Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Biaya Haji Diusulkan Naik, HIMPUH: Kita Percaya Saja pada Pemerintah dan Panja BPIH
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menganggap usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 adalah suatu hal yang cukup wajar. Hal ini mengingat ada banyak variabel mulai dari kenaikan berbagai layanan di Arab Saudi seperti akomodasi, tiket pesawat, bis, biaya makan hingga adanya inflasi yang ... selengkapnya
Pedoman Khusus bagi Jemaah Perempuan
Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengeluarkan pedoman bagi jemaah perempuan selama di dua masjid suci. Ada sembilan poin penting. Dilansir dari Gulf News dan MM News, Rabu (11/12/2024), pedoman tersebut dibagikan melalui akun resmi otoritas di X baru-baru ini. Otoritas mengimbau jemaah perempuan mematuhi aturan... selengkapnya
Saudi Luncurkan Visa Pendidikan Bagi Pelajar Internasional Yang Ingin Belajar Di Kerajaan
Kementerian Pendidikan dan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi meluncurkan layanan penerbitan “visa pendidikan” pada platform “Belajar di Arab Saudi” untuk pelajar internasional yang ingin belajar di Kerajaan. Dilansir dari gulfnews pada Senin (04/03) Layanan penerbitan “Visa Pendidikan” ini bertujuan untuk memfasilitasi prosedur bagi siswa yang i... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar