Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag Sempurnakan Regulasi Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik. Penyusunan KMA ini merupakan penyempurnaan Pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji yang ditetapkan berdasarkan Kepdirjen Nomor : D/223
/2015 dan Kepdirjen Nomor :D/127/2016.

KMA ini dibahas bersama oleh para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Jakarta, 25 – 27 September 2024. Hadir juga, utusan dari Fakultas Dakwah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN/IAIN) yang menjadi penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji.

Dirjen PHU, Hilman Latief, mengatakan, penyusunan KMA ini menjadi ikhtiar Kemenag dalam melakukan perbaikan secara regulasi terkait pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik. Menurutnya, untuk memperoleh pembimbing manasik haji yang profesional, maka diperlukan suatu pedoman atau aturan yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan sertifikasi pembimbing manasik.

“Dengan KMA ini, diharapkan para pembimbing manasik memiliki kompetensi manajerial, leadership, dan dapat mengelola administrasi yang efesien dan praktis,” sebut Hilman.

“Dengan KMA ini, para pembimbing manasik diharapkan dapat membangun team work yang solid, membangun solidaritas, membangun empati sosial antar individu dan kelompok, juga membangun sinergi dengan pihak-pihak baik di tanah air maupun di Saudi,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman Latief, keberadaan pembimbing manasik sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sebab, mayoritas jemaah Indonesia (99%) baru kali pertama menunaikan ibadah haji. “Karena itu, Penyusunan KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik ini diharapkan menghasilkan pembimbing manasik yang komunikatif dengan jamaah yang berasal dari berbagai daerah,” tegasnya.

KMA ini nantinya akan mencakup sejumlah hal yang berkenaan sertiifikasi pembimbing manasik haji. Misalnya, penetapan standar kompetensi peserta, persyaratan peserta, serta penetapan dan persyaratan narasumber dan asesor. KMA juga mencakup kurikulum dan materi, prosedur dan mekanisme sertifikasi, mekanisme pemberian dan perpanjangan sertifikat serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi.

Peningkatan Kualitas Pembimbing

Hal senada disampaikan Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan kepada jemaah, dibutuhkan para pembimbing manasik yang profesional.

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2021 pasal 32 ayat (2) bahwa pembinaan jemaah haji harus terencana, terstruktur, terukur dan terpadu. Mengingat pembinaan jemaah merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka semua stakeholder pembinaan haji seyogyanya memiliki kompetensi, baik aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude).

“Salah satu ikhtiyar yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sertifikasi sebagai proses dalam filterisasi SDM pembimbing manasik haji dan umrah yang kompeten atau belum kompeten, sehingga rangkaian pembinaan Jemaah Haji berjalan sesuai aturan (on the track) dan terukur,” ucapnya.

“Kita susun Keputusan Menteri Agama (KMA) agar hasil dari pelaksanaan kegiatan sertifikasi nantinya akan menghasilkan pembimbing manasik yang kompeten,” tandasnya.

sumber : Himpuh

Tags: , ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2024 Dibatasi

Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2024 Dibatasi Hanya untuk 40 Travel, Kemenag: PIHK Perlu Siap Konsorsium

7 September 2023 68x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampikan ada kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun depan dibatasi hanya untuk 40 travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hilman mengaku menerima informasi pembatasan ini dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. “Tantangan kedepan bagi Bapak/Ibu... selengkapnya

Aturan Kesehatan Haji Diperketat

Aturan Kesehatan Haji Diperketat, Calon Jamaah harus Sehat

10 September 2024 52x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah memberlakukan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025. Dilansir dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaa... selengkapnya

Perlengkapan Umroh DGi

Perlengkapan Umroh yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berangkat

5 September 2019 45x Tips Umroh

Dalam menunaikan ibadah umrah tentunya kita perlu mempersiapkan perlengkapan umrah. Hal ini tentunya bertujuan supaya saat berada di tanah suci kita benar-benar sudah siap tanpa kebingungan lagi mencari- cari perlengkapan yang tidak terpikir sebelumnya. Oleh karena itu diperlukan perencanaan dan persiapan yang baik,bukan? Perlengkapan umrah ini memang berbed... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.