Miqat Pengertiannya dan Langkah-langkahnya
Miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti menetapkan waktu atau menentukan batas. Miqat dalam ibadah haji dan umrah adalah waktu-waktu yang dianggap sah melakukan ibadah haji dan tempat-tempat untuk memulai ihram haji dan umrah. Dalam perjalanan spiritual haji dan umrah ke tempat paling suci di bumi, ada Miqat (batas-batas Islam yang ditentukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi para peziarah untuk memasuki Ihram dari), baik melalui titik darat atau sejajar dengan Miqat ketika tiba melalui udara.
Yalamlam
Yalamlam adalah miqat untuk orang-orang Yaman, dan untuk semua orang yang melewati jalan itu. Yalamlam disebut dengan ini karena menisbatkannya dengan gunung Yalamlam yang berjarak sekitar 130 km dari Makkah al-Mukarramah. (Catatan: Peta hanya untuk tujuan ilustrasi. Harap dicatat bahwa maskapai penerbangan Anda mungkin mengambil rute yang berbeda dari yang disorot di peta.)
Langkah-langkah
-
Mandi dan memakai wangi-wangian, kemudian bagi laki-laki mengganti pakaiannya dengan pakaian ihram, dan perempuan pakaian ihramnya adalah pakaiannya yang biasa.
-
Memasuki nusuk (ritual ibadah umrah) dan seraya membaca Talbiyah: “اللهم لبيك عمرة” أو “لبيك عمرة”. “Ya Allah, aku sambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah” atau “Aku sambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah”.
-
Mulai membaca talbiyah, seperti yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW: “Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, ku sambut panggilan-Mu, Ku sambut panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, ku sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala jenis puji dan nikmat hanyalah untuk-Mu dan kekuasaan, tidak ada sekutu bagi-Mu”. Dan penunai umrah terus membaca Talbiyah sampai tiba di Ka’bah yang mulia.
-
Larangan-larangan Ihram bagi laki-laki dan perempuan: bersetubuh, akad nikah, membunuh binatang buruan, mencukur rambut kepala dan memotong kuku, menggunakan wangi-wangian dan parfum. Dan larangan-larangan Ihram khusus bagi laki-laki: menutup kepala, mengenakan pakaian yang berjahit. Larangan-larangan Ihram untuk wanita secara khusus: memakai niqab dan memakai sarung tangan.
-
Diperbolehkan bagi seorang Muhrim untuk: mandi, memakai kacamata, cincin dan jam tangan, membalut tempat luka, memakai ikat pinggang, tas selempang, memakai sandal, dan membawa payung.
-
Seorang yang muhrim hendaknya memiliki perilaku yang baik dalam bertutur kata dan berbuat, meninggalkan kontroversi, memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkannya, dan mengikuti instruksi dari otoritas pengatur (Tour Leader/ Muttowif).