Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IM.GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023 Direktorat Jenderal imigrasi Menghapus persyaratan rekomendasi kementrian/ lembaga terkait untuk WNI yang mengajukan penerbitan paspor untuk tujuan :
- Magang
- Haji dan Umroh
- Calon Pekerja migran Indonesia (CPMI)
Sebelum nya juga pernah di sebutkan dalam Pers terbuka untuk pencabutan Rekom, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengurusan Paspor Jemaah Umrah,
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah
“Sudah dicabut,” kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).
Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.
“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tukas Silmy. Selengkapnya…
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Daftar Tunggu Haji di Indonesia Bahkan Mencapai 100 Tahun
Ibadah haji adalah salah satu amalan wajib yang istimewa bagi umat muslim. Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 97 telah mengatakan, sala satu poin dalam rukun islam khusus bagi yang mampu فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَ... selengkapnya
Lewat Aplikasi Ini, Jemaah Sekarang Bisa Pantau Status Ketersediaan Tempat Ibadah di Masjid Nabawi
Lewat Aplikasi Ini, Jemaah Sekarang Bisa Pantau Status Ketersediaan Tempat Ibadah di Masjid Nabawi, Sebuah lembaga negara Saudi yang bertanggung jawab atas Masjid Nabawi, situs tersuci kedua umat Islam, telah memperkenalkan sebuah aplikasi yang memandu jamaah ke tempat shalat dengan lancar. Aplikasi ini bernama ”status of prayer places’ di Masjid... selengkapnya
Peringatan Potensi Hujan Badai Hingga Banjir Bandang di Makkah
Otoritas Arab mengeluarkan peringatan cuaca buruk untuk pekan ini, yakni sejak Senin hingga Jumat (9-13/9/2024). Badai Petir disertai hujan lebat berpotensi mengguyur sebagian wilayah Saudi. Dilansir dari kantor berita Saudi SPA, Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil menyatakan, di Wilayah Makkah, hujan ringan hingga sedang diperkirakan turun hingga berpot... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0852-8323-4776 -
Whatsapp
085283234776 -
Email
samira.aliwisata76@gmail.com


Belum ada komentar