Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Menyambut Baik Usulan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air

Dam adalah denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Salah satunya adalah saat jemaah memilih untuk menunaikan ibadah haji Tamattu’ (menjalankan umrah terlebih dahulu, baru kemudian menunaikan ibadah haji). Haji Tamattu’ menjadi pilihan mayoritas jemaah haji Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar berbagi kisah terkait diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat berkunjungan ke Makkah Al-Mukarramah pada akhir November 2024. Diskusi itu berlangsung salah satu ruangan VIP yang ada di Masjidil Haram, Makkah.

Ada banyak topik yang didiskusikan, termasuk persoalan Dam. Menurut Menag, masalah Dam sempat ditanyakan kepada Menhaj Tawfiq.

“Ada gagasan di negeri kami, bagaimana kalau Dam nya itu kita lakukan di Indonesia?” ujar Menag di Jakarta, Rabu(18/12/2024), saat menceritakan kembali diskusinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Secara ekonomi, jika Dam bisa dilakukan di Indonesia, dan misalnya ada 95% jemaah haji Indonesia yang mengerjakan haji Tamattu’, maka jumlah kambing yang dibutuhkan bisa mencapai 220.000an ekor.

“Itu kan bukan jumlah sedikit. Kalau disembelih di Indonesia, kambingnya Indonesia, maka para peternak di Indonesia akan sangat lega,” sebut Menag.

Di era sekarang, lanjut Menag, Presiden Prabowo sangat mengutamakan peningkatan gizi untuk anak-anak Indonesia. Kebutuhan akan daging atau protein bisa didapat melalui daging Dam. Ditambah lagi dengan hewan kurban yang juga jumlahnya luar biasa. Hal itu akan memberikan dampak yang banyak, anak-anak bisa makan bergizi, para pengusaha kambing juga bisa panen.

“Kata Menhaj Saudi, itu malah membantu kami,” tutur Menag.

Diceritakan Menag, bahwa biaya Arab Saudi untuk mendatangkan tiga jutaan kambing dari luar negeri juga besar, belum termasuk tenaga yang dipakai untuk memotong serta kotoran kambing yang harus dikelola.

“Kalau jemaa haji Indonesia mau menyelenggarakan Damnya di Indonesuia, itu kan sangat terbantu,” terang Menag.

Hanya saja, menurut Menag, dalam pelaksanaannya tetap harus minta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika MUI membolehkan dengan pendekatan Maqasidus Syariah misalnya, maka itu sangat efektif untuk bangsa.

“Tapi sekali lagi wilayah agama itu bukan wilayah pemerintah. Pembuat fatwa itu MUI, bukan pemerintah. Kami akan berdialog dengan MUI,” tegasnya Menag.

Ditanya apakah kebijakan itu dimungkinkan bisa dilakukan tahun ini? Menag mengatakan, “Tergantung nanti dialog kami. Kami sudah mulai melakukan pendekatan-pendekatan.”

Tags: ,

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Samira Travel Meraih Rekor MURI Jamaah Umroh Terbanyak di Masa Pandemi

Samira Travel Meraih Rekor MURI Jamaah Umroh Terbanyak di Masa Pandemi

26 October 2024 708x Info Samira

BIRO perjalanan sekaligus agen umroh dan haji Samira Ali Wisata (Samira Travel) memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia untuk kategori pemberangkatan jemaah umroh terbanyak dalam capaian jumlah jamaah di Masa Pandemi sejak 2020-2022, yaitu sebanyak 8.176 Jamaah. Penghargaaan MURI diserahkan oleh Customer Relation Manager MURI Andrew Purwandono. MURI dalam me... selengkapnya

Saudi Perbarui Aturan Visa Kerja Sementara

Saudi Perbarui Aturan Visa Kerja Sementara

3 October 2024 99x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Kementrian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan pembaruan peraturan yang mengatur visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah pada Selasa (01/10). Seperti dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA Selasa (01/10), Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi sektor swasta, yang memungkinkan bisnis u... selengkapnya

Platform Muqeem Diupdate, Para Pemegang Iqama Harap Cek Kembali Status Visa

Platform Muqeem Diupdate, Para Pemegang Iqama Harap Cek Kembali Status Visa

2 January 2024 128x Artikel, Kabar Mekkah

Platform Muqeem di bawah Kementerian Dalam Negeri, telah melakukan perubahan terkait pemeriksaan status visa pemegang iqama (izin tinggal). Menurut amandemen baru, status pemegang visa akan “diizinkan masuk” atau “tidak diizinkan masuk.” Layanan pengecekan status visa sebelumnya hanya sebatas mengetahui status visa baik dari segi “valid, bekas, kad... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.