Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan regulasi, PPNS harus sudah terbentuk dua tahun setelah UU Nomor 8 Tahun 2019 disahkan, namun karena pandemi Covid-19, maka prosesnya tertunda.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menegaskan, bahwa PPNS mutlak dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus.
Ia berkomitmen akan mengajukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS pada tahun awal Tahun 2024 mendatang.
“Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya,” kata Hilman saat kegiatan FGD di hotel Sahira Bogor, Senin (14/2023).
Ia menyebut, saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ada sebanyak 512 perusahan, sementara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 perusahaan. Adapun jumlah jemaah umrah pada tahun 1444 H lebih dari 1,4 juta orang.
“Tentu ini memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menyampaika bahwa pihaknya kini sedang melakukan upaya penegakan hukum permasalah umrah.
Dia menuturkan seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi sedang melakukan pengawasan perizinan PPIU-PIHK dan melaporkan temuan yang mengarah pada pelanggaran pidana.
“Surat edaran yang kirimkan pada 31 Juli 2023 jelas telah memerintahkan kepada Kanwil agar mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Baik berupa pelanggaran perizinan maupun pelanggaran pada pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus. Bila ditemukan pelanggaran pidana maka Kanwil dapat melaporkan kepada kepolisian setempat,” papar Nur Arifin.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia
Makkah (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia disambut dengan cuaca panas saat tiba di Makkah Al-Mukarramah. Suhu rata-rata di Kota Kelahiran Nabi Muhammad Saw ini berkisar antara 30 – 45 derajat Celsius. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri dalam menjalankan ibadah sunnah a... selengkapnya
BPKH Tekor Rp1,02 Triliun untuk Biaya Haji 2024, Kok Bisa?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan dana nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun rupiah atau Rp37,3 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan dan BPKH di Jakarta pada Senin (27/11). Dengan demikian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)... selengkapnya
Sebanyak 5,8 Juta Peziarah Kunjungi Masjid Nabawi dalam Sepekan
Otoritas Umum unuk Perawatan Masjid Nabawi mengumumkan bahwa terdapat kenaikan yang cukup signifikan pada kunjungan jemaah ke Masjid Nabawi selama sepekan terakhir. Tercatat lebih dari 5,8 juta peziarah berkunjung dan melakukan ziarah dan ibadah di situs tersuci kedua umat Islam, di kota Madinah tersebut. Dilansir dari gulfnews pada Senin (22/01/2024), Jumla... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar