Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Kemenag Segera Terbitkan Regulasi Barang Tirkah Milik Jemaah Haji

Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir, namun tugas Kementerian Agama dalam melayani jemaah belumlah usai.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam kunjungan dinasnya di Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah dan tercecer milik jemaah haji.

Regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kejelasan penanganan barang bawaan jemaah haji wafat (tirkah) dan tercecer yang ditemukan oleh petugas haji pada operasional haji yang lalu.

Pada kesempatan rapat, Staf Teknis Haji, Nasrullah Jassam menjelaskan bahwa setiap tahun, Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah menerima, mencatat, dan menyampaikan barang-barang tirkah dan tercecer kepada Ditjen PHU.

“Kami menerima, mencatat, dan menyampaikan barang tirkah dan tercecer, baik yang beridentitas dan yang tidak kepada Ditjen PHU”, ujar Nasrullah.

“Semoga dapat diberikan kepada keluarga, ahli waris, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya”, tambahnya lagi.

Dalam waktu dekat, Ditjen PHU akan menerbitkan regulasi tentang penanganan barang tirkah dan tercecer, sebagai wujud pelindungan keamanan kepada jemaah haji dan barang bawaannya.

Kunjungan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri ke Arab Saudi dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus s.d. 5 September 2024 didampingi oleh Tim dari Subdit Transportasi Udara dan Pelindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU.

Sumber : Himpuh

Tags:

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta

Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta

15 November 2023 43x Blog, Info Haji, Info Samira

Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2024 Sebesar Rp105 Juta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp105.095.032,35 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan K... selengkapnya

Begini Suasana Haru Keberangkatan Perdana 419 Jamaah Umroh Indonesia

10 January 2022 43x Uncategorized

Jakarta – Jemaah Indonesia kembali dapat menjalankan ibadah umrah setelah dua tahun vakum karena pandemi Covid-19 melanda. Keberangkatan perdana diikuti sebanyak 419 jemaah Samira Travel. Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, para jemaah Indonesia yang ikut keberangkatan umrah perdana ini berasal dari berbagai daerah, meliputi Batam, ... selengkapnya

hukum pembiayaan umroh

Hukum Pembiayaan Dana Umroh – Ust Erwandi

1 July 2022 65x Artikel, Tips Umroh

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=KiddTQqCPBk[/embedyt] Post Views: 711 selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.