Hotline 0852-8323-4776
Informasi lebih lanjut?
Home » Artikel » Hewan Dam Didistribusikan di Indonesia

Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar di Bandung pada 7-9 November 2024 memutuskan bahwa hewan dam boleh disembelih dan didistribusikan dagingnya di Indonesia.

Pada pembacaan keputusan Mudzakarah yang disampaikan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon dikatakan 

Bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah. Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” kata KH Aris.

Lalu bagaimana keputusan ini dalam pandangan ulama madzhab fiqih?

Pembagian Daging Dam menurut Ulama Madzhab Syafiiah dan Hambali

Dilansir dari laman bincangsyariah, disebutkan bahwa madzhab Syafi’iyah rata-rata tegas bahwa daging hasil dam haji mesti dialokasikan kepada masyarakat tak mampu di tanah haram sendiri. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Jalaluddin al-Mahalli dan anotasi Imam al-Qalyubi dalam kitab Hasyiah al-Qalyubi juz 2 halaman 182 :

وَيَجِبُ صَرْفُ لَحْمِهِ إلَى مَسَاكِينِهِ أَيْ الْحَرَمِ جَزْمًا الْقَاطِنِينَ وَالطَّارِئِينَ وَالصَّرْفُ إلَى الْقَاطِنِينَ أَفْضَلُ وَكَذَا الْحُكْمُ فِي دَمِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ 

“Wajib mengalokasikan daging dam kepada orang miskin yang ada di tanah haram secara pasti. Baik yang asli penduduk lokal maupun yang perantau tetapi mengalokasikan kepada penduduk lokal lebih utama. Demikian pula hukum dam haji tamattu’ dan qiran”.

Ulama diatas bahkan mengakatan  bahwasanya kewajiban membagikan dam ke orang miskin tanah haram bersifat mutlak. Dalam arti, kalau tidak menemukan orang miskin tanah haram kala itu maka pembagiannya ditunda.

وَكُلُّ هَذِهِ الدِّمَاءِ وَبَدَلُهَا مِنْ الطَّعَامِ تَخْتَصُّ تَفْرِقَتُهُ بِالْحَرَمِ عَلَى مَسَاكِينِهِ وَكَذَا يَخْتَصُّ بِهِ الذَّبْحُ إلَّا دَمَ الْمُحْصَرِ فَيَذْبَحُ حَيْثُ أُحْصِرَ كَمَا سَيَأْتِي، فَإِنْ عُدِمَ الْمَسَاكِينُ فِي الْحَرَمِ أَخَّرَهُ كَمَا مَرَّ حَتَّى يَجِدَهُمْ كَمَنْ نَذَرَ التَّصَدُّقَ عَلَى فُقَرَاءِ بَلَدٍ فَلَمْ يَجِدْهُمْ

“Setiap dam-dam dan makanan ganti dari dam hanya boleh dibagi-bagikan kepada orang-orang miskinnya tanah Makkah. Demikian pula ketika menyembelihnya kecuali dam yang cegah maka boleh menyembelih di lokasi ia dicegah. Jika orang-orang miskin tanah haram gak ada, maka pembagiannya ditunda sampai menjumpainya”. (Mughni al-Muhtaj, Jilid II, 2, halaman 313).

Selain Syafi’iyah, kalangan Hambali ikut serta tak membolehkan distribusi daging hasil dam ke selain tanah haram. Sebagaimana Wahbah al-Zuhaili menuliskan dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu (hal: 2330).

وقال الحنابلة (٢): ما وجب لترك واجب، أو بفعل محظور من هدي أو إطعام يكون في الحرم. ويلزم ذبح هدي التمتع والقران والمنذور بالحرم، ويفرق لحمه على مساكينه

“Hanabilah berpendapat, “sesuatu yang wajib karena meninggalkan kewajiban haji atau melakukan keharaman saat ihram berupa hadiah atau makanan maka maka dialokasikan di tanah haram. Dan wajib menyembelih hadiah haji tamattu’ dan qiran, yang dinadzari, di tanah haram serta di bagi-bagi pada orang miskin tanah haram”.

Pembagian Daging Dam Menurut Hanafiyah dan Malikiyah

Sedangkan 2 mazhab besar lainnya yaitu Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat kebolehan mengalokasikan daging dam di selain tanah haram. Sebagaimana keterangan Mujiruddin al-Alami dalam kitab Fathu al-Rahman jilid 1, halaman 277.

واختلفوا في الدماء المتعلِّقَةِ بالإحرام بمن تختصُّ تفرقتُها؟ فقال أبو حنيفة: لا يجوزُ الذبحُ إلا بالحرم، ولا يختصُّ تفرقتهُ بأهله، وقال مالكٌ: ليس شيءٌ منها مخصوصًا، وجائز أن يفعلَها حيثُ شاء بمكةَ وغيرِها

“Terkait dengan dam-dam haji yang terkait dengan tanah haram dan orang tertentu apakah hanya dialokasikan di tanah haram? Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dam haji disembelih di tanah haram dan tak mesti mengalokasilan di tanah haram. Imam Malik berpendapat, “tidak ada yang khusus dalam dam. Boleh saja melakukan dam di mana saja di Makkah atau lainnya”.

Demikian penjelasan hukum dam haji dikirim ke Indonesia untuk pengalokasian daging dam. Menurut Syafi’iyah dan Hambali tidak boleh kecuali orang miskin Mekkah. Menurut Hanafiyah dan Malikiyah boleh di mana saja.

sumber : Himpuh

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan pada Rabu (13/7/2022) bahwa musim umroh baru akan dimulai pada 1 Muharram 1444 bertepatan dengan 30 Juli 2022.

Musim Umroh akan Dimulai 30 Juli 2022

Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan pada Rabu (13/7/2022) bahwa musim umroh baru akan dimulai pada 1 Muharram 1444 bertepatan dengan 30 Juli 2022. Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (14/7/2022), permintaan penerbitan visa bagi jamaah yang datang dari seluruh negara di dunia untuk melakukan ritual umroh dan mengunjungi Masjid Nabawi akan mulai diterima ... selengkapnya

Sambut Musim Haji 2025, Himpuh Gelar Beauty Contest

Sambut Musim Haji 2025, Himpuh Gelar Beauty Contest

30 September 2024 50x Artikel, Blog, Tips for travellers

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) sudah mulai melaksanakan berbagai program persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Salah satu program penting pada fase persiapan haji adalah Beauty Contest. Tahun ini HIMPUH menghadirkan tiga syarikah penyedia layanan haji terbesar Arab Saudi, yaitu Mashariq, Dhuyuf Al-Bait serta Rawaf Mina-No... selengkapnya

PBNU Sebut Orang Berhaji dengan Visa Non Haji Berdosa

PBNU Sebut Orang Berhaji dengan Visa Non Haji Berdosa, Ini Lima Alasannya

3 June 2024 42x Artikel, Info Haji

Sejumlah ulama yang tergabung dalam Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang digelar pada 28 Mei 2024 di Jakarta. “Musyawarah Pengurus Besar Harian ... selengkapnya

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.