Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Proses Pembentukan PPNS Kembali Dilanjutkan, Kemenag: Demi Penegakan Hukum atas Pelanggaran Umrah dan Haji Khusus

Kementerian Agama (Kemenag) kembali melanjutkan proses pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Berdasarkan regulasi, PPNS harus sudah terbentuk dua tahun setelah UU Nomor 8 Tahun 2019 disahkan, namun karena pandemi Covid-19, maka prosesnya tertunda.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menegaskan, bahwa PPNS mutlak dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus.

Ia berkomitmen akan mengajukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS pada tahun awal Tahun 2024 mendatang.

“Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya,” kata Hilman saat kegiatan FGD di hotel Sahira Bogor, Senin (14/2023).

Ia menyebut, saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ada sebanyak 512 perusahan, sementara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 perusahaan. Adapun jumlah jemaah umrah pada tahun 1444 H lebih dari 1,4 juta orang.

“Tentu ini memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menyampaika bahwa pihaknya kini sedang melakukan upaya penegakan hukum permasalah umrah.

Dia menuturkan seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi sedang melakukan pengawasan perizinan PPIU-PIHK dan melaporkan temuan yang mengarah pada  pelanggaran pidana.

“Surat edaran yang kirimkan pada 31 Juli 2023 jelas telah memerintahkan kepada Kanwil agar mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Baik berupa pelanggaran perizinan maupun pelanggaran pada pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus. Bila ditemukan pelanggaran pidana maka Kanwil dapat melaporkan kepada kepolisian setempat,” papar Nur Arifin.

Sumber : Himpuh

Tags: ,

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia

Makkah (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia disambut dengan cuaca panas saat tiba di Makkah Al-Mukarramah. Suhu rata-rata di Kota Kelahiran Nabi Muhammad Saw ini berkisar antara 30 – 45 derajat Celsius. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri dalam menjalankan ibadah sunnah a... selengkapnya

BPKH Tekor Rp1,02 Triliun untuk Biaya Haji 2024

BPKH Tekor Rp1,02 Triliun untuk Biaya Haji 2024, Kok Bisa?

29 November 2023 45x Artikel, Info Haji, Info Samira

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengeluarkan dana nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun rupiah atau Rp37,3 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan dan BPKH di Jakarta pada Senin (27/11). Dengan demikian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)... selengkapnya

Peziarah Kunjungi Masjid Nabawi

Sebanyak 5,8 Juta Peziarah Kunjungi Masjid Nabawi dalam Sepekan

22 January 2024 60x Info Samira, Kabar Mekkah

Otoritas Umum unuk Perawatan Masjid Nabawi mengumumkan bahwa terdapat kenaikan yang cukup signifikan pada kunjungan jemaah ke Masjid Nabawi selama sepekan terakhir. Tercatat lebih dari 5,8 juta peziarah berkunjung dan melakukan ziarah dan ibadah di situs tersuci kedua umat Islam, di kota Madinah tersebut. Dilansir dari gulfnews pada Senin (22/01/2024), Jumla... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.