Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib bagi setiap jemaah yang akan melaksanakan umrah pada musim 1445 H/2024 M.
Dokumen tertulis yang memuat syarat serta ketentuan kesehatan tersebut telah diunggah dan dapat diakses melalui website resmi Kementerian Kesehatan Arab Saudi Klik Disini
Terkait hal ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan RI.
“Hasil konfirmasi kami, pihak KKP akan patuh dan berpedoman pada regulasi dari otoritas kesehatan di Arab Saudi,” ujar Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2024).
Meski visa umrah untuk musim baru ini sudah bisa diterbitkan tanpa memerlukan pembuktian vaksinasi meningitis, namun HIMPUH mengimbau agar seluruh anggota tidak mengabaikan ketentuan baru tersebut.
“HIMPUH menyarankan kepada seluruh anggota nya yang memiliki jadwal keberangkatan umrah di bulan Juni-Juli agar berkoordinasi dengan KKP Embarkasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingankan di kemudian hari,” tandas Firman.
“HIMPUH juga menghimbau agar anggota senantiasa melakukan edukasi bahaya penyakit/virus meningitis kepada jemaahnya,” pungkas Firman.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Melihat Ibadah Haji Sebelum Datangnya Islam
Haji merupakan ibadah yang paling dinanti dan diinginkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim di dunia, termasuk umat muslim Indonesia. Karena selain membutuhkan biaya yang besar serta syarat-syarat tertentu, dengan melaksanakan ibadah haji seorang muslim dikatakan telah menyempurnakan rukun Islamnya. Ritual ibadah haji sebenarnya sudah ada sebelum Islam ya... selengkapnya
Persiapan Saudi Umrah Musim Dingin
Di bawah bimbingan Penasihat Penjaga Dua Masjid Suci dan Gubernur Wilayah Makkah, Wakil Gubernur Wilayah Makkah Pangeran Saud bin Mishaal bin Abdulaziz memimpin rapat Komite Haji Pusat di Makkah pada Selasa (12/11). Rapat Komite Haji ini juga dilakukan untuk meninjau pekerjaan yang sedang berlangsung dan upaya koordinasi antar lembaga, dengan fokus pada pers... selengkapnya
Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menrbitkan fatwa tentang kriteria dan syarat hewan kurban selama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Syarat hewan kurban selama wabah PMK tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibacakan oleh Ketua MUI..... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com






Belum ada komentar