Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Dirjen Imigrasi: Menghapus Persyaratan Rekom Kementrian Untuk Pembuatan Paspor

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IM.GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023 Direktorat Jenderal imigrasi Menghapus persyaratan rekomendasi kementrian/ lembaga terkait untuk WNI yang mengajukan penerbitan paspor untuk tujuan :

  1. Magang
  2. Haji dan Umroh
  3. Calon Pekerja migran Indonesia (CPMI)

Sebelum nya juga pernah di sebutkan dalam Pers terbuka untuk pencabutan Rekom, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah,

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah

“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).

Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy. Selengkapnya…

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

6 Fakta Menarik Ka'bah yang Jarang Diketahui

6 Fakta Menarik Ka’bah yang Jarang Diketahui

6 September 2024 122x Artikel, Info Samira

Kabah adalah tempat yang paling suci bagi umat Islam. Bangunan yang terletak di pusat Masjid al-Haram Mekkah, Arab Saudi ini merupakan arah kiblat kaum muslimin di seluruh penjuru dunia untuk beribadah. Ka’bah juga merupakan titik pusat bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia saat mereka melaksanakan ibadah Tawaf. Setiap tahun, jutaan Muslim dari berb... selengkapnya

Lakukan Shalat atau Thawaf Dulu saat Berada di Masjidil Haram?

Lakukan Shalat atau Thawaf Dulu saat Berada di Masjidil Haram?

Mengunjungi Makkah sebagai kota suci umat Islam menjadi impian setiap Muslim. Saat berada di Masjidil Haram, ada yang mengutamakan melakukan shalat, dan ada juga ada yang melakukan thawaf. Lebih utama manakah antara shalat atau thawaf? Dilansir dari laman bincangsyariah, Menurut Syekh Abu Bakar Syatha dalam I‘anatut Thalibin, ulama berbeda pendap... selengkapnya

TESTIMONI JAMAAH UMROH SAMIRA TRAVEL

TESTIMONI JAMAAH UMROH SAMIRA TRAVEL

22 August 2022 115x Info Samira

Berikut adalah testimoni dari Jamaah Umroh Samira Travel yang mengikuti Manasik Akbar di Jakarta Islamic Center pada 14 Agustus 2022 lalu. [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Qy62gmBwNVg[/embedyt] Channel Youtube : Samira Travel Official Post Views: 1,409 selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.