Aturan Kesehatan Haji Diperketat, Calon Jamaah harus Sehat
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah memberlakukan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025.
Dilansir dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaah haji 2025. Keputusan ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji. Saudi ingin memastikan bahwa CJH yang berangkat harus sehat dan bebas dari status risiko tinggi (risti) penyakit tertentu.
Adapun jenis penyakit yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi ini antara lain seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker.
Selain itu, calon jemaah yang didiagnosa dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berhaji. Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk berhaji.
Perlu dipahami, aturan pelarangan jemaah risti ini dilakukan sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama haji.
Lewat aturan baru di bidang kesehatan yang ketat itu, Saudi ingin memastikan bahwa jemaah yang datang ke negara mereka adalah orang-orang sehat. Dalam aturan atau regulasi Saudi, tidak ada batasan mengenai usia jemaah.
Aturan lainnya, jemaah haji wajib mengikuti vaksinasi. Ada beberapa vaksinasi wajib untuk jemaah haji. Yaitu, meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Belum ada aturan teknis mengenai tempo pemberian vaksin tersebut. Nanti diatur lebih teknis oleh masing-masing negara.
Kementerian Agama mengikuti perkembangan regulasi terbaru tentang jemaah haji tersebut. Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, Kemenag bahkan sudah mengirim pejabat ke Saudi untuk menerima penjelasan langsung dari otoritas Arab Saudi. ”Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi,” kata Anna di Jakarta kemarin (8/9).
Gara-gara terbang ke Saudi, Saiful tidak bisa menghadiri undangan Pansus Haji DPR. Dia menyatakan, informasi mengenai regulasi terbaru haji itu sangat penting. Sebab, menyangkut siapa-siapa saja yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Saudi.
Anna juga mengatakan, Kemenag akan membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, aturan baru dalam berhaji itu bersinggungan langsung dengan urusan kesehatan. Yaitu, soal penyakit-penyakit tertentu dan aturan vaksinasi.
”Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari jalan terbaik agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.
Dia menerangkan, aturan yang dibuat harus benar-benar adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi. Dengan begitu, tidak ada jemaah yang dirugikan. Apalagi jemaah yang sudah antre haji bertahun-tahun.
sumber : Himpuh