Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus
4 September 2023 113x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh
Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Polri dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Tanah Air.
Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan yang masih cukup marak terjadi.
Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Diklat PPNS menjadi sebuah wadah yang nantinya akan melahirkan penyidik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama.
Dengan melibatkan tim pelatih dari Polri, kehadiran PPNS diharapkan mampu dengan cepat menangani kasus-kasus pelanggaran umrah dan juga haji khusus.
“PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham, dan ternyata di Kementerian lain juga sudah ada. Jadi harapannya pengawas kami ini langkahnya nanti bisa lebih jauh, bukan hanya menegur saja,” papar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Senin (4/9/2023).
Berdasarkan laporan yang bersumber dari Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), diketahui bahwa jumlah jemaah umrah dalam 5 tahun terakhir (2019-2023) adalah sebanyak 3.185.465. Sedangkan Jemaah Haji khusus pada periode yang sama mencapai 42.405.
Sejalan dengan itu, Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah Kemenag dalam melakukan pengawasan umrah, terutama terhadap keberangkatan jemaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.
“Pengawasan umrah Kemenag harus diperkuat. Saya sepakat dengan pembentukan PPNS, dan saya mengapresiasi pelaksanaan pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta. Pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umrah di Indonesia,” pungkas Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan.
Pengawasan umrah di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Pengelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Pengawasan juga dilakukan sebagai pelaksanaan amanah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Rekam Biometrik Ternyata Sudah Tak Wajib Lagi untuk Terbitkan Visa Umroh dan Haji
Belum lama ini sedang viral di media sosial soal adanya Surat Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik untuk proses penerbitan visa haji dan umrah. Kementerian Agama (Kemenag) RI membenarkan hal ini. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar membenarkan adanya kebijaka... selengkapnya
Etika yang Benar Ketika Meminum Air Zamzam
Pemerintah Saudi kembali menekankan pentingnya mematuhi rangkaian pedoman dan etika saat minum air Zamzam yang diberkahi di dua masjid paling suci umat Islam, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kementerian Haji dan Umrah menyarankan para jamaah untuk merasa tenang, tidak terburu-buru dan mencari berkah saat minum Zamzam. “Zamzam adalah air yang diberkah... selengkapnya
Doa Untuk Tamu Sepulang Umroh dan Haji
Doa Untuk Tamu Sepulang Umroh dan Haji, Setelah pulang jemaah dianjurkan untuk mendoakan tamu yang datang ke rumah. Di sisi lain, tamu yang menjenguk jemaah haji dan umrah juga dianjurkan untuk mendoakan. Berikut ini contoh doa setelah pulang haji dan umroh untuk tamu. Setelah menjalani ibadah haji dan umrah selama beberapa waktu di tanah suci,... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8553-3176, 0821-2658-676 -
Whatsapp
08212658676 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com

Belum ada komentar