Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji
9 September 2024 21x Artikel, Blog, Info Samira, Kabar Mekkah, Tips Umroh
Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji.
Regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kejelasan penanganan barang bawaan jemaah haji wafat (tirkah) dan tercecer yang ditemukan oleh petugas haji pada operasional haji yang lalu.
Pada kesempatan rapat, Staf Teknis Haji, Nasrullah Jassam menjelaskan bahwa setiap tahun, Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah menerima, mencatat, dan menyampaikan barang-barang tirkah dan tercecer kepada Ditjen PHU.
“Kami menerima, mencatat, dan menyampaikan barang tirkah dan tercecer, baik yang beridentitas dan yang tidak kepada Ditjen PHU”, ujar Nasrullah.
“Semoga dapat diberikan kepada keluarga, ahli waris, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya”, tambahnya lagi.
Dalam waktu dekat, Ditjen PHU akan menerbitkan regulasi tentang penanganan barang tirkah dan tercecer, sebagai wujud pelindungan keamanan kepada jemaah haji dan barang bawaannya.
Kunjungan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri ke Arab Saudi dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus s.d. 5 September 2024 didampingi oleh Tim dari Subdit Transportasi Udara dan Pelindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU.
Sumber : Himpuh
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Saudi Luncurkan Program Umroh Anak
Otoritas Pariwisata Saudi telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan program Umrah khusus untuk anak-anak, mulai November 2024. Inisiatif baru ini merupakan bagian dari layanan yang terus berkembang yang tersedia melalui Nusuk, platform pemesanan resmi untuk Haji dan Umrah. Dilansir dari laman berita lokal Arab Saudi saudimoments.com, Program ini akan di... selengkapnya
Miqat Pengertiannya dan Langkah-langkahnya
Miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti menetapkan waktu atau menentukan batas. Miqat dalam ibadah haji dan umrah adalah waktu-waktu yang dianggap sah melakukan ibadah haji dan tempat-tempat untuk memulai ihram haji dan umrah. Dalam perjalanan spiritual haji dan umrah ke tempat paling suci di bumi, ada Miqat (batas-batas Islam yang ditentukan Nabi Muha... selengkapnya
Gandeng Polri, Kemenag Perkuat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus
Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Polri dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus di Tanah Air. Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan yang masih cukup marak terjadi. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Diklat PPNS m... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar