Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M menyepakati biaya haji 2024 Rp 93,4 juta per jemaah. Dari komposisi Rp93,4 juta tersebut, disepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesarRp 56.046.172 atau sebesar 60 persen dari jumlah BPIH.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat Panja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan putusan rapat.
Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.
“Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” ujarnya.
Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Hasil rapat Panja ini masih akan dibahas bersama Menteri Agama dalam rapat kerja untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan, pihaknya menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah. BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Cari Oleh-oleh Kerajinan Tangan Khas Saudi?, Kunjungi Pasar Al-Uyun
Jemaah haji dan umrah selain fokus untuk beribadah, biasanya juga sudah mempersiapkan diri dan finansial untuk mencari buah tangan atau oleh-oleh bagi sanak saudara, teman hingga tetangga yang ada di tanah air. Jenis oleh-oleh tersebut bisa beragam, mulai dari yang paling umum seperti kurma, air zamzam dan parfum hingga berbagai perlengkapan ibadah seperti t... selengkapnya
Tips Memilih Agen Travel Umroh Terbaik
Tips Memilih Agen Travel Umroh Terbaik – Setelah 2 tahun tidak ada pemberangkatan umroh dari Indonesia ke Arab Saudi karena pandemi COVID-19, mulai tahun 2022 ternyata Sahabat sudah bisa pergi ke Tanah Suci menggunakan travel umroh yang telah dipilih. Di Indonesia memang cukup banyak agen travel umroh yang menyediakan layanan umroh ke Tanah Suci, bahka... selengkapnya
Waspada Hoax! Kemenag Undian Umroh Gratis
Sebuah unggahan beredar di media sosial menarasikan Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan undian umrah gratis bagi masyarakat Indonesia pada Oktober 2024. Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “Undian UMROH GRATIS… Oktober 2024 Kemenag RI Memberikan kesempatan bagi Masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kesempatan UMROH Gratis, Daftar dan dapatka... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar