Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Dirjen Imigrasi: Menghapus Persyaratan Rekom Kementrian Untuk Pembuatan Paspor

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IM.GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023 Direktorat Jenderal imigrasi Menghapus persyaratan rekomendasi kementrian/ lembaga terkait untuk WNI yang mengajukan penerbitan paspor untuk tujuan :

  1. Magang
  2. Haji dan Umroh
  3. Calon Pekerja migran Indonesia (CPMI)

Sebelum nya juga pernah di sebutkan dalam Pers terbuka untuk pencabutan Rekom, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah,

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah

“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).

Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy. Selengkapnya…

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Meski Sudah Tidak Wajib, Jemaah Tak Sepelekan Vaksin Meningitis

Meski Sudah Tidak Wajib, Jemaah Umrah Diminta Tak Sepelekan Vaksin Meningitis

3 October 2023 161x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Meski Sudah Tidak Wajib, Jemaah Umrah Diminta Tak Sepelekan Vaksin Meningitis, Ini Resiko Terberatnya, Syarat wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah memang telah dicabut, baik oleh pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia. Meski begitu, jemaah umrah diminta untuk tidak menyepelekan vaksin meningitis, karena resiko terberat yang bisa ditimbulkan a... selengkapnya

Travel Umroh Terbaik Jakarta - Garansi Berangkat 100%

Travel Umroh Terbaik Jakarta – Garansi Berangkat 100%

14 April 2023 108x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Biro Perjalanan Umroh Terbaik – Garansi Berangkat 100%, PT Samira Ali Wisata travel umroh terbaik memberikan layanan lebih baik untuk kenyamanan ibadah. Pengurusan Passport, vaksin dan admintrasi dibantu spenuhnya, Free City Tour seat terbatas. Tips Memilih Agen Travel Umroh Terbaik – Setelah 2 tahun tidak ada pemberangkatan umroh dari Indonesia ... selengkapnya

Doa Undangan ke Baitullah

Doa Agar Allah Undang ke Baitullah

24 June 2022 187x Artikel, Kabar Mekkah, Tips Umroh

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=1Pojeq0EI8A[/embedyt] Post Views: 967 selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.