Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Tips Terhindar Modus Penipuan Haji Furoda

Haji Furoda merupakan salah satu program untuk keberangkatan haji yang menawarkan waktu tunggu keberangkatan lebih fleksibel.

Haji Furoda merupakan program ibadah haji khusus, di mana calon jemaah mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang dikenal visa mujamalah di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.

Penyelenggara badan hukum untuk haji furoda yakni Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kementerian Agama Indonesia. Haji furoda menawarkan calon jemaah tidak perlu menunggu dalam antrean panjang yang bisa berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, biaya untuk menunaikan haji furoda terbilang mahal dan berkali lipat dibanding biaya haji reguler pada umumnya.

Belakangan ini, penipuan berkedok haji furoda mulai marak. Ada yang dengan modus percepatan haji, meminta tambahan deposit hingga bahkan menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan haji. Untuk itu masyarakat diiimbau lebih hati hati dan teliti dalam memilih agen perjalanan jika hendak melaksanakan haji melalui jalur mujammalah/furoda.

Berikut kami bagikan tips untuk menghindari penipuan haji furoda:

1. Pastikan mendaftar haji furoda dan haji khusus (plus) kepada PT yang sudah punya izin haji atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Ingat, PT yang sudah punya izin umrah tidak otomatis punya izin haji.  Untuk melihat PT tersebut sudah punya izin haji, bisa dilihat di Aplikasi Umrah Cerdas milik Kemenag RI atau melalui website haji.kemenag.go.id

2. Pastikan perusahaannya sudah berpengalaman memberangkatkan haji furoda.  Bisa melihat dari websitenya, bisa mencari testimoni jemaah dan bisa dari Kemenag Provinsi bidang PHU (Penyelenggaraan Haji Umrah).

3. Pastikan visanya adalah visa haji mujamalah (visa haji undangan) atau visa haji furoda yang biasanya dikeluarkan mendekati pelaksanaan haji, minimal kurang 14 hari 7 hari sebelum wukuf, oleh pemerintah Arab Saudi.

4. Pastikan harga paketnya dan fasilitasnya, lengkap dengan itinerarynya (jadwal perjalanan).  Kemenag telah meminta semua PIHK membikin surat perjanjian saat pendaftaran haji.

5. Pastikan rute penerbangannya turun di Jeddah.  Karena jenis visa haji furodah boleh landing Jeddah. Soal transit, tidak masalah. Tapi selain visa haji, selama musim haji tidak boleh landing Jeddah dan Madinah.  Jika rutenya turun di selain Jeddah dan Madinah, patut diduga bukan visa haji furoda, tapi visa ziarah atau visa tourist.

6. Visa haji furoda tidak bisa dipastikan kapan terbitnya, bisa terbit last minute.  Jika jemaah dijanjikan pasti berangkat atau tanggal keberangkatannya pasti, maka patut diduga bukan visa haji furoda.

7. Pastikan jemaah bertemu dengan pimpinan travelnya, datang di kantornya atau bertemu petugas yang ditunjuk, yang berpengalaman haji.  Karena seringkali penjelasan yang disampaikan petugas marketing kurang lengkap. Karena petugas marketingnya belum pernah pergi haji.

8. Harga Paket haji furoda tidak ada yang di bawah 200 juta. Maka jika jemaah ditawari paket haji furoda dengan harga murah, maka harus berhati-hati karena tidak ada harga haji furodah di bawah Rp 200 juta.

9. Kalimat “Percepatan Haji” itu sesungguhnya tidak ada.  Jika ada program percepatan, maka patut diduga ada peraturan yang disiasati. Bisa jadi karena paketnya berubah, visanya berubah atau fasilitasnya berubah.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

biaya umroh

Biaya Umroh 2025: Panduan Lengkap

15 January 2025 875x Artikel, Blog, Info Samira, Tips Umroh

Biaya Umroh 2025: Panduan Lengkap Biaya umroh di tahun 2025 sangat bervariasi dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: Kisaran Harga Umroh 2025 Secara umum, biaya umroh di tahun 2025 berkisar antara Rp 24 juta hingga Rp 40 juta per orang. Namun, harga ini bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada faktor-faktor yang disebutkan di... selengkapnya

Ingin Pangkas Masa Tinggal Jemaah Haji, Kemenag Lobi Saudi Agar Bandara Taif Bisa Digunakan Tahun 2024

Ingin Pangkas Masa Tinggal Jemaah Haji, Kemenag Lobi Saudi Agar Bandara Taif Bisa Digunakan Tahun 2024

14 September 2023 35x Artikel, Info Haji, Info Samira

Kementerian Agama (Kemenag) akan mengupayakan agar masa tinggal jemaah pada penyelenggaraan haji 1445 H/2023 M bisa dikurangi dari 42 hari menjadi 30-35 hari saja. Meski demikian, Kemenag mengakui hal tersebut tidak mudah, karena terbentur oleh aturan penerbangan di Arab Saudi sebagaimana tertuang dalam Ta’limatul Hajj. “Ketentuan Arab Saudi, neg... selengkapnya

Saudi Perbarui Aturan Visa Kerja Sementara

Saudi Perbarui Aturan Visa Kerja Sementara

3 October 2024 53x Artikel, Blog, Kabar Mekkah

Kementrian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan pembaruan peraturan yang mengatur visa kerja sementara untuk layanan haji dan umrah pada Selasa (01/10). Seperti dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA Selasa (01/10), Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi sektor swasta, yang memungkinkan bisnis u... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.