Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Kementerian menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur dan 999 di wilayah Saudi lainnya.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Tips Salat Jumat di Masjidil Haram bagi Jemaah Haji Indonesia
Tips Salat Jumat di Masjidil Haram adalah salah satu momen paling istimewa yang dinanti-nantikan oleh jutaan jemaah haji dari seluruh dunia. Tak hanya karena kemuliaan tempatnya, tetapi juga karena suasana spiritual yang begitu kuat ketika jutaan umat Islam berkumpul dalam satu masjid terbesar dan tersuci di dunia. Namun, menunaikan salat Jumat di Masjidil H... selengkapnya
Raja Salman Perintahkan Semua Jajarannya untuk Berikan Layanan Terbaik bagi Jemaah Haji
Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman telah menekankan perlunya menyediakan fasilitas terbaik dan layanan terbaik bagi jamaah haji sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan ibadah dengan mudah dan nyaman. Hal ini ditegaskan Raja Salman saat Memimpin sesi mingguan Dewan Menteri di Jeddah pada hari Selasa (14/05). Dalam kesempatan tersebut, Raja Salman menyam... selengkapnya
Samira Mendapatkan Piagam Penghargaan Wajib Pajak
Post Views: 646 selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar