Hotline 0852-8553-3176, 0821-2658-676
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Hewan Dam Didistribusikan di Indonesia

Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar di Bandung pada 7-9 November 2024 memutuskan bahwa hewan dam boleh disembelih dan didistribusikan dagingnya di Indonesia.

Pada pembacaan keputusan Mudzakarah yang disampaikan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon dikatakan 

Bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah. Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” kata KH Aris.

Lalu bagaimana keputusan ini dalam pandangan ulama madzhab fiqih?

Pembagian Daging Dam menurut Ulama Madzhab Syafiiah dan Hambali

Dilansir dari laman bincangsyariah, disebutkan bahwa madzhab Syafi’iyah rata-rata tegas bahwa daging hasil dam haji mesti dialokasikan kepada masyarakat tak mampu di tanah haram sendiri. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Jalaluddin al-Mahalli dan anotasi Imam al-Qalyubi dalam kitab Hasyiah al-Qalyubi juz 2 halaman 182 :

وَيَجِبُ صَرْفُ لَحْمِهِ إلَى مَسَاكِينِهِ أَيْ الْحَرَمِ جَزْمًا الْقَاطِنِينَ وَالطَّارِئِينَ وَالصَّرْفُ إلَى الْقَاطِنِينَ أَفْضَلُ وَكَذَا الْحُكْمُ فِي دَمِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ 

“Wajib mengalokasikan daging dam kepada orang miskin yang ada di tanah haram secara pasti. Baik yang asli penduduk lokal maupun yang perantau tetapi mengalokasikan kepada penduduk lokal lebih utama. Demikian pula hukum dam haji tamattu’ dan qiran”.

Ulama diatas bahkan mengakatan  bahwasanya kewajiban membagikan dam ke orang miskin tanah haram bersifat mutlak. Dalam arti, kalau tidak menemukan orang miskin tanah haram kala itu maka pembagiannya ditunda.

وَكُلُّ هَذِهِ الدِّمَاءِ وَبَدَلُهَا مِنْ الطَّعَامِ تَخْتَصُّ تَفْرِقَتُهُ بِالْحَرَمِ عَلَى مَسَاكِينِهِ وَكَذَا يَخْتَصُّ بِهِ الذَّبْحُ إلَّا دَمَ الْمُحْصَرِ فَيَذْبَحُ حَيْثُ أُحْصِرَ كَمَا سَيَأْتِي، فَإِنْ عُدِمَ الْمَسَاكِينُ فِي الْحَرَمِ أَخَّرَهُ كَمَا مَرَّ حَتَّى يَجِدَهُمْ كَمَنْ نَذَرَ التَّصَدُّقَ عَلَى فُقَرَاءِ بَلَدٍ فَلَمْ يَجِدْهُمْ

“Setiap dam-dam dan makanan ganti dari dam hanya boleh dibagi-bagikan kepada orang-orang miskinnya tanah Makkah. Demikian pula ketika menyembelihnya kecuali dam yang cegah maka boleh menyembelih di lokasi ia dicegah. Jika orang-orang miskin tanah haram gak ada, maka pembagiannya ditunda sampai menjumpainya”. (Mughni al-Muhtaj, Jilid II, 2, halaman 313).

Selain Syafi’iyah, kalangan Hambali ikut serta tak membolehkan distribusi daging hasil dam ke selain tanah haram. Sebagaimana Wahbah al-Zuhaili menuliskan dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu (hal: 2330).

وقال الحنابلة (٢): ما وجب لترك واجب، أو بفعل محظور من هدي أو إطعام يكون في الحرم. ويلزم ذبح هدي التمتع والقران والمنذور بالحرم، ويفرق لحمه على مساكينه

“Hanabilah berpendapat, “sesuatu yang wajib karena meninggalkan kewajiban haji atau melakukan keharaman saat ihram berupa hadiah atau makanan maka maka dialokasikan di tanah haram. Dan wajib menyembelih hadiah haji tamattu’ dan qiran, yang dinadzari, di tanah haram serta di bagi-bagi pada orang miskin tanah haram”.

Pembagian Daging Dam Menurut Hanafiyah dan Malikiyah

Sedangkan 2 mazhab besar lainnya yaitu Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat kebolehan mengalokasikan daging dam di selain tanah haram. Sebagaimana keterangan Mujiruddin al-Alami dalam kitab Fathu al-Rahman jilid 1, halaman 277.

واختلفوا في الدماء المتعلِّقَةِ بالإحرام بمن تختصُّ تفرقتُها؟ فقال أبو حنيفة: لا يجوزُ الذبحُ إلا بالحرم، ولا يختصُّ تفرقتهُ بأهله، وقال مالكٌ: ليس شيءٌ منها مخصوصًا، وجائز أن يفعلَها حيثُ شاء بمكةَ وغيرِها

“Terkait dengan dam-dam haji yang terkait dengan tanah haram dan orang tertentu apakah hanya dialokasikan di tanah haram? Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dam haji disembelih di tanah haram dan tak mesti mengalokasilan di tanah haram. Imam Malik berpendapat, “tidak ada yang khusus dalam dam. Boleh saja melakukan dam di mana saja di Makkah atau lainnya”.

Demikian penjelasan hukum dam haji dikirim ke Indonesia untuk pengalokasian daging dam. Menurut Syafi’iyah dan Hambali tidak boleh kecuali orang miskin Mekkah. Menurut Hanafiyah dan Malikiyah boleh di mana saja.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Raja Salman Angkat Sheikh Al-Sudais dan Tawfiq F Al-Rabiah Jadi Ketua

Raja Salman Angkat Sheikh Al-Sudais dan Tawfiq F Al-Rabiah Jadi Ketua di Dua Lembaga Baru Dua Masjid Suci

13 August 2023 148x Artikel, Info Samira, Tips Umroh

Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz baru saja membentuk dua lembaga baru di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Jika sebelumnya pengelolaan Dua Masjid Suci berada di bawah kendali Kepresidenan Umum, kini Dua Masjid Suci akan dikelola oleh dua lembaga berbeda, yaitu Kepresidenan Urusan Agama dan Otoritas Umum. Raja Salman telah.... selengkapnya

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag

28 February 2023 122x Artikel, Info Haji, Info Samira

Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim telah menerbitkan Surat Resmi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam surat yang diterbitkan pada 22 Februari 2022 itu terdapat ... selengkapnya

Aturan Penting yang Harus Ditaati Saat Melaksanakan Sa'i

Aturan Penting yang Harus Ditaati Saat Melaksanakan Sa’i

28 October 2024 206x Artikel, Blog, Tips Umroh

Sai adalah salah satu rukun umrah maupun haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah. Sai sendiri merupakan ritual berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, pun sebaliknya sebanyak 7 kali. Pada tempat yang ditandai ditandai pilar hijau (neon hijau), jamaah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil, sedangkan wanita berjalan cep... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.