Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai 23 Mei 2024 pemegang visa kunjungan (ziarah) tidak diperbolehkan masuk atau tinggal di Makkah.
Kebijakan pembatasan masuk Kota Suci Makkah ini berlaku sampai dengan 21 Juni 2024 mendatang.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa akses masuk Kota Suci Makkah hanya diberikan bagi mereka yang memegang visa haji pada periode tersebut.
Pemerintah Arab Saudi tidak segan memberikan hukuman kepada para pelanggar sesuai dengan hukum dan peraturan Saudi.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Arab Saudi Buka Haji Secara Terbatas, Inilah Syarat Pesertanya
Editor: Ludhy Cahyana Selasa, 23 Juni 2020 08:00 WIB Jemaah melakukan ibadah salat berjamaah di puncak Jabal Rahmah saat melakukan ibadah wukuf di Padang Arafah dalam ibadah Haji di luar kota suci Mekah, Arab Saudi 20 Agustus 2018. Menuju ke padang Arafah, jemaah calon haji Indonesia yang berjumlah sekitar 221 ribu orang akan berpindah dari... selengkapnya
Menhaj Saudi Sebut Jemaah Indonesia Paling Tertib dan Taat Aturan
Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi Indonesia karena memiliki jemaah haji paling rapi, tertib, dan taat aturan. Kabar ini disampaikan Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi’i, setibanya di Indonesia usai melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menurut Wamenag, apresiasi tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al- Rabiah.... selengkapnya
7 Fakta dan Keistimewaan Hajar Aswad
Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam. Hajar Aswad bukanlah batu biasa, melainkan batu yang sangat istimewa dimata umat muslim. Ada... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar