Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag Sempurnakan Regulasi Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik. Penyusunan KMA ini merupakan penyempurnaan Pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji yang ditetapkan berdasarkan Kepdirjen Nomor : D/223
/2015 dan Kepdirjen Nomor :D/127/2016.

KMA ini dibahas bersama oleh para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia di Jakarta, 25 – 27 September 2024. Hadir juga, utusan dari Fakultas Dakwah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN/IAIN) yang menjadi penyelenggara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji.

Dirjen PHU, Hilman Latief, mengatakan, penyusunan KMA ini menjadi ikhtiar Kemenag dalam melakukan perbaikan secara regulasi terkait pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik. Menurutnya, untuk memperoleh pembimbing manasik haji yang profesional, maka diperlukan suatu pedoman atau aturan yang dapat dijadikan rujukan dalam melakukan sertifikasi pembimbing manasik.

“Dengan KMA ini, diharapkan para pembimbing manasik memiliki kompetensi manajerial, leadership, dan dapat mengelola administrasi yang efesien dan praktis,” sebut Hilman.

“Dengan KMA ini, para pembimbing manasik diharapkan dapat membangun team work yang solid, membangun solidaritas, membangun empati sosial antar individu dan kelompok, juga membangun sinergi dengan pihak-pihak baik di tanah air maupun di Saudi,” sambungnya.

Dijelaskan Hilman Latief, keberadaan pembimbing manasik sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sebab, mayoritas jemaah Indonesia (99%) baru kali pertama menunaikan ibadah haji. “Karena itu, Penyusunan KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik ini diharapkan menghasilkan pembimbing manasik yang komunikatif dengan jamaah yang berasal dari berbagai daerah,” tegasnya.

KMA ini nantinya akan mencakup sejumlah hal yang berkenaan sertiifikasi pembimbing manasik haji. Misalnya, penetapan standar kompetensi peserta, persyaratan peserta, serta penetapan dan persyaratan narasumber dan asesor. KMA juga mencakup kurikulum dan materi, prosedur dan mekanisme sertifikasi, mekanisme pemberian dan perpanjangan sertifikat serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi.

Peningkatan Kualitas Pembimbing

Hal senada disampaikan Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat. Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan kepada jemaah, dibutuhkan para pembimbing manasik yang profesional.

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2021 pasal 32 ayat (2) bahwa pembinaan jemaah haji harus terencana, terstruktur, terukur dan terpadu. Mengingat pembinaan jemaah merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, maka semua stakeholder pembinaan haji seyogyanya memiliki kompetensi, baik aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude).

“Salah satu ikhtiyar yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sertifikasi sebagai proses dalam filterisasi SDM pembimbing manasik haji dan umrah yang kompeten atau belum kompeten, sehingga rangkaian pembinaan Jemaah Haji berjalan sesuai aturan (on the track) dan terukur,” ucapnya.

“Kita susun Keputusan Menteri Agama (KMA) agar hasil dari pelaksanaan kegiatan sertifikasi nantinya akan menghasilkan pembimbing manasik yang kompeten,” tandasnya.

sumber : Himpuh

Tags: , ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Arab Saudi Kembali Wajibkan Vaksin Meningitis

Arab Saudi Kembali Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah Mulai Musim Depan

Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat muslim yang khendak menunaikan ibadah umrah. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada umrah musim 1445 H/2024M, serta berlaku bagi seluruh calon jemaah umrah [usia 1 tahun ke atas] dari seluruh dunia, termasuk Indone... selengkapnya

Raja Salman Tunjuk 4 Imam Baru di Dua Masjid Suci

Raja Salman Tunjuk 4 Imam Baru di Dua Masjid Suci

4 October 2024 54x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman telah mengeluarkan perintah untuk menunjuk empat imam di Dua Masjid Suci. Hal ini diumumkan oleh Sheikh Abdulrahman Al-Sudais, kepala Kepresidenan Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Menurut perintah Kerajaan seperti dilaporkan oleh Kantor Berita Saudi SPA Kamis (03/10), Sheikh Badr Al-Turki dan Sheikh Al-Waleed... selengkapnya

Perhatian! Rekom Kemenag Masih Jadi Syarat Pembuatan Paspor

Perhatian! Rekom Kemenag Masih Jadi Syarat Pembuatan Paspor Jemaah Umrah

23 February 2023 46x Artikel, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin menyatakan bahwa rekomendasi Kemenag masih menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi. “Sampai saat ini kami belum menerima surat tertulis dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mencabut surat sebelumnya, yang menyatakan proses pengurusan Paspor per... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.