Awas ! Ketahuan Pakai VPN di Arab Saudi Bakal Kena Denda Rp4,1 miliar
6 December 2023 85x Artikel, Info Samira, Kabar Mekkah
Awas ! Ketahuan Pakai VPN di Arab Saudi Bakal Kena Denda Rp4,1 miliar, Pihak berwenang Saudi akan mengenakan denda sebesar SR 1 juta atau setara Rp4,1 miliar jika ada orang yang kedapatan memasang VPN di ponselnya di Arab Saudi, karena tindakan tersebut ilegal.
VPN atau Virtual Private Networks sendiri adalah aplikasi yang digunakan untuk meningkatkan privasi dan keamanan online. Kalau kita menggunakan VPN, maka koneksi kita akan terenkripsi sehingga pemerintah atau orang-orang jahat tidak dapat melacak, memantau, serta meretas aktivitas online kita,. Terutama ketika kita menggunakan WiFi publik, VPN umumnya digunakan untuk menjaga kerahasiaan.
Kendati begitu, Ada beberapa negara membatasi atau melarang penggunaan VPN pada warganya khususnya untuk membatasi akses ke media asing termasuk Arab Saudi.
Dilansir dari AJELNEWS dalam cuitannya diplatform X (dulu twitter), VPN tidak legal karena melanggar undang-undang siber negara tersebut, dan oleh karena itu, dilarang. Pasti ada alasannya ketika pemerintah melarang beberapa konten di dalam negeri. Anda tidak bisa begitu saja mengabaikannya dan menghindari masalah.
Penalti dan denda karena menggunakan VPN
Menurut Ajel News, menggunakan aplikasi anonim apa pun di Arab Saudi, seperti VPN, dapat mengakibatkan denda SR 1 juta (Rp4,1 miliar) dan 1 tahun Penjara, atau keduanya.

Selain itu, sesuai Pasal 3 (4) Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber, mengakses situs web yang diblokir dapat dihukum dengan hukuman atau denda hingga SR 500,000 (Rp2 miliar) di Arab Saudi.
Bisakah polisi melacak VPN?
Secara teoritis, Anda dapat menyembunyikan alamat IP Anda dengan aplikasi VPN, namun perlu diingat bahwa tetap saja bukan tidak mungkin untuk melacak Anda. Melacak alamat IP adalah salah satu dari banyak pendekatan yang digunakan oleh polisi Saudi untuk melacak orang-orang yang ingin mereka lacak.
Dengan kata lain, jika polisi di Arab Saudi ingin melacak Anda, mereka akan menangkap Anda tidak peduli apakah Anda menggunakan VPN atau tidak.
sumber : himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji
Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji. Regulas... selengkapnya
Sejarah kota Mekkah, Sebelum Islam Datang
Mekkah adalah salah satu kota suci bagi umat Islam yang berada di dataran Hijaz dan menjadi bagian dari Kerajaan Arab Saudi. Mekkah identik dengan keberadaan Kakbah yang menjadi tujuan ibadah seluruh umat Islam di dunia. Sejarah Kota Mekkah Mekkah dijadikan nama kota suci ini yang memiliki arti menghapuskan atau mengurangi. Dengan artian, Mekkah adalah kota.... selengkapnya
UMBAST 1,576 Jamaah Samira Travel (07 Sept 22)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=zW1Qw9T0H7E[/embedyt] Post Views: 1,291 selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar