Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus
4 September 2023 29x Artikel, Blog, Info Haji, Info Samira, Tips Umroh
Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Polri dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Tanah Air.
Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan yang masih cukup marak terjadi.
Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Diklat PPNS menjadi sebuah wadah yang nantinya akan melahirkan penyidik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama.
Dengan melibatkan tim pelatih dari Polri, kehadiran PPNS diharapkan mampu dengan cepat menangani kasus-kasus pelanggaran umrah dan juga haji khusus.
“PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham, dan ternyata di Kementerian lain juga sudah ada. Jadi harapannya pengawas kami ini langkahnya nanti bisa lebih jauh, bukan hanya menegur saja,” papar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Senin (4/9/2023).
Berdasarkan laporan yang bersumber dari Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), diketahui bahwa jumlah jemaah umrah dalam 5 tahun terakhir (2019-2023) adalah sebanyak 3.185.465. Sedangkan Jemaah Haji khusus pada periode yang sama mencapai 42.405.
Sejalan dengan itu, Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah Kemenag dalam melakukan pengawasan umrah, terutama terhadap keberangkatan jemaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.
“Pengawasan umrah Kemenag harus diperkuat. Saya sepakat dengan pembentukan PPNS, dan saya mengapresiasi pelaksanaan pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta. Pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umrah di Indonesia,” pungkas Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan.
Pengawasan umrah di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Pengelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Pengawasan juga dilakukan sebagai pelaksanaan amanah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Waspada Penipuan! Saudi Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Iklan Haji Palsu di Media Sosial
Direktorat Jenderal Keamanan Publik di Arab Saudi mengeluarkan sebuah peringatan menyoal maraknya iklan layanan haji palsu di media sosial. Pihaknya mengimbau masyarakat mengabaikan penawaran tersebut. Dilansir Saudi Gazette, Minggu (12/5/2024), iklan tersebut menawarkan layanan haji atas nama orang lain (badal haji), mengamankan dan mendistribusikan Adahi (... selengkapnya
359 Jemaah Dibadalhajikan Tahun Ini
Pada musim haji tahun ini, total ada sebanyak 359 Jemaah Dibadalhajikan Tahun Ini, dimana 179 jemaah haji yang dibadalhajikan karena wafat, 10 di embarkasi dan 1 jemaah haji khusus. Sedangkan 168 jemaah lainnya, wafat saat dalam perjalanan menuju dan di Arab Saudi, baik di Madinah atau Makkah Selain itu, ada 180 jemaah haji yang dibadalhajikan,... selengkapnya
Raja Salman Tunjuk 4 Imam Baru di Dua Masjid Suci
Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman telah mengeluarkan perintah untuk menunjuk empat imam di Dua Masjid Suci. Hal ini diumumkan oleh Sheikh Abdulrahman Al-Sudais, kepala Kepresidenan Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Menurut perintah Kerajaan seperti dilaporkan oleh Kantor Berita Saudi SPA Kamis (03/10), Sheikh Badr Al-Turki dan Sheikh Al-Waleed... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar