Meski Sudah Tidak Wajib, Jemaah Umrah Diminta Tak Sepelekan Vaksin Meningitis, Ini Resiko Terberatnya, Syarat wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah memang telah dicabut, baik oleh pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia.
Meski begitu, jemaah umrah diminta untuk tidak menyepelekan vaksin meningitis, karena resiko terberat yang bisa ditimbulkan akibat serangan virus meningitis adalah kelumpuhan.
Menurut Kepala Pusat Kesehatan (Puskes) Haji, Liliek Marhaendro Susilo, virus meningitis menyerang selaput otak dan sumsum tulang belakang, daerah yang sangat peka, yang mengendalikan seluruh fungsi tubuh.
“Ini bisa menyebabkan kelumpuhan. Dan perawatan nya pun sangat repot. Semoga kita tidak terkena virus semacam itu,” ujar Liliek di Podcast HIMPUH yang disiarkan secara langsung pada Selasa (19/9/2023) melalui Channel YouTube Himpuh TV.
Sama seperti Covid-19, virus meningitis pun dapat menyebar lewat droplet atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung maupun dari mulut.
“Kalau kita kembali dari Tanah Suci dan ternyata membawa pulang virus itu ke rumah bisa sangat bahaya. Dia seperti Covid-19, menyebar dari droplet,” ucap Liliek.
Di tempat yang sama, Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik meminta para pimpinan PPIU untuk selalu memberikan edukasi kepada jemaah agar mencegah penularan virus meningitis dengan melakukan vaksin.
Baca juga : Syarat Umroh 2023
“Karena kalau [jemaah] kita terkena virus ini maka kita juga sebagai penyelenggara yang bertanggung jawab dunia akhirat. Alhamdulillah Pak Kapuskes Haji juga sudah mengkonfirmasi bahwa stok vaksin saat ini aman. Jemaah bisa melakukan vaksin meningitis di KKP maupun di fasilitas layanan kesehatan lainnya,” tukas Firman.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Alasan Utama Harus Melaksanakan Umroh
Alasan Utama Harus Melaksanakan Umroh, Di Indonesia mayoritas penduduknya ialah seorang muslim. Setiap seorang muslim sangat bercita-cita melaksanakan pergi haji maupun umroh. Umumnya masyarakat Indonesia lebih memilih untuk menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu dikarenakan ibadah haji yang harus menunggu kuota yang cukup lama yaitu sekitar 15 sampai 20 ta... selengkapnya
BPKH Tekor Rp1,02 Triliun untuk Biaya Haji 2024, Kok Bisa?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan dana nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun rupiah atau Rp37,3 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan dan BPKH di Jakarta pada Senin (27/11). Dengan demikian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)... selengkapnya
Istilah-Istilah dalam Rukun dan Wajib Haji
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sudah dimulai sejak Minggu 12 MEI 2024 lalu. Jamaah haji mulai diberangkatkan secara bertahap dari tanah air menuju tanah suci. Bagi jamaah haji yang telah berada di tanah suci hendaknya memahami rangkaian pelaksanaan ibadah haji ada rukun dan wajib haji akan akan dilakukan jamaah. Yang dimaksud rukun haji ialah sesuatu ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar