Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji
9 September 2024 65x Artikel, Blog, Info Samira, Kabar Mekkah, Tips Umroh
Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji.
Regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kejelasan penanganan barang bawaan jemaah haji wafat (tirkah) dan tercecer yang ditemukan oleh petugas haji pada operasional haji yang lalu.
Pada kesempatan rapat, Staf Teknis Haji, Nasrullah Jassam menjelaskan bahwa setiap tahun, Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah menerima, mencatat, dan menyampaikan barang-barang tirkah dan tercecer kepada Ditjen PHU.
“Kami menerima, mencatat, dan menyampaikan barang tirkah dan tercecer, baik yang beridentitas dan yang tidak kepada Ditjen PHU”, ujar Nasrullah.
“Semoga dapat diberikan kepada keluarga, ahli waris, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya”, tambahnya lagi.
Dalam waktu dekat, Ditjen PHU akan menerbitkan regulasi tentang penanganan barang tirkah dan tercecer, sebagai wujud pelindungan keamanan kepada jemaah haji dan barang bawaannya.
Kunjungan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri ke Arab Saudi dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus s.d. 5 September 2024 didampingi oleh Tim dari Subdit Transportasi Udara dan Pelindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Waspada ! Makkah dan Madinah Hadapi Hujan Lebat dan Badai Petir Hingga Sabtu
Pusat Meteorologi Nasional (NCM) Arab Saudi meminta masyarakat untuk berhati-hati karena hujan dan badai petir diperkirakan akan melanda sebagian besar wilayah dari Selasa hingga Sabtu, menurut laporan Saudi Press Agency pada Senin (25/12/2023) malam. NCM melaporkan Hujan sedang hingga lebat dan fluktuasi kondisi cuaca akan berlangsung mulai Selasa hingga Sa... selengkapnya
Haji 2023: Biaya Haji Jemaah 49,8 Juta, Lunas Tunda 2020 Tidak Perlu Nambah
Jakarta (Kemenag) — Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp4... selengkapnya
Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta
Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp105.095.032,35 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan K... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar