Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Jelang Ramadhan, Para Petugas Ikuti Pelatihan Hadapi Risiko Cuaca Buruk
Pusat Meteorologi Nasional Saudi (NCM) akan menyelenggarakan pelatihan bagi para pekerja di dua masjid suci umat Islam untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi situasi cuaca selama musim puasa Ramadan dan haji tahunan mendatang. Dilansir dari gulfnews, Pelatihan ini ditujukan bagi karyawan dan petugas Otoritas Umum untuk Perawatan Masjidil Haram d... selengkapnya
Ongkos Haji Semakin Mahal, Begini Tips Mempersiapkan Biaya Haji sejak Dini
Ongkos Haji Semakin Mahal, Begini Tips Mempersiapkan Biaya Haji sejak Dini, Selain menuntut kemampuan fisik dalam pelaksanaannya, ibadah haji juga menuntut kemampuan finansial bagi orang yang hendak menjalaninya. Alasannya tentu saja karena perjalanan melaksanakan ibadah haji tidaklah murah, banyak biaya yang harus dikeluarkan mulai dari biaya penerbangan, p... selengkapnya
Fase Pertama Kepulangan, 42.605 Jemaah Tiba di Tanah Air
Jakarta (PHU)—Fase kepulangan jemaah haji, hingga tanggal 10 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jemaah gelombang I yang telah tiba di Tanah Air berjumlah 42.605 orang, tergabung dalam 111 kelompok terbang. “Hari ini, 11 Juli 2023 jemaah gelombang I yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 7.299 jemaah atau ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar