Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik. Penyusunan KMA ini merupakan penyempurnaan Pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji yang ditetapkan berdasarkan Kepdirjen Nomor : D/223
/2015 dan Kepdirjen Nomor :D/127/2016.
KMA ini dibahas bersama oleh para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Jakarta, 25 – 27 September 2024. Hadir juga, utusan dari Fakultas Dakwah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN/IAIN) yang menjadi penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji.
Dirjen PHU, Hilman Latief, mengatakan, penyusunan KMA ini menjadi ikhtiar Kemenag dalam melakukan perbaikan secara regulasi terkait pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik. Menurutnya, untuk memperoleh pembimbing manasik haji yang profesional, maka diperlukan suatu pedoman atau aturan yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan sertifikasi pembimbing manasik.
“Dengan KMA ini, diharapkan para pembimbing manasik memiliki kompetensi manajerial, leadership, dan dapat mengelola administrasi yang efesien dan praktis,” sebut Hilman.
“Dengan KMA ini, para pembimbing manasik diharapkan dapat membangun team work yang solid, membangun solidaritas, membangun empati sosial antar individu dan kelompok, juga membangun sinergi dengan pihak-pihak baik di tanah air maupun di Saudi,” sambungnya.
Dijelaskan Hilman Latief, keberadaan pembimbing manasik sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sebab, mayoritas jemaah Indonesia (99%) baru kali pertama menunaikan ibadah haji. “Karena itu, Penyusunan KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik ini diharapkan menghasilkan pembimbing manasik yang komunikatif dengan jamaah yang berasal dari berbagai daerah,” tegasnya.
KMA ini nantinya akan mencakup sejumlah hal yang berkenaan sertiifikasi pembimbing manasik haji. Misalnya, penetapan standar kompetensi peserta, persyaratan peserta, serta penetapan dan persyaratan narasumber dan asesor. KMA juga mencakup kurikulum dan materi, prosedur dan mekanisme sertifikasi, mekanisme pemberian dan perpanjangan sertifikat serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi.
Peningkatan Kualitas Pembimbing
Hal senada disampaikan Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan kepada jemaah, dibutuhkan para pembimbing manasik yang profesional.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2021 pasal 32 ayat (2) bahwa pembinaan jemaah haji harus terencana, terstruktur, terukur dan terpadu. Mengingat pembinaan jemaah merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka semua stakeholder pembinaan haji seyogyanya memiliki kompetensi, baik aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude).
“Salah satu ikhtiyar yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sertifikasi sebagai proses dalam filterisasi SDM pembimbing manasik haji dan umrah yang kompeten atau belum kompeten, sehingga rangkaian pembinaan Jemaah Haji berjalan sesuai aturan (on the track) dan terukur,” ucapnya.
“Kita susun Keputusan Menteri Agama (KMA) agar hasil dari pelaksanaan kegiatan sertifikasi nantinya akan menghasilkan pembimbing manasik yang kompeten,” tandasnya.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Jama’ah Samira Menikmati Shalat Tahajud di Masjidil Haram
Jama’ah Samira Menikmati Shalat Tahajud di Masjidil Haram, Siapa yang tak ingin bisa shalat di Masjidil Haram? Tempat yang setiap kali shalatnya setara dengan 100 ribu kali shalat di masjid biasa. Hanya sedikit orang yang beruntung dari 1.6 Miliar umat Islam di seluruh dunia yang dapat menundukkan kepala untuk bersujud secara langsung di Baitullah, sha... selengkapnya
Jumeirah Grup Bikin Hotel Megah di Makkah, Bisa Jadi Opsi Penginapan Jemaah Haji Umrah
Jumeirah Group yang didukung Dubai Holding mengumumkan pembukaan hotel pertamanya di Arab Saudi bernama The Jumeirah Jabal Omar Makkah pada Selasa (06/02). Dirancang oleh arsitek Foster + Partners, hotel ini telah mulai beroperasi sebagai bagian dari tahap kedua proyek andalan kota Jabal Omar. Terletak kawasan di Jabal Omar dan dalam jarak berjalan kaki si... selengkapnya
Asosiasi Umrah Usul Harga Referensi Umrah Rp23 Juta
Sebanyak 11 Asosiasi Haji dan Umrah di Indonesia bersepakat memberi usulan pada Kementerian Agama untuk menetapkan harga referensi biaya umrah sebesar Rp23 Juta. Usulan ini disampaikan Asosiasi Umrah saat menggelar rapat bersama Ditjen Penyelenggara Haji Umrah (PHU) untuk membahas Penyusunan KMA tentang Penetapam Besaran Harga Referensi dan Bank Garansi PPIU... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar