Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
TESTIMONI JAMAAH UMROH SAMIRA TRAVEL
Berikut adalah testimoni dari Jamaah Umroh Samira Travel yang mengikuti Manasik Akbar di Jakarta Islamic Center pada 14 Agustus 2022 lalu. [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Qy62gmBwNVg[/embedyt] Channel Youtube : Samira Travel Official Post Views: 1,393 selengkapnya
Perlengkapan Umroh yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berangkat
Dalam menunaikan ibadah umrah tentunya kita perlu mempersiapkan perlengkapan umrah. Hal ini tentunya bertujuan supaya saat berada di tanah suci kita benar-benar sudah siap tanpa kebingungan lagi mencari- cari perlengkapan yang tidak terpikir sebelumnya. Oleh karena itu diperlukan perencanaan dan persiapan yang baik,bukan? Perlengkapan umrah ini memang berbed... selengkapnya
Wakil Emir Pastikan Seluruh Layanan di Makkah Sudah Siap untuk Sambut Jemaah Haji 2024
Wakil Emir wilayah Makkah Pangeran Saud bin Mishal melakukan tur inspeksi ke situs-situs suci pada hari Kamis (16/05). Dalam Inspeksi tersebut, Pangeran Saud bin Mishal meninjau kemajuan persiapan sejumlah instansi, departemen, dan fasilitas pemerintah dan swasta dalam menerima tamu-tamu Allah pada ibadah haji tahunan yang akan datang. Ditemani sejumlah p... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar