Kerja Indonesia (TKI) Non-Prosedural.

Dalam implementasinya, pengajuan rekomendasi itu dilakukan oleh calon jemaah umrah atau haji khusus, atau diwakili oleh PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.

Rekonendasi itu juga hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, menegaskan bahwa aturan pembuatan paspor kini telah mengacu pada Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Atas dasar itu, Silmy mengaku tidak keberatan jika rekomendasi Kemenag dicabut sebagai salah satu syarat tambahan pengajuan paspor.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” ungkap Silmy, Selasa (21/2/2022) kemarin.

Sumber :hajiumrohnews

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

garuda indonesia

Garuda Indonesia Sediakan 7 Pesawat untuk Angkut Jemaah Haji

21 June 2022 77x Artikel, Kabar Mekkah

Maskapai Garuda Indonesia menyediakan tujuh armada pesawat wide body (berbadan lebar) untuk mengangkut 47.915 jemaah haji ke Tanah Suci, mulai 4 Juni hingga 13 Agustus 2022 mendatang. Angka tersebut rencananya akan dibagi dalam 128 kelompok terbang (kloter), yang akan diberangkatkan dari sembilan embarkasi, yaitu Banda Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Solo, Ban... selengkapnya

Hukum dan Syarat Badal Haji, Ibadah Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji

Hukum dan Syarat Badal Haji, Ibadah Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji

1 December 2023 92x Artikel, Kabar Mekkah

Hukum dan Syarat Badal Haji, Ibadah Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji, Beribadah haji memang menjadi dambaan kaum muslim dari berbagai negeri. Tak heran bila setiap masuk bulan haji saban tahunnya, jutaan umat Islam berbondong-bondong ke Tanah Suci. Tak sedikit pula diantara yang datang sebagai badal haji. Badal artinya pengganti. Badal haji berarti sese... selengkapnya

Aturan Kesehatan Haji Diperketat

Aturan Kesehatan Haji Diperketat, Calon Jamaah harus Sehat

10 September 2024 71x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah memberlakukan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025. Dilansir dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaa... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.