Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag Sempurnakan Regulasi Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik. Penyusunan KMA ini merupakan penyempurnaan Pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji yang ditetapkan berdasarkan Kepdirjen Nomor : D/223
/2015 dan Kepdirjen Nomor :D/127/2016.

KMA ini dibahas bersama oleh para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Jakarta, 25 – 27 September 2024. Hadir juga, utusan dari Fakultas Dakwah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN/IAIN) yang menjadi penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji.

Dirjen PHU, Hilman Latief, mengatakan, penyusunan KMA ini menjadi ikhtiar Kemenag dalam melakukan perbaikan secara regulasi terkait pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik. Menurutnya, untuk memperoleh pembimbing manasik haji yang profesional, maka diperlukan suatu pedoman atau aturan yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan sertifikasi pembimbing manasik.

“Dengan KMA ini, diharapkan para pembimbing manasik memiliki kompetensi manajerial, leadership, dan dapat mengelola administrasi yang efesien dan praktis,” sebut Hilman.

“Dengan KMA ini, para pembimbing manasik diharapkan dapat membangun team work yang solid, membangun solidaritas, membangun empati sosial antar individu dan kelompok, juga membangun sinergi dengan pihak-pihak baik di tanah air maupun di Saudi,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman Latief, keberadaan pembimbing manasik sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sebab, mayoritas jemaah Indonesia (99%) baru kali pertama menunaikan ibadah haji. “Karena itu, Penyusunan KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik ini diharapkan menghasilkan pembimbing manasik yang komunikatif dengan jamaah yang berasal dari berbagai daerah,” tegasnya.

KMA ini nantinya akan mencakup sejumlah hal yang berkenaan sertiifikasi pembimbing manasik haji. Misalnya, penetapan standar kompetensi peserta, persyaratan peserta, serta penetapan dan persyaratan narasumber dan asesor. KMA juga mencakup kurikulum dan materi, prosedur dan mekanisme sertifikasi, mekanisme pemberian dan perpanjangan sertifikat serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi.

Peningkatan Kualitas Pembimbing

Hal senada disampaikan Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan kepada jemaah, dibutuhkan para pembimbing manasik yang profesional.

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2021 pasal 32 ayat (2) bahwa pembinaan jemaah haji harus terencana, terstruktur, terukur dan terpadu. Mengingat pembinaan jemaah merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka semua stakeholder pembinaan haji seyogyanya memiliki kompetensi, baik aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude).

“Salah satu ikhtiyar yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sertifikasi sebagai proses dalam filterisasi SDM pembimbing manasik haji dan umrah yang kompeten atau belum kompeten, sehingga rangkaian pembinaan Jemaah Haji berjalan sesuai aturan (on the track) dan terukur,” ucapnya.

“Kita susun Keputusan Menteri Agama (KMA) agar hasil dari pelaksanaan kegiatan sertifikasi nantinya akan menghasilkan pembimbing manasik yang kompeten,” tandasnya.

sumber : Himpuh

Tags: , ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Akses Masuk Raudhah Dibatasi

Akses Masuk Raudhah Dibatasi, Hanya Setahun Sekali dan Maksimal 10 Menit

Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengeluarkan instrsuksi pembatasan akses masuk Raudhah untuk mengurangi penumpukan serta panjang antrean. Instruksi pembatasan itu menyebut, setiap jamaah hanya diperbolehkan satu kali dalam setahun memasuki Raudhah. Mereka pun hanya diizinkan maksimal 10 menit saat berada di dalam Raudhah. Selain itu, Otoritas meng... selengkapnya

Waspada ! Makkah dan Madinah Diprediksi Hadapi Cuaca Ekstrem

Waspada ! Makkah dan Madinah Diprediksi Hadapi Cuaca Ekstrem Hingga Rabu Pekan Depan

22 December 2023 188x Artikel, Info Samira, Kabar Mekkah

Waspada ! Makkah dan Madinah Diprediksi Hadapi Cuaca Ekstrem Hingga Rabu Pekan Depan, Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi memperkirakan curah hujan tinggi serta cuaca ekstrem akan terjadi di wilayah Makkah dan Madinah pada Jumat 22 Desember hingga Rabu, 27 Desember. Selain Makkah dan Madinah cuaca ekstrem pada periode ini diperkirakan akan melanda berbagai... selengkapnya

Peningkatan Kunjungan Wisatawan

Saudi Catatkan Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara Hingga 156% di Tahun 2023

23 January 2024 106x Artikel, Kabar Mekkah

Arab Saudi telah menandai tonggak sejarah yang signifikan dalam sektor pariwisatanya, dengan mencatat peningkatan kedatangan wisatawab internasional sebesar 156 persen pada tahun 2023 menurut laporan Barometer Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO). Dilansir dari gulfnews pada Selasa (23/01/2024), Pertumbuhan luar biasa ini tidak hanya menandakan pemulihan yang... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.