Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Miqat Pengertiannya dan Langkah-langkahnya

Miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti menetapkan waktu atau menentukan batas. Miqat dalam ibadah haji dan umrah adalah waktu-waktu yang dianggap sah melakukan ibadah haji dan tempat-tempat untuk memulai ihram haji dan umrah. Dalam perjalanan spiritual haji dan umrah ke tempat paling suci di bumi, ada Miqat (batas-batas Islam yang ditentukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi para peziarah untuk memasuki Ihram dari), baik melalui titik darat atau sejajar dengan Miqat ketika tiba melalui udara.

Yalamlam

Yalamlam adalah miqat untuk orang-orang Yaman, dan untuk semua orang yang melewati jalan itu. Yalamlam disebut dengan ini karena menisbatkannya dengan gunung Yalamlam yang berjarak sekitar 130 km dari Makkah al-Mukarramah. (Catatan: Peta hanya untuk tujuan ilustrasi. Harap dicatat bahwa maskapai penerbangan Anda mungkin mengambil rute yang berbeda dari yang disorot di peta.)

Langkah-langkah
  1. Mandi dan memakai wangi-wangian, kemudian bagi laki-laki mengganti pakaiannya dengan pakaian ihram, dan perempuan pakaian ihramnya adalah pakaiannya yang biasa.

  2. Memasuki nusuk (ritual ibadah umrah) dan seraya membaca Talbiyah: “اللهم لبيك عمرة” أو “لبيك عمرة”. “Ya Allah, aku sambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah” atau “Aku sambut panggilan-Mu untuk melakukan umrah”.

  3. Mulai membaca talbiyah, seperti yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW: “Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, ku sambut panggilan-Mu, Ku sambut panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, ku sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala jenis puji dan nikmat hanyalah untuk-Mu dan kekuasaan, tidak ada sekutu bagi-Mu”. Dan penunai umrah terus membaca Talbiyah sampai tiba di Ka’bah yang mulia.

  4. Larangan-larangan Ihram bagi laki-laki dan perempuan: bersetubuh, akad nikah, membunuh binatang buruan, mencukur rambut kepala dan memotong kuku, menggunakan wangi-wangian dan parfum. Dan larangan-larangan Ihram khusus bagi laki-laki: menutup kepala, mengenakan pakaian yang berjahit. Larangan-larangan Ihram untuk wanita secara khusus: memakai niqab dan memakai sarung tangan.

  5. Diperbolehkan bagi seorang Muhrim untuk: mandi, memakai kacamata, cincin dan jam tangan, membalut tempat luka, memakai ikat pinggang, tas selempang, memakai sandal, dan membawa payung.

  6. Seorang yang muhrim hendaknya memiliki perilaku yang baik dalam bertutur kata dan berbuat, meninggalkan kontroversi, memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkannya, dan mengikuti instruksi dari otoritas pengatur (Tour Leader/ Muttowif).

 

Tags: , ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Pemegang Visa Ziarah Dilarang

Perhatian! Mulai 23 Mei – 21 Juni 2024 Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah

24 May 2024 174x Artikel, Info Haji, Kabar Mekkah

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai 23 Mei 2024 pemegang visa kunjungan (ziarah) tidak diperbolehkan masuk atau tinggal di Makkah. Kebijakan pembatasan masuk Kota Suci Makkah ini berlaku sampai dengan 21 Juni 2024 mendatang. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa akses masuk Kota Suci Makkah hanya diberikan bagi mereka y... selengkapnya

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah

2 January 2024 141x Artikel, Kabar Mekkah

Pangeran MBS: Allah Beri Arab Saudi Kehormatan untuk Melayani Jemaah Haji dan Umrah, Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) menguraikan kebijakan internal dan eksternal Arab Saudi yang komprehensif dalam pidatonya pada pembukaan tahun keempat sesi kedelapan Dewan Syura pada Rabu (27/12). Salah satu poin pidatonya menyinggung kebijakan Kerajaan dalam penyele... selengkapnya

Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram

Bolehkah Jemaah Haji Memakai Payung saat Ihram ?

Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, memahami berbagai aturan dan larangan yang berlaku saat ihram menjadi hal yang esensial. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah memakai payung saat ihram? Atau bagaimana hukum memakai payung saat ihram? Seringkali cuaca di Tanah Suci cukup panas dan menyengat. Oleh karenanya banyak jamaa... selengkapnya

Bank Permata Syariah

Bank Permata Syariah

Rekening Bank Permata PT Samira Ali Wisata

No rek : 1810717676 (IDR)

No rek : 1810827676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank BSI

Bank Syariah Indonesia

No rek : 1976076766 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Mandiri

Mandiri

Rekening Mandiri PT Samira Ali Wisata

Mandiri

No rek : 1660031767676 (IDR)

No rek : 1660064767676 (USD)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

Bank Muamalat

Bank Muamalat

Bank Muamalat Samira Travel

No rek : 3290037676 (IDR)

Atas nama: PT Samira Ali Wisata

WARNING

WARNING

WARNING

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.